Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 174
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar

    Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  22  September 2022 Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Buleleng mengadakan studi komparasi ke Bagian Prokopim Setda Kota Denpasar pada Kamis (22/9/2022). Acara ini dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. Kunjungan ini diadakan dalam rangka studi pengelolaan media dan […]

  • Sinergi Jasa Pengiriman PT Tiki JNE : Generasi Milenial  gunakan E-Commerce perluas segmen pasar UMKM  

    Sinergi Jasa Pengiriman PT Tiki JNE : Generasi Milenial  gunakan E-Commerce perluas segmen pasar UMKM  

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 17 September 2019   Sinergi Jasa Pengiriman PT Tiki JNE : Generasi Milenial  gunakan E-Commerce perluas segmen pasar UMKM I Gusti Bagus Alit Putra SH,S.Sos.,M.Si, mantan Wakil DPRD Provinsia Bali periode 2014-2019.(Foto/indonesiaexpose.co.id/074)   BALI, INDEX –  Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) daerah membutuhkan sistem logistik yang kuat agar bisa berkontribusi lebih […]

  • Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.

    Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 09 Februari 2022   Wawali Arya Wibawa Terima Kunjungan Kerja Pemkot Salatiga. Pelajari Kemiteraan dan Strategi Komunikasi Media.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Pemerintah Kota Salatiga yang dipimpin Wakil Walikota Salatiga Muhamad Haris di ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Rabu (9/02/2022). […]

  • Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung

    Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Bandung, Jumat  26  Juni  2020   Polda Jabar Lepas Baksos Serentak, Bagikan 2.500 Paket Sembako Untuk Warga Kota Bandung   JAWA BARAT,  INDEX  –  Kepolisian Daerah Jawa Barat mengadakan Bakti Sosial (Baksos) tahap II berlangsung, Jumat siang (26/6/2020) di Aula Riung Mungpulung Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung.   Hadir pada kesempatan tersebut Kapolda Jabar Irjen […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Sabtu, 17 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 397
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 17  Juli  2021   ITB Stikom Bali    

  • Mengantisipasi Kenaikan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Kota Denpasar Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok

    Mengantisipasi Kenaikan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Kota Denpasar Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Senin, 21 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 21  Desember  2020   Mengantisipasi Kenaikan Harga Jelang Natal dan Tahun Baru, Disperindag Kota Denpasar Monitoring Harga Bahan Kebutuhan Pokok   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengantisipasi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok, menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar melakukan monitoring harga bahan kebutuhan pokok di seluruh pasar rakyat […]

expand_less