Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 99
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama

    Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama

    • calendar_month Jumat, 30 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 30  Juli  2021   Stok Beras Melimpah ,Mentan SYL  Menghimbau : Lahan Tak Boleh Nganggur Lama   Mentan Tinjau Pergudagan Beras Guna Memastikan Stok Beras Tercukupi. Dok. Kementan RI   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menjamin ketersediaan stok beras nasional tahun 2021 di tengah kondisi pandemi covid 19 […]

  • Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat

    Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat

    • calendar_month Senin, 30 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa  31   Januari 2023 Teken Pakta Integritas, Bupati Sanjaya Tegaskan Kepala OPD Wajib Berikan Pelayanan Simple, Efektif, Efisien untuk Masyarakat     Bali,  indonesiaexpose.co.id     – Bentuk keseriusan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik, seluruh jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan menandatangani Pakta Integritas. Dimana penandatanganan Pakta Integritas pada Selasa, (31/1/2023), sore, […]

  • Saluran Subak Ditimbun Bangunan! Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Proyek Hotel JW Marriott Payangan

    Saluran Subak Ditimbun Bangunan! Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Proyek Hotel JW Marriott Payangan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 27 November 2025 Saluran Subak Ditimbun Bangunan! Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Proyek Hotel JW Marriott Payangan     Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pembangunan Hotel JW Marriott di Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, resmi dihentikan sementara oleh Pansus TRAP DPRD Bali, Kamis (27/11/2025), setelah inspeksi mendadak menemukan pelanggaran berat tata ruang. SALURAN SUBAK […]

  • PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat

    • calendar_month Kamis, 14 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 14 Mei 2020   PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar, Serahkan bantuan sembako kepada masyarakat   BALI, INDEX  –  Rangkaian kegiatan Pegadaian Peduli kepada masyarakat yang membutuhkan. Secara tidak langsung, pandemi Covid-19 ini mempengaruhi pendapatan masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kabag Humas & Protokoler PT Pegadaian (Persero) kanwil VII Denpasar Made Mariawan, […]

  • index

    index

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu  17   Juni 2023

  • Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 27 Oktober 2022 Sebanyak 8 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Meninggal Dunia Nihil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kasus sembuh Covid-19 di Kota Denpasar secara konsisten terus bertambah. Meski demikian, kasus positif masih ditemukan di ibukota Provinsi Bali ini. Berdasarkan data […]

expand_less