Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 132
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  22  September  2020   Pemkot Denpasar Bahas Kerjasama Pariwisata dan Ekraf Dengan Brighton and Hove City Siap Kolaborasi di Denfest Tahun 2020     BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya untuk meningkatkan promosi pariwisata dan sinergi pengembangan ekonomi kreatif, Pemkot Denpasar kembali memaksimalkan kerjasama antar kota (sister city) dengan Brighton and Hove City, Inggris. […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 29 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  30  Januari 2024 Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 26 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  Januari 2021

  • Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik

    Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik

    • calendar_month Senin, 15 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  April 2024 Keandalan Listrik Terjaga, PLN Selalu Siaga & Waspada Di Setiap Titik SPKLU Untuk Sambut Arus Balik       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Pasca perayaan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali telah siap untuk menyambut arus balik. Terutama dalam menjaga keandalan listrik hingga […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  04  September   2024 Renungan  Joger

  • Pemkab Tabanan Ikuti Penilaian SPBE Tahap Kedua, Komitmen Dalam trabsformasi pelayanan digital

    Pemkab Tabanan Ikuti Penilaian SPBE Tahap Kedua, Komitmen Dalam trabsformasi pelayanan digital

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  24  Oktober  2024 Pemkab Tabanan Ikuti Penilaian SPBE Tahap Kedua, Komitmen Dalam trabsformasi pelayanan digital       Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengikuti penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahap kedua yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Penilaian ini bertempat di lantai 3 Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten […]

expand_less