Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » CAPAI 7.946 MW, PLN TERUS DORONG PEMANFAATAN EBT

CAPAI 7.946 MW, PLN TERUS DORONG PEMANFAATAN EBT

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 5 Agt 2020
  • visibility 321
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta,  Rabu  05  Agustus  2020

 

CAPAI 7.946 MW, PLN TERUS DORONG PEMANFAATAN EBT

 

 

JAKARTA,  INDEX   – PLN terus meningkatkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang ramah lingkungan. Hingga bulan Juni 2020, kapasitas pembangkit EBT di Indonesia sebesar 7.964 Megawatt (MW).

“Kami komitmen untuk terus meningkatkan penggunaan pembangkit EBT yang ramah lingkingan. Ini adalah tanggung jawab dan upaya PLN untuk menjaga generasi mendatang,” tutur Direktur Mega Project PLN, Ikhsan Asaad melalui siaran tertulisnya, Rabu (05/8/2020).

Dari sisi bauran energi, pemanfaatan pembangkit EBT juga meningkat dari 12,36 persen pada Januari 2020 menjadi 14 persen pada Juni 2020.

Pembangkit EBT di dominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yaitu sebesar 4.707 MW atau 7,5 persen dari total bauran energi pembangkit dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 2.443 MW atau 3,9 persen dari total energi pembangkit.

Peningkatan EBT juga menjadi bagian transformasi PLN. Melalui salah satu aspirasi utama, yaitu green, PLN memiliki beberapa strategi untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan, yaitu dengan co-firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah beroperasi, program konversi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) menjadi Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Biomassa, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung dengan memanfaatkan bendungan-bendungan yang sudah ada untuk membangkitkan listrik.

“Kita terus melakukan inovasi untuk mendorong EBT. Kita optimalkan potensi potensi yang ada,” jelas Ikhsan.

Selain itu, Co-firing juga dikembangkan oleh PLN di beberapa PLTU, seperti PLTU Paiton berkapasitas 2×400 MW menggunakan olahan serbuk kayu, PLTU Ketapang berkapasitas 2×10 MW dan PLTU Tembilahan berkapasitas 2×7 MW menggunakan olahan cangkang sawit. Co-firing dilakukan dengan mencampurkan olahan tersebut sebesar 5 persen dari total kebutuhan bahan bakar, Sementara untuk konversi dari PLTD ke PLT Biomassa, PLN mencatat terdapat 1,3 Gigawatt PLTD yang dapat dikonversi menjadi PLT Biomassa.

PLN juga mendorong pembangunan PLTS Terapung berkapasitas besar dengan memanfaatkan bendungan-bendungan yang ada di Indonesia. Sebagai contoh, pada Januari 2020, PLN telah menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan Konsorsium PT PJBI-Masdar untuk membangun PLTS Terapung di Cirata, Jawa Barat dengan total kapasitas mencapai 145 MW. Pembangunan PLTS ini akan dimulai pada awal 2021 dan akan menjadi PLTS Terapung terbesar di Asia Tenggara.

“PLTS Terapung Cirata sangat murah, hanya 5,8 cUSD/kWh. Kami berusaha ke depan akan mendorong pembangkit seperti ini dan pastinya dengan harga yang lebih murah,” tambah Ikhsan.

Saat ini, PLN juga tengah mengembangkan Renewable Certificate Energy (REC). REC akan ditawarkan kepada pelanggan yang memiliki komitmen penggunaan EBT dimana setiap penggunaan 1 MWH EBT akan mendapatkan 1 unit REC.

Selain penyediaan listrik melalui pembangkit EBT, PLN juga menyiapkan infrastruktur untuk mendukung kehadiran kendaraan listrik, PLN telah melakukan inovasi menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listirik Umum (SPKLU).

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 18 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 327
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  19  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu 13 November  2021 Renungan  JOGER  

  • Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  03  September   2024 Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945   Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal […]

  • Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel

    Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 13 Mei 2024 Tingkatan Kompetensi Bidang Kepemanduan Outbound, Pemkot Denpasar Gelar Pelatihan Bagi 40 Fasel     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata, menggelar kegiatan Pelatihan Pemandu Outbound/Fasilitator Experiential Learning (Fasel), di Hotel Prime Plaza Sanur, pada Senin (13/5/2024). Diikuti oleh 40 orang peserta, pelatihan ini ditujukan  untuk meningkatkan kompetensi […]

  • Wagub Bali Sampaikan Pendapat Dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023

    Wagub Bali Sampaikan Pendapat Dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023

    • calendar_month Sabtu, 2 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu 02 September 2023 Wagub Bali Sampaikan Pendapat Dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. […]

  • Investasi Bali  Melejit, DPRD Warning : Asing  Jangan  Kendalikan  Tata  Ruang !

    Investasi Bali  Melejit, DPRD Warning : Asing  Jangan  Kendalikan  Tata  Ruang !

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Denpasar , Senin  13  April  2026 Investasi Bali  Melejit, DPRD Warning : Asing  Jangan  Kendalikan  Tata  Ruang !   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Lonjakan investasi di Bali hingga awal 2026 memicu peringatan keras dari DPRD Bali. Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menegaskan dominasi Penanaman Modal Asing (PMA) berpotensi mengancam kedaulatan tata ruang Pulau Dewata. Data menunjukkan […]

expand_less