Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  17  November  2020

  • Update Covid 19 Di Denpasar, 6 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 11 Orang.

    Update Covid 19 Di Denpasar, 6 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 11 Orang.

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  26  Agustus  2020   Update Covid 19 Di Denpasar, 6 Orang Sembuh, Kasus Positif Bertambah 11 Orang. Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai     BALI, INDEX  –  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar kembali mencatat penambahan kasus positif Covid-19. Dimana, pada hari Rabu […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  April  2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Banten, Kamis  25  November 2021

  • Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

    Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Maret  2023 Walikota Jaya Negara Ajak Seluruh Stakeholder Jaga Keamanan, Kondusifitas dan Kelancaran Rangkaian Hari Suci Nyepi   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana saat mengikuti Rapat Kordinasi Pelaksanaan Pengamanan dan Persiapan Menyambut Hari Suci Nyepi Caka 1945 di Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Selasa […]

  • Bupati Sanjaya dan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Buka Festival Ogoh-Ogoh Mini Singasana II 2025

    Bupati Sanjaya dan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Buka Festival Ogoh-Ogoh Mini Singasana II 2025

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Tabanan, Minggu  16  Maret  2025 Bupati Sanjaya dan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Buka Festival Ogoh-Ogoh Mini Singasana II 2025   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, menghadiri serta membuka langsung acara Pawai Ogoh-Ogoh Mini Singasana II yang diikuti oleh anak-anak Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kota […]

expand_less