Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 20 Jan 2021
  • visibility 94
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  20  Januari  2021

 

Pembuang Sampah Sembarangan Diganjar Tipiring, Dijatuhkan Denda Rp. 200 Ribu

 

Pelaksanaan Sidang Tipiring bagi pembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (20/1/2021)

BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebagai upaya untuk menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Karenanya, untuk memberikan efek jera, seorang pelanggar yang sebelumnya kedapatan membuang sampah sebarangan di Kawasan Jalan Maruti, Desa Pemecutan Kaja ini diganjar denda Rp. 200 Ribu pada pelaksanaan Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (20/1/2021).

” Bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja membuang sampah diluar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel,” kata Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra saat dikonfirmasi Rabu (20/1/2021).

Wirabawa Putra menjelaskan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan diganjar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan akhirnya dijautuhi denda Rp. 200 ribu.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan untuk melakukan pengolahan di TPS setempat.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan Sidang Tipiring kali ini diagendakan penindakam terhadap 7 oranh pelanggar. Namun demikian hanya 1 orang yang hadir. Sementara itu 6 orang lainya akan dilaksanakan penjadwalan ulang.

(070).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Jumat, 26 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 26 November 2021   Walikota Jaya Negara Rotasi 11 Pejabat Eselon II di Pemkot Denpasar.Sebagai Penyegaran OPD Tingkatkan Pelayanan Bagi Masyarakat   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melantik 11 Pejabat Esselon II di Lingkungan Pemkot Denpasar di Ruang Praja Utama Kantor Walikota Denpasar, Jumat (26/11/2021).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, […]

  • Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali

    Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tabanan, Kamis  24  September  2020   Bank  Indonesia , Dukung  Digitalisasi  Pembayaran dan Web Pasar se Bali     BALI,  INDEX  –  Dalam rangka mendorong Bali Bangkit, kebijakan ekonomi dilakukan dengan adaptasi masyarakat dari konvensional menjadi serba digital termasuk dalam cara berjualan dan bertransaksi. Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, dalam […]

  • Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Daftar Lowongan Kerja di PLN

    Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Daftar Lowongan Kerja di PLN

    • calendar_month Minggu, 24 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin   25   April 2022   Rekrutmen Bersama BUMN Ditutup 2 Hari Lagi, Cek Daftar Lowongan Kerja di PLN     ” PLN membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk bergabung bersama menerangi nusantara”.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) membuka sejumlah lowongan kerja bagi putra-putri terbaik bangsa yang ingin bergabung bersama perseroan dalam […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  25  September  2020   Renungan  JOGER  

  • Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik.

    Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik.

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 26  September  2022 Pimpin Pelaksanaan Apel Disiplin, Sekda Alit Wiradana Ajak ASN Disdikpora Berikan Layanan Terbaik. Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk selalu meningkatkan pelayanan, disiplin dan kinerja aparaturnya. Salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan apel yang dilaksanakan secara rutin setiap Senin pagi, di seluruh OPD yang ada di Kota Denpasar. Sekda […]

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  25  Juni  2022

expand_less