Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 16 Nov 2020
  • visibility 118
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa  17  Oktober  2020

 

Ini Syarat Mendapat Bantuan Stimulus Pariwisata

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani

 

BALI,  INDEX  –  Bantuan Stimulus Pariwisata berupa Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI resmi berproses. Khusus di Kota Denpasar, sebagai upaya untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan stimulus pariwisata, masa pengumpulan berkas dilaksanakan perpanjangan waktu. Dimana, masa pemberkasan yang dijadwalkan pada 10-12 November diperpanjangan mulai 16-18 November.

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani  menjelaskan, bahwa proses realisasi Hibah Pariwisata Tahun 2020 yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI merupakan sebuah upaya untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang mengalami gangguan finansial akibat pandemi covid-19. Sehingga, sektor yang menjadi tulang punggung perekonomian di Bali ini dapat tumbuh dan berkembang serta bangkit kembali

Dikatakan Dezire, terdapat empat kreteria yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Hibah Pariwisata Tahun 2020 ini. Yakni Hotel dan Restoran sesuai database Wajib pajak Hotel dan Restoran Tahun 2019, Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata pada Bulan Agustus 2020, Hotel dan Restoran yang memiliki perijinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku serta Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHR pada tahun 2019.

“Perpanjangan masa pemberkasan ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi dan serapan bantuan Hibah Pariwisata ini tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan oleh pelaku industri pariwisata,” jelas Dezire saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut dikatakan Dezire bahwa pelaku usaha industri pariwisata yang memenuhi syarat untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dimaksud. Hal ini sebagai upaya untuk mendukung meksimalnya realisasi dan serapan hibah di masyarakat.

“Untuk hotel dan restoran yang sampai saat ini belum mengumpulkan dokumen yang dimiliki sesuai kriteria sesuai penerimaan hibah diharapkan segera menyampaikan kepada Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta bagi pelaku industri yang belum memiliki TDUP, NIB agar segera melaksanakan pengurusan di DPMPTSP Kota Denpasar,” jelasnya.

Adapaun untuk diketahui hingga saat ini sebanyak 372 pelaku industri pariwisata telah melengkapi persyaratan dan dalam tahap verifikasi. Dimana, bagi yang belum melengkapi sedianya akan ditunggu sampai batas waktu terakhir pada 18 November mendatang.

“Harapanya semoga pandemi Covid-19 dapat segera teratasi dan geliat pariwisata dapat tumbuh kembali dan perekonomian normal kembali,” pungkasnya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tabanan Bersama Masyarakat Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD

    Bupati Tabanan Bersama Masyarakat Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD

    • calendar_month Jumat, 10 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu  11  Febuari 2023. Bupati Tabanan Bersama Masyarakat Nikmati Minggu Pagi Dengan CFD   Bali, indonesiaexpose.co.id  –   Ada yang menarik dari terselenggaranya Car Free Day atau yang biasa dikenal dengan CFD Minggu pagi (12/2) kali ini. Hal tersebut nampak dari berpindahnya lokasi kegiatan acara mingguan tersebut, dari yang mulanya di sepanjang jalan Pahlawan depan kantor […]

  • Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang

    Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  06  Pebruari  2025 Komisi III DPR  Minta Pemberhentian Siswa di SPN Polda Jabar Ditinjau Ulang   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Anggota Komisi III DPR RI, Widya Pratiwi, menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pemberhentian seorang siswa dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jawa Barat, atas nama Valyano Boni Raphael. Ia turut merasakan kesedihan seorang Ibu yang […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 11 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  12  Oktober  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 7 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Denpasar,  Minggu 07 Agustus 2022 Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Launching Papan Nama Banjar dan Pura Dengan Aksara Bali di Desa Padangsambian Klod   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa bersama Ketua Gatriwara Kota Denpasar Ni Made Ayu Purnawati dan Ketua DWP Kota Denpasar Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana […]

  • Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional

    Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional

    • calendar_month Jumat, 9 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Denpasar,  Jumat  09  Agustus   2019 Bali Potensial Lahirkan Petenis Berkualitas Internasional Ketut Rochineng   BALI, INDEX – Potensi Bali melahirkan petenis-petenis muda berbakat dan berprestasi, yang bisa mewakili Indonesia di Piala Davis untuk Petenis putra, serta 1 petenis putri di Fed Cup di kancah internasional cukup besar. Menurut Ketua Umum Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  02  Mei  2020   Renungan  JOGER  

expand_less