Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 95
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  08   Juli  2022 INKINDO salurkan bantuan 2,5 Ton beras melalui Pemprov Bali   Bali, indonesiaexpose.co.id – Para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) menyalurkan bantuan berupa 2,5 ton beras melalui Pemprov Bali. Bantuan 2,5 ton beras tersebut diserahkan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi INKINDO Bali Ir. I Gusti Made Palguna kepada […]

  • PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 27 Mei  2020   PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Bali, NTB, NTT

  • Bandara I Gusti Ngurah Rai  Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat

    Bandara I Gusti Ngurah Rai  Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat

    • calendar_month Rabu, 29 Mei 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  30   Mei 2024 Bandara I Gusti Ngurah Rai  Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama dengan seluruh komunitas bandara akan menggelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat (PKD) pada hari Kamis (30/05/2024). Latihan akan dilaksanakan terpusat pada Sisi Selatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  17  Deaember  2019   Renungan  JOGER  

  • Siap Sambut Turis Domestik dan Internasional, Ini Vie Hospitality Ajak Masyarakat Kembali ke Bali

    Siap Sambut Turis Domestik dan Internasional, Ini Vie Hospitality Ajak Masyarakat Kembali ke Bali

    • calendar_month Selasa, 28 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 28 September 2021 Siap Sambut Turis Domestik dan Internasional, Ini Vie Hospitality Ajak Masyarakat Kembali ke Bali   “Mari Kembali ke Bali, Staycation Anti Galau Bersama Ini Vie Hospitality. Bali, indonesiaexpose.co.id  – Sehubungan dengan telah dibukanya Penerbangan Internasional di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta; dan Bandara Sam Ratulangi, Manado. Bali dikabarkan akan menjadi salah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 20 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  21  Oktober 2022 Renungan  JOGER

expand_less