Sunday , October 26 2025
Home / Jawa Barat / Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

Bandung,  Senin  21  September  2020

 

Awak Armada Batu Bara dan Buruh TKBM,  Mendapat Sanksi Push Up Dalam Operasi Yustisi                 

 

 

JAWA  BARAT, INDEX – Pelaksanaan Operasi Yustisi dan pendisiplinan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dalam masa pandemi Covid 19 di wilayah hukum Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) kembali di laksanakan.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kapolsek KPC AKP Sugiono, S.H, di sekitar kawasan Pelabuhan Indonesia II Cabang Cirebon. Senin (21/09/2020)

Sebagaimana diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.IK, M.Si kepada indobesiaexpose.co.id mengatakan bahwa sasaran operasi yustisi adalah kepada para masyarakat dan pekerja yang memasuki Kawasan Pelabuhan Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP Syamsul Huda, S.IK, S.H, M.Si melalui Kasubag Humas, menyampaikan “dalam operasi yustisi ini, pelaksanaannya ketika mendapatkan masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka dilakukan peneguran dan jika ternyata kedapatan tidak membawa masker, langsung diberikan sanksi berupa push up atau kerja sosial dan selanjutnya akan diberikan masker untuk dipakai.

Sugiono menyebutkan “peneguran atau sanksi kepada awak armada batu bara dan buruh TKBM yang berada dikawasan pelabuhan Indonesia II cab. Cirebon dilakukan dengan cara melaksanakan push up dan diberikan masker serta dihimbau agar masyarakat untuk selalu menggunakan masker,” pungkas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Cirebon.

(Tim-78)

 

585

Check Also

indonesiaexpose.co.id

Jakarta, Kamis  23   Oktober  2025 123

Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Tegaskan Komitmen Pemkot Denpasar Untuk Tingkatkan Status dan Kesejahteraan Tenaga Kontrak

Denpasar, Rabu  22  Oktober  2025 Wali Kota Jaya Negara Lantik 495 PPPK Tahap II, Tegaskan …