Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 207
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan

    Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  31  Agustus  2025 Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar dialog dan konferensi pers bersama pemuka agama se-Bali yang dihadiri oleh Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Danlanal, Danlanud, Danrem, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta majelis umat beragama […]

  • PLN Unit Induk Distribusi Bali : Mencari solusi agar setiap Rumah Tangga mendapatkan saluran listrik

    PLN Unit Induk Distribusi Bali : Mencari solusi agar setiap Rumah Tangga mendapatkan saluran listrik

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 24 Desember 2019   PLN Unit Induk Distribusi Bali : Mencari solusi agar setiap Rumah Tangga mendapatkan saluran listrik   General Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Bali Nyoman Suwarjoni Astawa   BALI, INDEX – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Bali hingga bulan November 2019 mencatat ada sedikitnya 1.364 rumah […]

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Selasa  29  September  2020  

  • Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Bandung,  Rabu  30  Oktober  2019   Itwasda Polda Jabar Laksanakan Wasrik di Polres Cirebon AKBP Dudung, S.IK (foto atas) didampingi Wakapolres Cirebon saat memberi arahan dalam pelaksanaan Wasrik lnternal tahun 2019 di Polres Cirebon, Rabu (30/10/2019) (Foto:A.Hasibuan/indonesiaexpose.co.id)   Jawa Barat,INDEX  –  Inspektorat pengawasan daerah (Itwasda) Polda Jabar melaksanakan Wasrik tahap II tahun 2019 di Aula […]

    • calendar_month Rabu, 12 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  12  Oktober  2022  

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  30  November  2024 Renungan  Joger

expand_less