Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 113
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat salah  satu  pemegang  saham ‘ Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam rapat RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 29 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  30  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bogor,  Rabu  18 Januari  2023 Wagub Cok Ace Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda di Bogor   Wagub  Bali Cok Ace bersama  Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, di acara Rakornas Kepala Daerah dan Forkompinda dan dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bertempat di Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/01/2023) pagi.   Jawa  […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  29  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton

    Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  02  Mei  2020   Dapat Kucuran Stimulus 30 M Dari Perum Perindo Genjot Penyerapan Ikan Tangkapan Nelayan 1500 Ton (Foto/ist) JAKARTA,  INDEX   – Setelah mendapat kucuran stimulus 30 Miliar Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Perum Perindo berencana mempercepat penyerapan ikan nelayan yang terdampak Covid 19 , kucuran stimulus dari pemerintah melalui Kementerian Kelautan Perikanan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 4 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  5  Maret  2021   Renungan  JOGER  

  • Hadiri Peringatan HUT SMPN 3.Walikota Jaya Negara Apresiasi Kreatifitas Guru dan Siswa di Masa Pandemi

    Hadiri Peringatan HUT SMPN 3.Walikota Jaya Negara Apresiasi Kreatifitas Guru dan Siswa di Masa Pandemi

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  01  April  2021   Hadiri Peringatan HUT SMPN 3.Walikota Jaya Negara Apresiasi Kreatifitas Guru dan Siswa di Masa Pandemi       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Denpasar, IGN. Jaya Negara hadiri puncak peringatan Hut SMP Negeri 3 Denpasar, Kamis (1/4) bertempat di Aula SMPN 3 Denpasar. “Saya sangat mengapresiasi SMPN 3 Denpasar, […]

expand_less