Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 25 Des 2020
  • visibility 87
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Jumat  25  Desember  2020

 

Cuti Bersama Nataru, ASN dan Pegawai Pemkot Denpasar Diimbau Tidak Keluar Daerah. Pemberian Cuti Pegawai Juga Diperketat

Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai

BALI, indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19, beragam langkah terus dioptimalkan Pemkot Denpasar. Kali ini, sebagai langkah antisipasi adanya penyebaran lewat pelaku perjalanan, Pemkot Denpasar melaksanakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur
Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (25/13) mengatakan bahwa kebijakan ini dilaksanakan dengan mempedomani Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020,  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19 pasca libur dan cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru.

“Jadi seluruh pegawai dan ASN diimbau untuk tidak bepergian keluar daerah, hal ini lantaran dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19 lewat pelaku perjalanan, dan jika sangat mendesak untuk keluar daerah atau pulang kampung wajib memperhatikan beberapa hal penting,” ujar Dewa Rai

Adapun hal penting yang dimaksud yakni pertama, selalu memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan perjualanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga adalah memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian
Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan yang keempat yakni menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Sebisa mungkin untuk tidak keluar daerah, namun jika mendesak empat poin diatas wajib diterapkan,” kata Dewa Rai

Selain pengetatan perjalanan keluar daerah, Pemkot Denpasar juga melaksanakan pengetatan pemberian cuti bagi ASN dan Pegawai selama Libur dan Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru ini.

“Jadi selain memenuhi persyaratan, pengajuan cuti juga wajib mempertimbangkan kepentingan ASN atau pegawai yang hendak cuti, jika sangat mendesak akan diijinkan, namun jika tidak sebisa mungkin agar menunda dahulu,” ujarnya

Dewa Rai menegaskan bahwa ASN dan Pegawai juga akan dilaksanakan pemantauan lewat aplikasi absensi online. Sehingga dapat diketahui secara real time posisi pegawai dan ASN saat libur dan cuti bersama. Bahkan, atas pelanggaran ini pun akan diberikan sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomr 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Jadi untuk menjadi perhatian bersama, bahwa SE ini telah berlaku sejak 22 Desember 2020 berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang, jadi bagi para ASN dan Pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar agar dapat mengindahkan dan melaksanman imbauan ini, sehingga percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan saat libur dan cuti bersama ini,” pungkasnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  17  Agustus 2019   HUT RI ke 74 Pegadaian Kanwil VII  Tempati Gedung Baru Kepala Pegadaian Kanwil VII Denpasar, Nuril Islamiah(tengah), Potong tumpeng menempati gedung baru usai   memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-74. .(Foto/indonesiaexpose.co.id)   BALI, INDEX   –  Peringatan HUT ke 74  Kemerdekaan Republik Indonesia di Kantor Pegadaian Kanwil VII berlangsung meriah. Seluruh pegawai Pegadaian (Persero) […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 27 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  28  Maret  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Bimbingan Teknis Meningkatkan Realisasi Investasi di Kota Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Untuk meningkatkan jumlah investasi yang masuk ke Kota Denpasar, Pemkot Denpasar melakukan berbagai upaya dalam kemudahan pelayanan perizinan. Selain itu Pemkot Denpasar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) […]

  • Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali : Optimalisasi Peranan Sektor Riil

    Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali : Optimalisasi Peranan Sektor Riil

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  13  April  2019   Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali : Optimalisasi Peranan Sektor Riil   Suasana Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali, Jumat (12/4/2019) BALI, INDEX   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali dengan agenda Penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Laporan Keterangan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Bali, Minggu 27  Oktober  2024 Renungan  Joger  

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 18 Mei 2022   Gubernur Bali Koster : Dewa Nyoman Rai Diminta Bekerja Baik, Profesional, Tertib, Disiplin dan Santun       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat mengemban tugas kepada Dewa Nyoman Rai, SH sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bali di sisa masa jabatan 2019-2024. Ucapan selamat tersebut […]

  • Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle 002
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Blora,  Senin, 09 Maret  2026 Perumda  Air  Minum  Tirta  Amerta  

expand_less