Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 100
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Artis  Ayu Dyah Pasha  Menerima  Anugerah  Karma   Yogi  2024 di  Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi ke-20  

    Artis  Ayu Dyah Pasha  Menerima  Anugerah  Karma   Yogi  2024 di  Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi ke-20  

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  04  September   2024   Artis  Ayu Dyah Pasha  Menerima  Anugerah  Karma   Yogi  2024 di  Perayaan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi ke-20   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan Hari Bhakti Bagi Ibu Pertiwi , Minggu  tanggal 1 September 2024 siang ,  artis Ayu Dyah Pasha karena menerima anugerah Karma Yogi Award dari Yayasan Anand Ashram. […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

    Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

    • calendar_month Kamis, 5 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 05 Januari 2022 Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  30  September  2021 Renungan  JOGER  

  • Pameran Photo oleh Penyandang Disabilitas Bali : Alat Bantu ADAPTIF , Hidupku Menjadi Produktif

    Pameran Photo oleh Penyandang Disabilitas Bali : Alat Bantu ADAPTIF , Hidupku Menjadi Produktif

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 02 Pebruari 2025 Pameran Photo oleh Penyandang Disabilitas Bali : Alat Bantu ADAPTIF , Hidupku Menjadi Produktif   Pameran photo ‘Alat Bantu ADAPTIF’ penyandang disabilitas mulai dari 2 hingga 9 Februari 2025 Bali, indonesiaexpose.co.id – Kursi roda adaptif adalah alat bantu mobilitas yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan para penyandang disabilitas. Dengan menggunakan […]

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  08  Desember  2022 Kasus Sembuh Covid-19 di Bali Bertambah 40  Orang, Sembuh 69 Orang dan Meninggal 3 Orang   Bali, indonesiaexpose.co.id – Kasus sembuh Covid-19 di Provinsi Bali terus bertambah. Berdasarkan data resmi dari Satgas Penanganan Covid-19 Bali melalui Humas Pemprov Bali di pada, Rabu  07   Desember 2022 diketahui kasus meninggal dunia bertambah […]

  • Tingkatkan  Pelayanan  Pelanggan  Sucofindo  Resmikan  Gedung  dan  Cabang  Batu  Licin

    Tingkatkan  Pelayanan  Pelanggan  Sucofindo  Resmikan  Gedung  dan  Cabang  Batu  Licin

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Batu  Licin,  Kamis  1  April  2021   Tingkatkan  Pelayanan  Pelanggan  Sucofindo  Resmikan  Gedung  dan  Cabang  Batu  Licin   Dirut PT. Sucofindo ( Persero ) Bachder Djohan Buddin dalam peresmian Kantor dan Laboratorium Cabang Batu Licin Kalimantan Selatan, Rabu 31 Maret 2021   Kalimantan  Selatan, indonesiaexpose.co.id  – PT SUCOFINDO (Persero) meresmikan gedung baru Kantor dan Laboratorium […]

expand_less