Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 217
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19

    PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  05  Agustus  2021   PLN Salurkan Bantuan 600 Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid – 19   General Manager PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Udayana ,menyerahkan 600 paket sembako PLN Peduli melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada 6 Kabupaten/ Kota di Bali, bertempat di Kantor PLN UID Bali, Kamis (5/8/2021).   […]

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 21 Mei 2020   Rai Mantra dan Jaya Negara Ucapkan Selamat Hari Suci Idul Fitri 1441 Hijriah     BALI, INDEX  –  Umat Muslim di seluruh dunia akan segera memperingati Hari Suci Idul Fitri yang jatuh pada 24 – 25 Mei mendatang. Kendati dalam masa penanganan Covid 19, perayaan Hari Suci Idul Fitri […]

  • Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja

    Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  10 Februari 2024 Institut Teknologi PLN Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Siapkan 250 Kuota Program Ikatan Kerja   Mahasiswa ITPLN mempelajari langsung operasional pembangkit listrik tenaga surya yang berada di kawasan kampus ITPLN. Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Institut Teknologi PLN (ITPLN) mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru (PMB) tahun ajaran 2024/2025. Sebanyak 150 calon mahasiswa dengan […]

  • Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.

    Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Karangasem, Kamis 02 Oktober  2025 Sidak Pansus TRAP DPRD Bali : Hotel Mewah Amankila Izin ” Bolong-Bolong ” Di Tutup Sementara.   Sidak Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali di Hotel Mewah Amankila, Kab.Karangasem,Bali, Kamis (02/10/2025)   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Mewah Amankila yang berdiri […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  09  Agustus 2022 Renungan  JOGER  

  • Triwulan III 2024, Perekonomian Jateng Tumbuh Positif 4,93 Persen YoY

    Triwulan III 2024, Perekonomian Jateng Tumbuh Positif 4,93 Persen YoY

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Semarang, Rabu  06  November  2024 Triwulan III 2024, Perekonomian Jateng Tumbuh Positif 4,93 Persen YoY     Jawa  Barat,  indonesiaexpose.co.id   – Perekonomian Provinsi Jawa Tengah pada triwulan III 2024, tumbuh positif 4,93 persen Year on Year (YoY). Tercatat, Industri pengolahan mendominasi struktur ekonomi Jateng, dengan kontribusi sebesar 33,31 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pusat […]

expand_less