Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN  Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Indonesia Cukup, di Tengah Pandemi Covid-19

    PLN  Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Indonesia Cukup, di Tengah Pandemi Covid-19

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  19  Juni 2020   PLN  Pastikan Seluruh Sistem Kelistrikan di Indonesia Cukup, di Tengah Pandemi Covid-19     JAKARTA,  INDEX  – PLN memastikan seluruh sistem kelistrikan di Indonesia dalam kondisi cukup, Ketersediaan pasokan listrik ini didukung oleh beroperasinya pembangkit listrik dari program 35.000 Megawatt (MW). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR […]

  • Pemkot Denpasar Gencarkan Tracing Jemput Bola Pelacakan Kasus Covid-19

    Pemkot Denpasar Gencarkan Tracing Jemput Bola Pelacakan Kasus Covid-19

    • calendar_month Minggu, 8 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Agustus  2021   Pemkot Denpasar Gencarkan Tracing Jemput Bola Pelacakan Kasus Covid-19   Pelaksanaan Tracing dan Testing di beberapa wilayah Kota Denpasar, Minggu (8/8/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Satgas Covid-19 Kota Denpasar bersama Kaling/Kadus dan TNI/Polri terus menggencarkan Jemput Bola Tracing dan Testing pada Minggu (8/8) di beberapa wilayah Kota Denpasar. Kegiatan yang […]

  • PT Tiki JNE Jamin kualitas Layanan :  Kepuasan tersendiri bagi Owner EO D & A Production

    PT Tiki JNE Jamin kualitas Layanan :  Kepuasan tersendiri bagi Owner EO D & A Production

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 18 September 2019   PT Tiki JNE Jamin kualitas Layanan :  Kepuasan tersendiri bagi Owner EO D & A Production     BALI, INDEX – Perusahaan ekspedisi belakangan ini telah menyediakan layanan riwayat perjalanan paket atau dokumen dan barang/ekspedisi tempat kita bertransaksi. Salah satunya PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE). Demi memanjakan pelangganya, JNE […]

  • Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Residivis Spesialis Curi Uang Kota Amal

    Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Residivis Spesialis Curi Uang Kota Amal

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  01  November  2021   Sat Reskrim Polresta Bandung Ringkus Residivis Spesialis Curi Uang Kota Amal     Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id  –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil meringkus dan mengamankan pelaku kasus tindak pidana dengan pencurian uang kotak amal. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di […]

  • Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas.

    Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas.

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  17  September  2025 Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9/2025). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut […]

  • Empat  Caleg dilaporkan ke Bawaslu Prov.Bali oleh AWK, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    Empat  Caleg dilaporkan ke Bawaslu Prov.Bali oleh AWK, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Kamis, 18 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 160
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  18  Januari 2024 Empat  Caleg dilaporkan ke Bawaslu Prov.Bali oleh AWK, atas Dugaan Pencemaran Nama Baik   Arya Wedakarna (AWK) di acara  jumpa pers di kantor DPD RI Bali, Renon Denpasar, Kamis (18/1/2024).(Foto/index)   Bali, indonesiaexpose.co.id – Anggota Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Bali, Arya Wedakarna (AWK) melaporkan empat calon anggota […]

expand_less