Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 183
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis

    Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis

    • calendar_month Kamis, 19 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  19  September  2024 Pilkada Badung 2024 : Bacalon Suyadinata, Tawarkan Pendidikan Gratis & Pembagian Daging Gratis   Calon Walikota Kab.Badung I Putu Alit Yandinata   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Dengan tagline “Menuju Badung Sejahtera, Bahagia, dan Merata”, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung; Wayan Suyasa – Putu Alit Yandinata atau Suyadinata telah banyak menawarkan program […]

  • Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Cikarang Utara

    Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Cikarang Utara

    • calendar_month Rabu, 26 Jan 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bekasi, Rabu  26  Januari  2022   Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Cikarang Utara   Polres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Terlarang, di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (26/1/2022) Dok Humas Polri   Jawa Barat, indonesiaexpose.co.id – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkapkan berbagai jenis peredaran […]

  • PT. PLN  (Persero) Unit  Induk Distribusi  Bali 

    PT. PLN  (Persero) Unit  Induk Distribusi  Bali 

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  15  September   2020   PT. PLN  (Persero) Unit  Induk Distribusi  Bali  

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu  06  Maret  2022   Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Ogoh Ogoh Mini.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Untuk meningkatkan kreatifitas anak muda dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan Bali dalam hal pembuatan ogoh-ogoh. ST Teruna Jaya Banjar Umadui Desa Padangsambian Kelod menggelar lomba ogoh-ogoh mini se Bali di Balai Banjar Umadui Minggu (6/3). Lomba […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  05  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • Perhimpunan Prolanis Jempiring Puskesmas III Denut Rayakan HUT Ke-7,  Dorong Warga Lansia Agar Hidup Sehat dan Semangat

    Perhimpunan Prolanis Jempiring Puskesmas III Denut Rayakan HUT Ke-7,  Dorong Warga Lansia Agar Hidup Sehat dan Semangat

    • calendar_month Minggu, 7 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  07  Januari  2024 Perhimpunan Prolanis Jempiring Puskesmas III Denut Rayakan HUT Ke-7,  Dorong Warga Lansia Agar Hidup Sehat dan Semangat   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Seremonial perayaan HUT ke-7 Perhimpunan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Jempiring, digelar UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, bertempat di Desa Dauh Puri Kaja, pada Minggu (7/1) pagi. Kegiatan ini […]

expand_less