Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
  • visibility 131
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bandung, Jumat 18 Juni 2021

 

Polres Kuningan Ungkap Kasus Tindak Pidana Kriminal Umum dan Kasus Lahguna Narkoba

 

 

Jawa Barat,indonesiaexpose.co.id –  Polres Kuningan Polda Jabar, Jumat (18/6/2021) menggelar Konferensi Pers pengungkapan berbagai kasus tindak pidana baik kasus kriminal umum, maupun kasus tindak pidana penyalahgunaan (lahguna) narkoba yang terjadi dalam kurun waktu bulan Maret sampai dengan Juni 2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di gedung Wira Satya Pradhana, Mapolres Kuningan Polda Jabar , berbagai kasus tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap diantaranya tindak pidana pencurian, pencurian dengan kekerasan, kepemilikan sajam, illegal logging sampai dengan pencabulan di bawah umur.

Sementara kasus tindak pidana lahguna narkoba yang berhasil diungkap diantaranya 9 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, 1 kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila, 2 kasus tindak pidana penyalahgunanaan narkotika Psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, serta 7 kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terbatas.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, S.E, S.IK, M.H. Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H, M.A.P, serta Kasie Humas Iptu Carsa, S.Kep, M.M.

Menurut Kapolres, dari berbagai tindak pidana kriminal umum yang berhasil diungkap, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Sedangkan untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba, diamankan sebanyak 23 tersangka yang terdiri dari 22 laki-laki dan 1 perempuan.

“33 tersangka, berhasil kami amankan dari berbagai lokasi yang berbeda dan semuanya berada dalam wilayah hukum Polres Kuningan,” ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja, menambahkan dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk kasus tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan 3 unit kendaraan roda dua dan 2 buah kunci letter T serta kunci palsu, untuk kasus tindak pidana kepemilikan sajam 1 bilah kerambit warna silver dengan panjang 15 cm, dan untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berupa 1 buah baju lengan pendek jenis daster warna orange.

Untuk kasus tindak pidana illegal logging, diantaranya 1 unit kendaraan roda empat jenis Colt L300, 2 batang kayu jenis Sonokeling yang masih berupa LOG, 1 lembar paranet atau jaring warna hitam untuk menutupi kayu Sonokeling, 1 unit kendaraan roda dua, uang sejumlah Rp. 240.000,- dan 1 unit gergaji mesin / Chainshaw.

Terkait dengan pengungkapan kasus lahguna narkoba, Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya untuk tindak pidana Narkotika jenis Sabu 153,74 Gram (1,5 ONS), Narkotika jenis Ganja 11,3 gram, Narkotika jenis Tembakau Sintesis / Gorila 2,8 gram, Psikotropika jenis Alprazolam 30 butir, Psikotropika jenis Riklona 6 butir, dan Obat Keras Terbatas terdiri dari 536 Butir Tramadol, 326 Butir Trihexyphenidyl, serta 750 Butir Dextromethorphan.

Saat para awak media menanyakan ancaman hukuman pidananya, Kasat Reskrim AKP Danu menambahkan bahwa untuk kasus tindak pidana pencurian dikenakan pasal 362 KUHP, kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 363 KUHP dengan masing-masing ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Untuk tindak pidana kepemilikan Sajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman 100 tahun penjara, untuk kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 jo. Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana illegal logging hukuman pidana yang disangkakannya adalah Pasal 12 huruf a, b dan c jo. Pasal 82 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras terbatas, pasal yang disangkakan Pasal 197 jo. Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

(Tim-078)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali

    Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali

    • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Mangupura,  Minggu  16  Juni  2019   Liang Coffee Bali, Tawarkan Kedai Kopi Berbasis Filosofi Bali     BALI,  INDEX  ─ Menikmati secangkir kopi kini sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat urban, tak terkecuali di Bali. Alhasil coffee shop atau kafe selalu menjadi tempat favorit mereka. Meski sajian yang ditawarkan berbeda antar coffee shop atau kafe, […]

  • Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional Wahana Tata Nugraha.

    Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional Wahana Tata Nugraha.

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  08  September  2024 Pemkot Denpasar Raih Penghargaan Nasional Wahana Tata Nugraha.   Ket foto : Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Darsana didampingi Kabid Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Dewa Adi Pradnyana saat menerima Penghargaan Nasional Wahana Tata Nugraha (WTN) yang diserahkan langsung Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi ini diterima […]

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tabanan, Selasa 16 Agustus 2022 Wagub Cok Ace Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI ke 77 di TMP Pancaka Tirta   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Apel Kehormatan dan Renungan Suci dalam rangka peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, yang […]

  • Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur

    Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur

    • calendar_month Rabu, 10 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  11 April  2019   Kapolri dan Panglima TNI Cek Langsung Kesiagaan Polsek dan Koramil 0603 di Bogor Timur   JAWA BARAT, INDEX  –  Selesai menghadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu Pilpres dan Pileg tahun 2019 di Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Rabu (10/4/2019) siang. Kegiatan selanjutnya Kapolri, Jenderal […]

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  10  Agustus  2021   Optimalisasi Pencatatan Saat Tracing.Walikota Jaya Negara Gugah Semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Denbar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat turun lapangan untuk menggugah semangat Satgas Covid-19 Desa/Lurah di Kecamatan Denpasar Barat pada Selasa (10/8) di kantor setempat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah sebelumnya di Kecamatan Denpasar […]

  • Dit Lantas Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2019, Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pelantikan Anggota DPD, DPR dan DPRD

    Dit Lantas Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2019, Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pelantikan Anggota DPD, DPR dan DPRD

    • calendar_month Selasa, 27 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Bandung,  Selasa  27  Agustus  2019   Dit Lantas Polda Jabar Gelar Lat Pra Ops Patuh Lodaya 2019, Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pelantikan Anggota DPD, DPR dan DPRD   Jawa Barat,INDEX  –  Dit Lantas Polda Jabar bertempat di Aula Bapenda Provinsi Jawa Barat, Selasa pagi (27/8/2019) menggelar Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) […]

expand_less