Saturday , May 4 2024
Home / Berita Utama / Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

Bandung,  Senin  8  Februari  2021

 

Seorang Wanita Pencuri Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, Dua DPO

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, S.IK, Senin (8/2/2021) di Mapolres Bandung menggelar konferensi pers kasus seorang wanita pencuri motor dua rekannya DPO.

 

JAWA BARAT,indonesiaexpose.co.id  –   Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap seorang gadis pelaku pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di salah satu warnet di Jalan Raya Gading I, Desa Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya sempat viral di media sosial, terlihat dari CCTV, pelaku berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor. Kejadian tersebut terjadi pada 30 Januari 2021 sekira pukul 08.00 Wib.

“Jadi tersangka ini sebelum melakukan aksinya, dia bersama dua orang rekannya memantau dulu kondisi warnet tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.IK saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Senin (8/2/2021).

Tersangka berinisial DRU seorang wanita yang berstatus janda ini melakukan aksinya bersama IR dan AP yang kini keduanya masih dalam pencarian orang (DPO).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menjelaskan, dari tiga pelaku ini mempunyai peran yang berbeda-beda.

“Pelaku DRU yang kita amankan ini tugasnya membawa motor korban, sedangkan IR memantau terlebih dahulu kondisi dalam warnet dan AP menunggu diluar,” ujar Hendra..

Menurut keterangan dari DRU, mereka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana hasil curiannya dipakai untuk sehari-hari dan akhirnya dijual.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satresktrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Honda Scoopy milik korban dan pakaian yang dipakai oleh pelaku Tsk. DRU saat melakukan aksinya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.IK, M.Si, menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DRU dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara, tandasnya.

(078)

343

Check Also

Renungan Joger

Bali, Kamis 02 Mei 2024 Renungan  Joger 246

Renungan  Joger

Bali, Rabu  01  Mei  2024 Renungan  Joger 277