Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Kamis  23  September  2021

 

Buntut Panjang 57 Pegawai KPK yang Dipecat

 

 

Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan dengan hormat per 30 September mendatang. Puluhan pegawai yang dianggap tidak pancasilais karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), nantinya telah keluar dari KPK pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober.

Enam orang di antaranya, adalah mereka yang tidak mau mengikuti diklat bela negara untuk diangkat menjadi ASN. Terdapat sejumlah nama penyelidik dan penyidik dalam daftar nama tersebut.

Pemberhentian itu lebih cepat satu bulan dibandingkan yang termuat dalam SK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam SK tersebut puluhan pegawai KPK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Puluhan pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan tinggal menghitung hari angkat kaki dari markas lembaga antirasuah. Mereka seperti dibuang oleh pimpinan KPK Firli Bahuri Cs.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak berbuat banyak terkait pemecatan puluhan pegawai KPK tersebut. Ia sempat menyatakan agar hasil TWK KPK tak menjadi dasar memberhentikan pegawai lembaga antikorupsi. Namun, kini Jokowi buang badan.

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)lalu.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengkritik pernyataan Jokowi yang meminta persoalan tidak ditarik kepadanya. Wawan menilai Jokowi telah melempar tanggung jawab.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan KPK berada di ranah eksekutif.

“Sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi ASN ya beliau harus tanggung jawab. Karena UU KPK kan sudah menyatakan seluruh pegawai KPK bagian ASN. Jadi artinya proses alih status itu menjadi tanggung jawab dari pembina utama ASN ini, yakni presiden,” kata Wawan.

Tidak Pancasilais

Menurut Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi menilai Ketua KPK Firli Bahuri ingin membangun citra di hadapan publik mengenai makna tindakannya sebagai ‘pembersihan’ KPK dari unsur-unsur yang tidak Pancasilais.

“Mereka (57 pegawai KPK) dianggap bertentangan dengan Pancasila karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan, karenanya KPK sudah bersih dari anasir-anasir itu tanggal 1 Oktober saat Hari Kesaktian Pancasila,” kata Bayu.

Menurut Bayu, politik simbol yang dilakukan Firli tidak hanya soal pembersihan KPK dari unsur yang dianggap tidak pancasilais. Lebih dari itu, Firli ingin menunjukkan bahwa KPK tetap berfungsi tanpa campur tangan 57 pegawainya. Lewat operasi tangkap tangan di hulu sungai Kalimantan Selatan Kamis (16/9).

“Ini bukan berarti kebenaran sesungguhnya, hanya citra yang ingin dibangun oleh Firli,” tutur Dosen Politik Pemerintahan UGM Bayu Dardias Kurniadi melalui pesan tertulis yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id, Kamis (23/9/2021).

Pegawai nonaktif KPK Giri Suprapdiono menyebut percepatan pemecatan ini dengan istilah ‘G30STWK’. Dia tidak bisa menerima tudingan bahwa para pegawai yang dinonaktifkan karena gagal TWK dalam alih status menjadi ASN, dianggap tidak bisa dibina dan tidak Pancasilais.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pihaknya masih akan menunggu kewenangan Presiden RI Joko Widodo dalam menyikapi pemecatan 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu merupakan upaya YLBHI sebelum nantinya menempuh langkah hukum.Sebagai informasi, YLBHI juga merupakan tim kuasa hukum seluruh pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Kini para pegawai KPK itu dikabarkan telah mengantongi surat pemecatan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kalau ditanya (soal langkah hukum), kami ingin menunggu atau menanti pak Presiden untuk menjalankan kewenangannya, begitu,” kata Asfin.

Dirinya lantas menyinggung keputusan Presiden Jokowi yang mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi Undang-Undang KPK 2019 lalu.

Di mana kata Asfin dalam Undang-Undang tersebut, telah menjadikan KPK masuk ke dalam rumpun Eksekutif yang berarti berada di bawah kewenangan Presiden.

Padahal jika Presiden Jokowi tidak mengirimkan surat presiden untuk membahas revisi UU KPK itu, maka kata Asfin, orang nomor satu di Indonesia itu bisa lebih leluasa dengan mengatakan bahwa KPK itu lembaga independen.

Jadi kata dia, kewajiban presiden lebih bersifat etis bahwa sebagai kepala pemerintahan, dan tata negara.

“Tapi dengan revisi UU KPK dimasukkan menjadi rumpun eksekutif maka dia (presiden) betul-betul menjadi pimpinan tertinggi secara hukum positif bukan hanya secara etika politik,” tutup Asfin.

(007)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Membandel, Dishub Denpasar Kembali Tertibkan Truck Parkir di Jalan Cargo.

    Membandel, Dishub Denpasar Kembali Tertibkan Truck Parkir di Jalan Cargo.

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  22  Mei  2025 Membandel, Dishub Denpasar Kembali Tertibkan Truck Parkir di Jalan Cargo.      Tim Dinas Perhubungan Kota Denpasar saat melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Jalan Cargo, pada Rabu (21/5/2025).   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melaksanakan Sidak Lalu Lintas dan Angkutan di kawasan Jalan Cargo […]

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  01  Oktober  2020    

    • calendar_month Selasa, 23 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 23 November 2021   Menteri PPPA, Kepala BKKBN RI dan Walikota Denpsar Komitmen Bersama Pencanangan Desa Ramah Perempuan, Peduli Anak, dan Desa Bebas Stunting       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), IGA. Bintang Darmawati, bersama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo memperkuat […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  07  Oktober 2023 Renungan  Joger  

  • Dua Putra Denpasar Jelajahi Benua Asia Dengan Sepeda Motor   “Rai Mantra Berikan Apresiasi, Sebut Jadi Wahana Promosi Pariwisata”.

    Dua Putra Denpasar Jelajahi Benua Asia Dengan Sepeda Motor “Rai Mantra Berikan Apresiasi, Sebut Jadi Wahana Promosi Pariwisata”.

    • calendar_month Senin, 6 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Denpasar , Selasa 07 Mei 2019   Dua Putra Denpasar Jelajahi Benua Asia Dengan Sepeda Motor “Rai Mantra Berikan Apresiasi, Sebut Jadi Wahana Promosi Pariwisata”.   Keterangan foto: IB Ngurah Wijaya asal Banjar Tampakgangsul dan Nyoman Sumertha dari Banjar Belaluan Sad Merta bersiap untuk melaksanakan tour dengan menggunakan sepeda motor mengelilingi Benua Asia. Kegiatan yang […]

    • calendar_month Sabtu, 25 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bangli, Sabtu 25 Juni 2022  

expand_less