Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPKM Level 4 Dihari Terakhir, Polres Gianyar Konsisten Laksanakan Penyekatan.

    PPKM Level 4 Dihari Terakhir, Polres Gianyar Konsisten Laksanakan Penyekatan.

    • calendar_month Senin, 2 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Gianyar, Selasa  03  Agustus  2021   PPKM Level 4 Dihari Terakhir, Polres Gianyar Konsisten Laksanakan Penyekatan.   Polres Gianyar  lakukan penyekatan di sejumlah perbatasan Kabupaten Gianyar -Bali, Senin (2/8/2021).   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Menjelang berakhirnya PPKM Level 4 wilayah Jawa-Bali Jajaran Polres Gianyar tetap konsisten lakukan penyekatan di sejumlah perbatasan Kabupaten Gianyar, pada Senin (2/8/2021). Kegiatan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 18 Mei 2023 Renungan  Joger  

  • Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia

    Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta , Minggu  09  Pebruari  2020   Perum Perindo  Berharap menjadi “Bulog” Sektor Perikanan di Indonesia (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX  –  Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) berharap bisa menjadi “bulog” sektor perikanan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Perum Perindo Farida Mokodompit. Pasalnya, Perum Perindo harus menjaga stabilitas harga, sekaligus menyerap ikan dari hasil produksi para nelayan. […]

  • Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia  Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat 06  Desember  2019     Rai Mantra Terima Kunjungan Embassy of Switzerland in Indonesia Bahas Beragam Inovasi Denpasar, Dukung Daya Tarik Wisatawan     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra kembali menerima kunjungan kehormatan dari Ambbasador of Switzerland in Indonesia, Kurt Kunz di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (6/12/2019).   BALI,  INDEX  –  Beragam […]

    • calendar_month Sabtu, 2 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Sabtu  02  Juli  2022   Menhan Prabowo Dorong Revolusi STEM, Aptisi Tuntut Hapus Biaya Akreditasi dan Jatah KIP Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di acara RPPP ke-1 APTISI di Nusa Dua, Bali, Sabtu (02/7/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong perguruan tinggi baik negeri maupun […]

  • Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024

    Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024

    • calendar_month Senin, 16 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Tabanan,   Senin  16  Januari  2023 Bupati Sanjaya Buka Secara Resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan 2024   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Komitmen terhadap pembangunan Kabupaten Tabanan yang menyeluruh, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, membuka secara resmi sekaligus memberikan arahan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD SB Kabupaten Tabanan […]

expand_less