Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 171
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 180
    • 0Komentar

    Bali, Senin  06  September  2021   Renungan  JOGER  

  • Meditasi dan Yoga Nusantara: Warisan Wellness untuk Masa Depan Dunia

    Meditasi dan Yoga Nusantara: Warisan Wellness untuk Masa Depan Dunia

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  22  Juni  2023 Meditasi dan Yoga Nusantara: Warisan Wellness untuk Masa Depan Dunia     Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Asosiasi Meditasi Aushadh Yoga Indonesia (AMAYI) bekerjasama dengan Anand Ashram (yang sudah berafiliasi dengan PBB), menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka International Day of Yoga ke-9, dengan tema: Meditasi dan Yoga Nusantara: Warisan Wellness untuk Masa Depan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  23  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

  • Antisipasi Arus Balik, Pemkot Denpasar Mengacu SE Gubernur Bali

    Antisipasi Arus Balik, Pemkot Denpasar Mengacu SE Gubernur Bali

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 27 Mei  2020     Antisipasi Arus Balik, Pemkot Denpasar Mengacu SE Gubernur Bali   BALI,  INDEX  –  Mengantisipasi membludaknya arus balik pasca hari raya, di masa pandemi covid 19 ini, Pemkot Denpasar akan melakukan pengetatan di pintu masuk Kota Denpasar dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 19 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  20  November  2021 Renungan  JOGER    

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  12  November 2022 Bupati Sanjaya Hadiri Karya Atiwa-tiwa Ngaben dan Panyekahan Bersama di Marga Dajan Puri   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai perwujudan komitmen dalam mewujudkan pembangunan secara menyeluruh secara sekala dan niskala, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, beserta jajaran, secara konsisten dan berkelanjutan untuk hadir langsung memberikan dukungan dalam […]

expand_less