Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 101
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 8 Mei 2021

 

Berikut Kriteria Kendaraan  yang Bakal Disetop  di Pos Penyekatan Mudik

 

Tampak Petugas Gabungan di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Foto. Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Larangan mudik Lebaran resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kepolisian pun sudah menyiapkan sejumlah titik penyekatan pemudik di wilayah perbatasan.

Seperti, Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, yang berbatasan dengan Karawang.

Tentu tidak semua pengendara melalui jalan ini akan dihentikan untuk diperiksa atau diperintahkan putar balik. Ada beberapa kriteria pengendara yang bakal langsung disetop polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan pengendara mobil akan diberhentikan bila pelat nomornya ‘B’. Tetapi, bila dalam mobil tersebut hanya ada satu orang dan penampilannya tidak seperti orang yang ingin mudik, maka pemeriksaannya tidak terlalu detail.

“Yang pertama kita lihat pelat nomornya dulu, kalau dia dari Jakarta (pelat B) nah itu kita pastikan diperiksa,” tutur Hendra, di Pospam Terpadu Penyekatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi dalam keterangan tertulisnya, Jumat(7/5/2021)kemarin.

“Kecuali dari penampilan pengemudinya terlihat sendiri dan menggunakan pakaian kerja. Itu paling kita pertanyaannya tidak terlalu detail ya,” katanya lagi.

Lebih jauh, Hendra menuturkan, bila pengendara mobil atau motor mempunyai tampilan seperti orang yang ingin pulang kampung, maka pemeriksaan polisi akan lebih mendetail.

“Kalau (penumpangnya kelihatan) udah ramai, itu akan kita tanya secara detail. Terus pengguna motor yang kelihatan bawa barang (banyak). Terus pelat nomornya juga bukan ke arah tujuan Karawang (pelat T) itu juga akan kita lakukan pemeriksaan,” sambung Hendra.

Jenis Kendaraan yang Dibolehkan Melintas

Adapun beberapa jenis kendaraan dan pelaku perjalanan yang masih dibolehkan melintas penyekatan mudik 6-17 Mei 2021 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengecualian terhadap aturan tersebut diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Misalnya, perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Berikutnya, angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan larangan mudik ini yaitu: kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sementara itu, masyarakat dengan kepentingan tertentu bisa melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Kepentingan tertentu yang dimaksud seperti yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Di samping itu, beberapa kendaraan tetap dibolehkan melintas saat periode larangan mudik.

Antara lain, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berpelat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; mobil barang dengan tidak membawa penumpang; kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Harto/009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Maksimalkan Hasil Budidaya Lele, Pemkot Denpasar Gelar Monitoring Demplot

    Maksimalkan Hasil Budidaya Lele, Pemkot Denpasar Gelar Monitoring Demplot

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  07  Juni 2023 Maksimalkan Hasil Budidaya Lele, Pemkot Denpasar Gelar Monitoring Demplot     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Kota Denpasar, melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP), menggiatkan Monitoring Demplot Padat Tebar Ideal, sebagai langkah untuk mengetahui idealnya kepadatan ikan yang dibudidayakan. Kegiatan ini dilaksanakan di area Kelompok Pembudidaya Ikan Minadi Lestari, Kelurahan […]

  • Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

    Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

    • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 29 Juli 2022 Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri   Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan Memberikan Keterangan Polri Odong Odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya, (27/7/22) Dok Humas Polri.   Jakarta, indonesiaexpose co.id – Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi […]

  • Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  31  Oktober  2024 Dewan Setujui Penetapan Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2025., PAD  Dirancang Sebesar Rp.2,71 Triliun Lebih.   Pjs. Walikota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra saat mengikuti Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I DPRD Kota Denpasar dengan agenda Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap APBD Kota Denpasar TA. 2024 secara […]

  • Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru

    Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Medan, Selasa  26  Desember  2023 Pastikan Pengamanan Berjalan Baik, Pj Gubernur bersama Forkopimda Sumut Kunjungi Gereja dan Tinjau Pos Pam Nataru   (foto/ist)   Gubernur Sumatera Utara (Sumut), indonesiaexpose.co.id  – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut mengunjungi sejumlah gereja dan meninjau beberapa Pos Pengamanan (Pos Pam) Natal […]

  • Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar

    Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 22 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  22  September 2022 Prokopim Buleleng Studi Komparasi ke Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Buleleng mengadakan studi komparasi ke Bagian Prokopim Setda Kota Denpasar pada Kamis (22/9/2022). Acara ini dilaksanakan di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar. Kunjungan ini diadakan dalam rangka studi pengelolaan media dan […]

  • Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

    Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia

    • calendar_month Rabu, 15 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tangerang, Kamis  16  November 2023 Ungguli Perusahaan Energi se-Asia, PLN Sukses Borong 5 Penghargaan Bergengsi dari Enlit Asia   Banten,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) sukses mengungguli perusahaan kelistrikan dan energi se-Asia dengan menyabet 5 (lima) penghargaan bergengsi dari 12 kategori dalam ajang Power & Energy Awards 2023 yang digelar Enlit Asia pada Selasa (14/11/2023). […]

expand_less