Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 28 Jul 2020
  • visibility 211
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Rabu  29  Juli  2020

 

 

Pergub Jawa Barat Atur Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX  – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, Pergub No 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jawa Barat mulai diterapkan.

‘’Ada tiga sanksi dalam Pergub tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat,’’ kata Ridwan Kamil kepada awak media didampingi Kapolda Jabar, Kasdam lll/Siliwangi, para Pejabat Utama Polda Jabar dan unsur Forkopimda usai Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 yang berlangsung di Aula Masjid Al Amman, Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta 748 Bandung, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ridwan Kamil, sanksi ringan akan diimplementasikan dalam bentuk teguran lisan dan tertulis. Sanksi sedang, kata dia, meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, imbuhnya.

Lebih jauh kata dia, dalam sanksi berat ini, akan dikenakan denda uang mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Adapun sanksi berat ini meliputi kegiatan di ruang publik, kegiatan di sekolah, usaha, sosial budaya, moda transportasi umum, mobil pribadi, hingga sepeda motor.

Salah satu aturan utama dalam Pergub tersebut adalah penggunaan penutup muka, atau masker. Pergub tersebut memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat. Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik sebesar Rp 100 ribu. Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu, di tempat kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu, sosial budaya Rp 500 ribu, moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengelola Rp 500 ribu, tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.

‘’Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi. Pemberlakuannya untuk minggu ini jika tak gunakan masker dilakukan sanksi sifatnya sosial dan simpatik. Petugasnya dipimpin Satpol PP dan didukung TNI dan Polri,’’ jelas kapolda melalui siaran tertulisnya, Rabu (29/7/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Rudy Supahriadi, mengatakan, seluruh Kapolres di wilayahnya mulai besok (Rabu-red) harus melakukan tindakan sosial terhadap terhadap pelanggar pergub.

‘’Besok harus mulai ditindak. Diberi sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum kemudian kita beri masker,”tandasnya.

(A Hasibuan)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19

    Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 20 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 304
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 20 Maret 2021   Program Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh bukan hal yang baru bagi LSPR dalam menghadapi dampak Covid-19   Executive direktur LSPR Gesille  Sandra (tengah) dan General Manager LSPR Bali (pojok kanan), saat jumpa pers di sela-sela acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar LSPR bekerjasama dengan Dewan Pers, bertempat di Four Star by […]

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Jumat  10  April  2020

  • Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025

    Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  27  Januari  2025 Konsep WFA Potensi Kurangi Kemacetan di Mudik Lebaran dan Nyepi 2025     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendukung wacana bekerja dari mana saja atau work form anywhere (WFA) yang disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Usulan tersebut dalam rangka untuk menekan potensi kemacetan mudik […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 1 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bali, Rabu  01 Januari  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 22  April  2020   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi

    Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  03  Maret  2025 Pemkot Denpasar Gelar Bimtek Fasilitasi, Asistensi dan Supervisi Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Guna meningkatkan kapasitas para tim Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Pemerintah Kota Denpasar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Fasilitasi, Asistensi, dan Supervisi Penyusunan Laporan Tahun 2025 atas data Tahun 2024, di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Senin (3/3/2025). Dibuka secara resmi […]

expand_less