Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  September  2021

 

Penerapan Sistem Ganjil – Genap Di Sanur dan Kuta pada Hari Libur di Jam Tertentu

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Rencana penerapan ganjil – genap bagi pengguna jalan yang menuju kawasan pantai Kuta dan pantai Sanur terus digodok agar tercapai kesiapan bagi semua pihak, baik pihak kepolisian, Pol PP dan instansi terkait dari sisi pengamanan, stakeholder dan khususnya mereka yang berniat melaksanakan liburan di pantai. Kebijkan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan kemudian disesuaikan oleh pemerintah daerah, merupakan bagian dari penerapan pembatasan pelaksanaan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini disampai Kalaksa BPBD Provinsi Bali I Made Rentin saat menghadiri Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Bermotor per orangan melalui Ganjil Genap secara virtual, Senin (20/9/2021).

Dijelaskannya terdapat beberapa titik-titik penyekatan yakni mulai jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai s.d Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit. Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur Hingga Pantai Sanur. Jalan Akses Pantai Segara Jalan Akses Pantai Shindu Jalan Akses Pantai Karang Jalan Akses Pantai Semawang Jalan Akses Pantai Merta Sari.Sementara untuk Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kab. Badung sepanjang jalan pantai kuta, dimulai dari simpang jalan pantai kuta – jalan bakung dari

Kebijkan IMENDAGRI Nomor 42 Tahun 2021 yang mengatur pengendalian mobilitas untuk mengurangi kepadatan ditujukan agar masyarakat tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Pemberlakuan sistem ganjil – genap pada hari Jumat – Sabtu dan Minggu serta hari Libur Nasional merupakan sistem yang sudah diterapkan di sejumlah wilayah di Indonesia, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan bahwa berbeda dengan status level 4 sebelumnya yang lebih menekankan kepada sistem penyekatan kepada aktivitas masyarakat, di level 3 diberikan kelonggaran bagi masyarakat dan pekerja pada sektor esensial sebanyak 50%. Selain itu, kebijakan ini merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan level 3, dimana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi obyek wisata (pantai Sanur dan pantai Kuta) pada jam tertentu yakni berlangsung 3 jam di pagi hari ( 06.30 – 09.30) dan 3 jam di sore hari (15.00 – 18.00). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk, mengingat virus Corona hingga saat ini masih menjadi ancaman bagi kesehatan dan belum diketahui obatnya. Di samping Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa di bukanya pintu masuk bagi wisatawan asing.

Selain itu ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dapat melintas pada saat dilaksanakan penerapan sistem ganjil genap di Sanur dan Kuta, yakni jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan on-line yang membawa makanan. Untuk meminimalisir pelanggaran, maka pada kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas.

Selain itu, ditambahkan oleh Kepala Biro Ops Polda Bali Kombes Pol. Firman Nainggolan bahwa penerapan sistem ganjil – genap yang rencananya akan dilaksanakan nanti bertujuan untuk membatasi pergerakan manusia/ orang menuju pantai yang nantinya akan menimbulkan keramaian. Dan hal ini tentu sangat diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak khususnya mereka yang memiliki usaha di dekat dua (2) lokasi penerapan sistem ganjil – genap ini.

“Kota Denpasar dan Badung yang menjadi titik episentrum penyebaran Covid-19 selain tujuh Kabupaten lainnya di Provinsi Bali, sehingga Polda Bali berupaya penuh melakukan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) dan pengetatan mobilitas penduduk,” sambung Kombes Pol. Firman Nainggolan.

Petugas kepolisian secara intensif mengimbau kepada masyarakat agar disiplin mentaati prokes.

Kebijakan ganjil – genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan baik R4 maupun R2 dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna Latar Belakang Hitam tulisan Putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian hari dengan tanggal ganjil kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan/atau sebaliknya, dan pembatasan Arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB Berwarna Dasar Merah, TNKB berwarna dasar Kuning, Kendaraan Dinas Operasional TNI/Polri, Kendaraan Kepentingan Tertentu, dan Kendaraan Pengangkut Logistik.

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  07  Januari  2020   Denfest 2019 Bukukan Omset Transaksi Rp. 7 Milyar   Suasana Denfest tahun 2019.   BALI, INDEX  –  Gelaran Denpasar Festival (Denfest) ke-12 tahun 2019 telah berlangsung dengan sukses. Kegiatan rutin tahunan di jantung Kota Denpasar ini mampu memberikan geliat terhadap pertumbuhan ekonomi di Kota Denpasar. Khusus tahun 2019 ini, […]

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16  Juni 2021   Walikota Jaya Negara Hadiri Rakornas PPPA.Komitmen Dukung Terciptanya Perlindungan Perempuan dan Anak   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Tahun 2021 yang dibuka Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga di Sanur, Denpasar, Rabu (16/6/2021). […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  18  Juli  2024 Renungan  Joger

  • Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia

    Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Selasa, 7 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Bandung, Selasa  07  Januari  2020   Bus Tabrak Truk di Tol Cipali KM 183.900 Dua Orang Meninggal Dunia Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs S Erlangga   Jawa Barat,INDEX  –  Kecelakaan lalu lintas terjadi lagi di Tol Cipali KM 183.900 jalur B wilayah hukum Polres Cirebon Polda Jabar, Selasa (7/1/2020) antara Bus Pahala Kencana […]

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 11 Maret 2025    

  • 45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dikukuhkan

    45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dikukuhkan

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  20  Agustus 2019   45 Anggota DPRD Kota Denpasar Dilantik  Pelantikan Anggota DPRD Kota Denpasar Periode Tahun 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Denpasar, Senin (19/8/2019).(Foto/indonesiaexpose.co.id/070)   BALI, INDEX  – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar masa bakti 2019-2024 digelar di Ruang Sidang Kota Denpasar, Senin (19/8/2019)siang. Empat puluh lima anggota […]

expand_less