Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

  • account_circle 080
  • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
  • visibility 1.010
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Senin  02  Maret  2026

Dugaan Pemalsuan TTD hingga KDRT  Terkuak: Pansus TRAP DPRD Bali Siap Seret Mr. Puneet Malhotra ke Ranah Hukum

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), berubah panas. Manajemen Queens Tandoor Restaurant dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan yang disebut belum tuntas.

Rapat di Ruang Gabungan Lantai III DPRD Bali itu dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, SH., MH., bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Tak hanya jajaran manajemen, pemilik saham kedua entitas usaha turut dimintai keterangan.

Sorotan Pansus tak lagi semata soal administrasi tata ruang. Sejumlah temuan yang dipaparkan dalam forum memunculkan dugaan pelanggaran yang lebih serius—bahkan berpotensi pidana.
Sindiran dan Klaim “Dukungan Penuh”

Situasi memanas seusai rapat salah  satu  pemegang  saham ‘ Queens Tandoor Restaurant, Mr. Puneet Malhotra’, disebut melontarkan pernyataan bernada sindiran. Ia dikabarkan menyatakan mendapat dukungan penuh dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, serta aparat penegak hukum yang siap membantu kelangsungan usahanya meski dinilai melanggar aturan.

Pernyataan itu, menurut sejumlah anggota Pansus TRAP, terdengar langsung oleh peserta rapat lainnya. Klaim tersebut dinilai berpotensi mencatut nama pejabat dan aparat penegak hukum untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar ada pencatutan nama pejabat daerah maupun aparat hukum, itu tidak bisa ditoleransi. Kewibawaan pemerintah harus dijaga,” ujar salah satu anggota Pansus yang enggan disebutkan namanya.

Temuan Mengejutkan

Dalam forum, Pansus mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius, antara lain:

  • Dugaan pemalsuan tanda tangan di perusahaan GRO Indonesia
  • Dugaan gaji ratusan karyawan Queens Tandoor Restaurant yang tidak dibayarkan.
  • Dugaan penahanan ijazah karyawan.
  • Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah karyawan.
  • Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pengajuan status WNI.
  • Dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Dugaan pencatutan nama pimpinan Bali, aparat penegak hukum, imigrasi, dan DPRD.

Pansus menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan instansi berwenang.

Potensi Jerat Hukum dan Sanksi Pidana

Jika dugaan tersebut terbukti, sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan:

1. Pemalsuan Tanda Tangan
Melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun.
2. Penahanan Ijazah dan Upah Tidak Dibayar
Melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sanksi: pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta (Pasal 185).
Penahanan dokumen pribadi pekerja juga dapat dikualifikasikan sebagai perampasan hak dan berpotensi pidana jika disertai unsur tekanan atau ancaman.
3. Penganiayaan
Melanggar Pasal 351 KUHP.
Ancaman pidana: penjara hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menyebabkan luka berat.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ancaman pidana: hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung akibat yang ditimbulkan.
5. Dugaan Manipulasi Dokumen KewarganegaraanJika terbukti memalsukan dokumen untuk pengajuan WNI, dapat dijerat Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dengan ancaman pidana penjara.
Kewibawaan Negara Dipertaruhkan.

Pansus TRAP menegaskan, persoalan ini bukan semata konflik administratif usaha, melainkan menyangkut marwah hukum dan kewibawaan pemerintah daerah maupun pusat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat praktik pembangkangan hukum. Jika ada pelanggaran, proses pidana harus berjalan,” tegas salah satu pimpinan rapat.
Pansus menegaskan akan merekomendasikan hasil temuan kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait, untuk proses lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak  Queens Tandoor Restaurant belum memberikan klarifikasi resmi atas seluruh dugaan yang mencuat dalam rapat RDP tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM

    Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Nusa Dua,  Sabtu  12 November 2022 Hadir di Side Event KTT G20, XL Axiata Business Solutions Unjuk Solusi 5G Smart Mining dan Solusi untuk UMKM     Selain kesiapan menggelar jaringan 5G, XL Axiata juga terus memperkuat ekosistem 5G ini, antara lain dengan menyiapkan berbagai layanan yang akan dijalankan di jaringan 5G. Solusi-solusi  digital untuk […]

    • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 23 September 2021.   Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas […]

  • Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

    Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  25  Agustus  2021   Kapolri Ajak Semua Angkatan Akpol Mempercepat Vaksinasi     Jakarta,indonesiaexpose.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kegiatan vaksinasi massal dan bakti sosial alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1994 di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Kegiatan serbuan vaksinasi ini dilaksanakan dalam rangka Bakti 27 Tahun Pengabdian […]

  • Gelar ICE 2021, PLN Dorong Inovasi Kelistrikan Karya Anak Bangsa

    Gelar ICE 2021, PLN Dorong Inovasi Kelistrikan Karya Anak Bangsa

    • calendar_month Minggu, 28 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  28  Maret 2021     Gelar ICE 2021, PLN Dorong Inovasi Kelistrikan Karya Anak Bangsa     Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – PLN kembali menggelar PLN ICE (Innovation & Competition in Electrcity) di tahun 2021. Gelaran PLN ICE 2021 ini merupakan wujud peran aktif PLN untuk terus mendorong inovasi anak bangsa di sektor kelistrikan. Bertajuk […]

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  06  Juli  2020   Gencarkan Sosialisasi Pilwali 2020,  KPU Kota  Denpasar  Bersinergi  dengan  Kominfos  dan  Humas  Pemkot  Denpasar     BALI,  INDEX  – Mewabahnya virus korona (covid19), berdampak pada berbagai sektor kehidupan masyarakat. Salah satunya pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar Tahun 2020 sebagai bagian dari Pilkada serentak melibatkan 270 […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 6 Mei 2021   Renungan  JOGER  

expand_less