Sunday , April 28 2024
Home / Berita Utama / Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi

Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi

Bandung, Senin  22  Maret  2021

 

Lima Pemuda Tersangka Pengeroyokan di Arjasari Diringkus Polisi

 

 

Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Polisi berhasil mengungkap dan meringkus lima pelaku kasus tindak pidana kekerasan dengan pengeroyokan yang terjadi di depan Kedai Ramen di Kampung Sirnasari, Desa Batukarut, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan, didampingi Kapolsek Pamengpeuk dan Kasat Reskrim, Senin (22/3/2021) dalam Konferensi Pers kepada awak media menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 6 Maret 2021 sekitar pukul 23.00 Wib. Dimana ada beberapa pemuda yang sedang nongkrong, tiba-tiba di keroyok oleh sekelompok anak yang tergabung di salah satu organisasi masyarakat XTC.

“Kejadiannya malam, waktu itu korban sedang nongkrong tiba-tiba datang sekelompok anak dari XTC dan korban langsung di pukuli,” ujar Hendra Kurniawan kepada awak media.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago melalui pesan singkatnya menginformasikan kejadian tersebut sebelumnya sempat viral dimedia sosial, terlihat dalam CCTV korban sedang asik bermain gitar dengan rekannya. Tanpa basa basi, tersangka WR, RPD, JAP, KFA dan BT menganiaya serta mengambil gitar milik korban.

Dengan adanya laporan dari korban dan berbekal CCTV, Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk bersama Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP. Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi, Polisi akhirnya menangkap WR, RPD, JAP, KFA dan BT pada 16 Maret 2021.

“Awalnya korban ini hanya menegur para tersangka dari kelompok motor mana, namun para tersangka malah langsung menganiaya korban,” ujar Kabid Humas.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Rekaman CCTV milik Kedai Ramen, Pakaian atribut XTC, Balok kayu, Gitar, Helmet dan 4 (empat) Unit motor milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana, ancaman hukuman minimal 2 tahun penjaran, maksimal 5 tahun penjara.

(078)

355

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Jakarta, Kamis  25  April  2024 81

Renungan  Joger

Bali, Kamis  25  April  2024 Renungan  Joger 100