Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 12 Jul 2025
  • visibility 167
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Sabtu 12 Juli 2025

Polda Metro Jaya Buru DPO Penipuan Data COD Ninja Xpress, Dua Pelaku Sudah Dibekuk

 

Penyidik Ditresiber Gelar Keterangan Pers di Markas Kepolisian Polda Metro Jaya, Jum’at (11/7/2025).(Foto/ist)

Jakarta, indonesiaexpose.co.id  – Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka penipuan online berinisial T dan MFB, serta 1 orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial G.

Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan para tersangka mengambil informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik Ninja Xpress berupa Data Pesanan / Data paket yang terdiri dari: Nama pemesan, Jumlah Pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD.

“Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi,” kata AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Lanjut AKBP Fian Yunus, T ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. Sedangkan MFB ditangkap juga pada hari Senin 5 Mei 2025 di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.

“Modus tersangka G (DPO) menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di system Ninja Xpress yang terjadi di daerah Cirebon, Bandung, dan Majalengka,” terang AKBP Fian Yunus melalui siaran tertulisnya di Jakarta.

Tersangka MFB meminta tersangka T untuk dapat memberikan data pesanan paket COD Ninja Xpress yang akan dibayarkan Rp. 1.500,- untuk setiap data pesanan paket COD.

“Adapun Tersangka T adalah pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka T menggunakan akun/user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan pemilik akun mengakses ke sistem operasional Ninja Xpress.

“Tersangka T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan / unmasking pada data customer tersebut berupa: nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan,” paparnya.

Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB.

“Sekitar bulan Desember 2024 sampai Januari 2025, diketahui ada sekitar 100 informasi komplain dari customer atas pembelian barang secara online dari e-commerce Tiktok. Pembelian tersebut menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran Cash On Delivery (COD) atau pembayaran setelah barang sampai,” imbuhnya.

Kemudian pihak Ninja Xpress melakukan audit untuk mengetahui, berapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Adapun jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman 7(tujuh) hari.

“Hasil dari audit tersebut, ditemukan adanya 294 (dua ratus sembilan puluh empat) pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari 7 (tujuh) hari,” terangnya.

Hal tersebut dikarenakan adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat. Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2 dimana resi NJVT (kode rahasia) yang memuat informasi pengiriman atas pembelian customer dari e-commerce tersebut sudah terlindungi, namun ada oknum karyawan Ninja Xpress yang mengakses sistem OpV2 dan membuka data customer yang terlindungi dengan istilah unmasking.

Tersangka dijerat Pasalv46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

(Ton/009).

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

    16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  04  September  2020   16 Hotel dan 1 Destinasi Wisata di Denpasar Telah Kantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata   Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani didampingi Koordinator Tim Verifikasi Tatanan Kehidupan Era Baru pada Bidang Pariwisata di Kota Denpasar, IB Purwa Sidemen saat menyerahkan sertifikat verifikasi penerapan Protokol […]

  • Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019

    Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Bandung, Senin  23  September  2019   Wakapolda Jabar Resmi Menutup Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup ll Tahun 2019     Jawa Barat,INDEX  –  Wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda) Jawa Barat, Brigjen Pol. DR. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.S.I., M.M., memberikan hadiah kepada pemenang pada pelaksanaan Penutupan Kejuaraan Bulutangkis Kapolda Cup II tahun 2019, bertempat di Gor Susi […]

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI

    Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 4 Juni 2021   Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Walikota Jaya Negara Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Ombudsman RI   Bali, indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara melakukan penandatanganan komitmen peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik bersama Ombudsman RI yang dilaksanakan di Inna Bali Heritange Hotel, Jumat (4/6/2021). Adapun maksud diselenggarakannya nota kesepahaman ini ialah […]

  • Dukung Inovasi Seni Musik di Tabanan,  Bupati Sanjaya Apresiasi Sanggar Nolin Pupuan Yang Mendunia

    Dukung Inovasi Seni Musik di Tabanan,  Bupati Sanjaya Apresiasi Sanggar Nolin Pupuan Yang Mendunia

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Tabanan, Jumat  17  November  2023 Dukung Inovasi Seni Musik di Tabanan,  Bupati Sanjaya Apresiasi Sanggar Nolin Pupuan Yang Mendunia     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wujud kedekatan Pemerintah Kabupaten Tabanan, dalam hal ini Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M, tak hanya melalui peran aktifnya untuk berada dan membangun bersama di tengah-tengah masyarakat, namun juga melalui konsistensinya […]

  • Dukung Kenyamanan Aktivitas Masyarakat  Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

    Dukung Kenyamanan Aktivitas Masyarakat Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru

    • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa 21  Oktober 2021   Dukung Kenyamanan Aktivitas Masyarakat Jaringan XL Axiata Siap Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru Teknisi XL Axiata sedang melakukan pemeriksaan perangkat BTS yang berada di Ajibata, Kabupaten Toba. Menjelang libur Nataru (Foto/Ist)   Tim XL Axiata juga sudah menyiapkan rekayasa pengalihan atau pemecahan trafik jika terjadi kepadatan di suatu […]

  • Diskusi Intensif dengan International Energy Agency, Dirut PLN Paparkan Strategi Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    Diskusi Intensif dengan International Energy Agency, Dirut PLN Paparkan Strategi Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 21 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Paris,  Jumat  21   April 2023 Diskusi Intensif dengan International Energy Agency, Dirut PLN Paparkan Strategi Wujudkan Transisi Energi di Indonesia   (Foto/ist)   Perancis,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam kesempatan kunjungan kerja di Prancis, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo melakukan diskusi secara intensif dengan International Energy Agency (IEA) setelah kedua pihak menandatangani kesepakatan kerja sama […]

expand_less