Breaking News
light_mode
Trending Tags

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 4 Sep 2021
  • visibility 148
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu  4  September  2021

 

Polda Metro Jaya Ungkap Tindak Pidana Ilegal Akses Data Elektronik Terkait Sertifikat Vaksin

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Dalam Keterangan Pers Terkait Ilegal Akses Data Elektronik Sertifikat Vaksin, di Mapolda Metro Jaya Jumat (3/9/21)

 

Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksi atau ilegal akses Pedulilindungi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pengguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31).

“Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom pedulilindungi,” kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi pedulilindungi.

“HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan Pedulilindugi tanpa prosedur yang ditentukan,” tutur Fadil.

Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertivikat vaksin yang sudah teregister di aplikasi Pedulilindungi.

Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat teregistrasi ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaanya sebagai petugas di kelurahan.

“Tersangka HH punya akses dan mengetahui user name, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaanya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Harto /009

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  18  November  2019   Renungan  JOGER  

  • Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh

    Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  07 Mei  2020   Hari Ini, Tambah 4 Kasus Positif Covid-19 Baru Di Denpasar dan 4 pasien Juga Sembuh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai BALI, INDEX  –  Perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar cenderung fluktuatif, setelah sebelumnya sempat tiga hari nihil penambahan kasus, hari ini Kota […]

  • PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Beri Apresiasi Berupa Tabungan Emas Kepada Nasabah Setia di HPN

    PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Beri Apresiasi Berupa Tabungan Emas Kepada Nasabah Setia di HPN

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 04 September 2025 PT Pegadaian Kanwil VII Denpasar Beri Apresiasi Berupa Tabungan Emas Kepada Nasabah Setia di HPN   Memperingati Hari Pelanggan Nasional di tahun 2025, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar memberikan kejutan istimewa bagi nasabah setia berupa Voucher Tabungan Emas.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) di tahun […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  26  April  2024 Renungan  Joger  

  • Rapat Koordinasi Terkait Rentetan Hari Raya Nyepi, Sekda Gianyar: Melasti Ke Tempat Terdekat

    Rapat Koordinasi Terkait Rentetan Hari Raya Nyepi, Sekda Gianyar: Melasti Ke Tempat Terdekat

    • calendar_month Kamis, 11 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Gianyar,  Kamis  11 Maret 2021.   Rapat Koordinasi Terkait Rentetan Hari Raya Nyepi, Sekda Gianyar: Melasti Ke Tempat Terdekat     Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Sehubungan akan dilaksanakannya Perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret 2021, Pemkab Gianyar bersama Polres Gianyar dan Kodim 16/16 Gianyar melaksanakan rapat koordinasi di ruang sidang […]

  • Pemerintan Kab.Bangli

    Pemerintan Kab.Bangli

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Bangli, Jumat 29 April 2022   Pemerintan Kab.Bangli    

expand_less