Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 287
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  Februari  2021   Renungan  JOGER  

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Minggu, 12 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Bali, Senin  13   Maret 2023 Renungan JOGER  

    • calendar_month Jumat, 13 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  13  November  2020   Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Port Tourism Dengan Nansha City China Pelaksanaan International Friendship City Track Session Webinar Meeting Invitation To Review Potential Cooperation Opportunities of Port Tourism Denpasar City With Nansha City China Kamis (12/11/2020) malam.   BALI,  INDEX  –  Sebagai upaya menggali inovasi guna mendukung kemajuan daerah, Pemerintah […]

  • Penetapan Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Banyuwangi 2024 : Ipuk-Muji Nomor 1, Gus Makki-Ali Ruchi Nomor 2

    Penetapan Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Banyuwangi 2024 : Ipuk-Muji Nomor 1, Gus Makki-Ali Ruchi Nomor 2

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Banyuwangi, Senin 23  September  2024 Penetapan Nomor Urut Paslon Cabup-Cawabup Banyuwangi 2024 : Ipuk-Muji Nomor 1, Gus Makki-Ali Ruchi Nomor 2     Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menetapkan nomor urut pasangan calon (Paslon) Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Banyuwangi. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam Pilkada Serentak 2024, […]

  • Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar

    Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  19  Oktober  2019   Sasar Kawasan Heritage Denpasar, Jambore Fotografi Mahasiswa Indonesia Resmi Digelar   Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat melepas peserta Jambore Forografi Mahasiswa Indonesia di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (18/10/2019).   ” Ratusan Mahasiswa Berlomba Hasilkan Karya […]

  • Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang, Bupati Sanjaya Tinjau Dampak Bencana  di Desa Banjar Anyar, Kediri

    Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang, Bupati Sanjaya Tinjau Dampak Bencana  di Desa Banjar Anyar, Kediri

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Tabanan , Rabu  17  September  2025 Pastikan Bantuan dan Solusi Jangka Panjang, Bupati Sanjaya Tinjau Dampak Bencana  di Desa Banjar Anyar, Kediri       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., bersama jajaran Pemkab Tabanan meninjau langsung lokasi bencana akibat cuaca ekstrem yang terjadi di wilayah Desa Sanggulan, Desa Banjar […]

expand_less