Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 206
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • STTB Bandung Menuju Universitas

    STTB Bandung Menuju Universitas

    • calendar_month Sabtu, 9 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  09   April 2022   STTB Bandung Menuju Universitas   Dr. Dadang Hermawan dan Muchammad Naseer ketika bertemu Prof. Dr. Nizam dan Dr. Lukman di Gedung Ditjen Dikti Ristek, Kemendikbud Ristek, Senayan, Jakarta.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Sekolah Tinggi Teknologi Bandung atau lebih dikenal dengan STT Bandung, yang juga salah satu Perguruan Tinggi […]

  • Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia

    Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Nusa  Dua, Jumat  22  November  2019 Forum Alumni Sekolah Pariwisata Bali : Jadikan Pariwisata Indonesia terbaik di Dunia   BALI, INDEX – Kegiatan “Indonesia Tourism Outlook 2020” yang diselenggarakan “Estepers” atau forum alumni Sekolah Pariwisata Bali, membahas sejumlah isu terkait pengembangan sektor pariwisata dari berbagai aspek. Indonesia Tourism Outlook 2020 yang dihadiri Menteri Pariwisata dan […]

  • Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan

    Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan

    • calendar_month Minggu, 31 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  31  Agustus  2025 Gubernur Koster: TNI dan Polri Jaga Ketat Bandara dan Pelabuhan   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Gubernur Bali, Wayan Koster, menggelar dialog dan konferensi pers bersama pemuka agama se-Bali yang dihadiri oleh Pangdam IX/Udayana, Kajati Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Danlanal, Danlanud, Danrem, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, serta majelis umat beragama […]

  • Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  29  Agustus  2024 Gelar  ICD  2024,  Jaya Negara Walikota Denpasar :  Bisa Wadahi Kreatifitas dan Inovasi Kalangan Disabilitas   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Indonesia Cinta Disabilitas (ICD) Tahun 2024 yang digelar di Graha Nawasena, Rumah Harapan Kota Denpasar, Kamis (28/8/2024). Pelaksanaan kegiatan itu, ditinjau langsung Walikota […]

  • Olahraga Penyandang Disabilitas Bali 2024: Kesempatan yang setara untuk berkembang dan berprestasi

    Olahraga Penyandang Disabilitas Bali 2024: Kesempatan yang setara untuk berkembang dan berprestasi

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis  19  Desember  2024  Olahraga Penyandang Disabilitas Bali 2024: Kesempatan yang setara untuk berkembang dan berprestasi   Talk show FOD 2024 bertempat di Ballroom Hotel Infinity 8 , Jl. by Pass Ngurah Rai No. 88a, Kamis (19/12/2024).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kementerian Pemuda dan Olahraga menggelar Festival Olahraga Disabilitas (FOD) di SLBN 1 Badung, […]

    • calendar_month Rabu, 7 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 218
    • 0Komentar

    Bangli, Kamis  08  Juni 2023 I Wayan Diar Wakil Bupati Bangli  Apresiasi  PLN   Serahkan Bantuan kepada Yayasan Gurukula.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Guna mendorong peningkatan kualitas PLN lewat program Tanggung jawab sosial dan lingkungan ( TJSL) PLN Peduli menyerahkan bantuan sarana pendidikan berupa perangkat komputer kepada Yayasan Gurukula bertempat di Wantilan Gurukula Laksmi, Kubu, Bangli, Rabu 07/06/2023. Ketua […]

expand_less