Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 5 Sep 2021
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Minggu  5  September  2021

Tim JPU Kejati Kalbar Tahan Tersangka PNS Dugaan Kasus Korupsi Dana ADD

Kalimantan  Barat, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim JPU melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka Sustri Sasmita Kusmiati (SSK).

SSK yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keaungan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak ditahan di rumah tahanan (rutan) Pontianak. Pasalnya, Ia di duga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.

” Ya benar yang bersangkutan (SSK) seorang ASN Pemkab Landak kami tahan, karena ada dugaan kuat melakukan tipikor Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017. Dengan tindak pidana korupsi kerugian negara sebesar Rp 1.193.228.500-. ,” beber Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya , Minggu  (5/9/2021).

Dijelaskan Masyhudi, rangkaian modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan. ” Jadi kegiatan terduga tipikor tidak sesuai realisasi pelaksanaannya dan menyalahi aturan yg berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu,lanjut Masyhudi menegaskan bahwa perbuatan tersangka di duga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam pidana penjara menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar, subsidair Pasal 3.

” Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses persidangan, di mana tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, mulai Rabu, 1 September 2021,” pungkas Masyhudi.

Ia pun menambahkan bahwa tujuan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada orang lain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Tersangka kami tahan disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Masyhudi.

(Hartono / 056)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019.

    GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019.

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Badung, Jumat 13  Juli 2019   GHE Selenggarakan Annual Hotelier Summit di Bali Indonesia 2019. BALI, INDEX – Global Hospitality Expert (GHE) sebagai salah satu lembaga pengembangan sumber daya manusia bidang kepariwisataan dan pengembangan destinasi wisata mengadakan “1st Annual Hotelier Summit Indonesia 2019” di Kuta, Bali, 12-13 Juli 2019. Kegiatan ini merupakan sebuah media untuk […]

  • Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang

    • calendar_month Minggu, 22 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22 Mei 2022   Hijaukan Bantaran Tukad Badung, Desa Dauh Puri Kaja Tanam Pohon Perindang     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Serangkaian bulan bakti gotong royong Desa Dauh Puri Kaja melaksankaan giat gotong royong dan penanaman pohon perindang jenis Tabebuya serta pohon Jambu Biji yang dilaksanakan di Bantaran Tukad Badung, wilayah Pura Beling Wangaya […]

  • Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang

    Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bandung,  Jumat  24  Juli  2020   Tim Itwasda dan Biro Ops Polda Jabar Laksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Karawang   JAWA  BARAT, INDEX  – Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (ltwasda) Polda Jabar dan Biro Ops Polda Jabar, Jumat pagi (24/7/2020) melaksanakan Uji Petik Pengawasan New Normal di Wilkum Polres Karawang. Kunjungan tim pengawasan […]

  • Walikota Jaya Negara – Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    Walikota Jaya Negara – Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.

    • calendar_month Senin, 26 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  26  Februari  2024 Walikota Jaya Negara – Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan Dan Kuningan.   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Hari Suci Galungan yang dimaknai sebagai kemenangan Dharma (kebaikan) melawan Adharma (keburukan), jatuh setiap Budha Kliwon Wuku […]

  • Aktifitas Belajar & Bekerja di Rumah Masih Berlanjut, XL Axiata Perpanjang Lagi Gratis Data 2GB/Hari

    Aktifitas Belajar & Bekerja di Rumah Masih Berlanjut, XL Axiata Perpanjang Lagi Gratis Data 2GB/Hari

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat 08  Mei  2020   Aktifitas Belajar & Bekerja di Rumah Masih Berlanjut, XL Axiata Perpanjang Lagi Gratis Data 2GB/Hari   JAKARTA, INDEX  –  Sesuai dengan himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk terus beraktivitas produktif di rumah, PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) kembali memperpanjang berlakunya program gratis 2GB/hari yang telah berjalan sejak 18 Maret […]

  • Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

    Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara

    • calendar_month Selasa, 10 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Banyuwangi, Rabu  11  Januari  2022 Presiden Jokowi Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara   Presiden Joko Widodo diacara Peringatan Satu Abad Nahdlatul Ulama di Stadion Diponegoro, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 9 Januari 2023.(Foto/ist)   Jawa  Timur,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo menghadiri Festival Tradisi Islam Nusantara yang merupakan bagian dari rangkaian acara Peringatan Satu […]

expand_less