Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 227
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Batalkan Program Kompor Listrik

    PLN Batalkan Program Kompor Listrik

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27  September  2022 PLN Batalkan Program Kompor Listrik   Jakarta, indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) membatalkan program pengalihan kompor LPG 3 kg ke kompor listrik. Langkah ini dilakukan guna menjaga kenyamanan masyarakat dalam pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “PLN memutuskan program pengalihan ke kompor listrik dibatalkan. PLN hadir untuk memberikan kenyamanan di tengah masyarakat […]

  • Peringati Hari Ulang Tahun Kementerian BUMN, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Gelar Program Paket Pangan Murah dan Periksa Kesehatan Gratis

    Peringati Hari Ulang Tahun Kementerian BUMN, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Gelar Program Paket Pangan Murah dan Periksa Kesehatan Gratis

    • calendar_month Kamis, 11 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Mangupura, Kamis  11 April  2019   Peringati Hari Ulang Tahun Kementerian BUMN, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Gelar Program Paket Pangan Murah dan Periksa Kesehatan Gratis   BALI, INDEX – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN) ke-21, Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara […]

  • T Galleria by DFS Bali Gandeng Bukan Biasa Art Agency, Untuk Gelar Lomba Melukis Mandala

    T Galleria by DFS Bali Gandeng Bukan Biasa Art Agency, Untuk Gelar Lomba Melukis Mandala

    • calendar_month Jumat, 31 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Kuta, Jumat 31  Maret  2023 T Galleria by DFS Bali Gandeng Bukan Biasa Art Agency,  Gelar Lomba Melukis Mandala   T Galerria by DFS, Bali  gelar lomba melukis mandala, di Kuta, Jumat (31/3/2023)(Foto/Index)     Bali,   indonesiaexpose.co.id   – T Galerria by DFS, Bali berkolaborasi dengan Bukan Biasa Art Agency yang menaungi anak-anak seniman muda berbakat […]

  • Ditintelkam Polda Bali Berikan Bingkisan Sembako ke TPA Suwung

    Ditintelkam Polda Bali Berikan Bingkisan Sembako ke TPA Suwung

    • calendar_month Minggu, 19 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Denpasar , Minggu 19 Maret 2023 Ditintelkam Polda Bali Berikan Bingkisan Sembako ke TPA Suwung   Bali, indonesiaexpose.co.id –  Subdit ll Ditintelkam Polda Bali seijin Kapolda Bali berkunjung ke TPA Suwung Denpasar Selatan. Acara yang bertempat di halaman kantor UPTD Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berlangsung kegiatan pembagian sembako kepada kelompok pekerja dan pemulung. Kasubdit II […]

  • ROSE Untuk  Tomohon  Lebih  Baik

    ROSE Untuk  Tomohon  Lebih  Baik

    • calendar_month Rabu, 11 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  11  November  2020   ROSE Untuk  Tomohon  Lebih  Baik  

  • Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan

    Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  12  November  2021   Bupati Tabanan Sampaikan Tujuh Buah Ranperda Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabanan   Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M menyampaikan Pidato Pengantar Tujuh Buah Ranperda Kabupaten Tabanan, pada Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan III Tahun 2021,secara daring di TCC Kantor Bupati Tabanan, Jumat (12/11/2021). Bali,  indonesiaexpose.co.id  – […]

expand_less