Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos RI dan Pemkot Denpasar Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat

    Mensos RI dan Pemkot Denpasar Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 12  September  2025 Mensos RI dan Pemkot Denpasar Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat   Bali,  indonesiaxpose.co.id  –  Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mendampingi Menteri Sosial Republik Indonesia, Drs. H. Saifullah Yusuf, meresmikan Revitalisasi Sungai dan Program Pemberdayaan Masyarakat menuju wilayah yang lebih tertata dan berkelanjutan di Sungai Tukad Wang Biga, […]

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Cianjur, Kamis 24 November 2022

  • Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Februari  2024 Sekda Dewa Indra Sambut Baik Bali Jadi Lokasi Observasi Pemilu dari Parlemen Negara-Negara Sahabat   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyambut baik dipilihnya Bali sebagai lokasi Election Visit Program (EVP) 2024 oleh wakil-wakil dari 18 parlemen negara sahabat dan 3 organisasi internasional saat momen Pemilu […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  5  September  2019   Renungan  JOGER  

  • Pemkot Denpasar Support ESI Denpasar Gelar “Denpasar Gaming League 2021”

    Pemkot Denpasar Support ESI Denpasar Gelar “Denpasar Gaming League 2021”

    • calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  23  April  2021   Pemkot Denpasar Support ESI Denpasar Gelar “Denpasar Gaming League 2021”     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Perkembangan E-sports di Pulau Dewata, khususnya di Denpasar, mendorong Pengkot E-sports Indonesia (ESI) Denpasar menggelar kompetisi bergengsi di tahun ini. Hal tersebut mendapat dukungan dan apresiasi yang tinggi Wakil Walikota Denpasar, Kadek Agus Arya […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  4  Desember  2020   Renungan  JOGER  

expand_less