Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 399
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

    Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 598
    • 0Komentar

    Jakarta , 21 September  2021   Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Islamic Center Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta di Jalan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (21/9/2021). Dalam sambutannya, Sigit mengucapkan rasa syukur […]

  • Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali 

    Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali 

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  14  Agustus  2020     Pemerintah  Kota  Denpasar-Bali

  • Perumda  Banyumili  Rembang

    Perumda  Banyumili  Rembang

    • calendar_month Minggu, 18 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jawa Tengah, Senin  19  Desember  2022 Perumda  Banyumili  Rembang  

  • Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak

    Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    London, Rabu 07 Juli  2021   Perdana Menteri (PM) Inggris Boris Johnson : Lockdown Berakhir,Lepas Masker dan Tak Ada Jaga Jarak   Perdana Menteri (PM) Inggris, Boris Johnson saat umumkan pelonggaran lockdown (foto/Ist)   Inggris, indonesiaexpose.co.id  – Di saat Indonesia sedang ketatnya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebuah keputusan berani dan luar biasa […]

  • Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 3 Orang

    Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 3 Orang

    • calendar_month Minggu, 31 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 31 Mei  2020   Pasien Positif Covid-19 di Kota Denpasar Bertambah 3 Orang Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai BALI,  INDEX  –  Kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar kembali bertambah. Pada Minggu (31/5/2020) tercatat 3 orang dinyatakan positif Covid-19. Diketahui pasien pertama laki-laki usia 54 tahun […]

  • R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat

    • calendar_month Minggu, 13 Agt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  13  Agustus  2023 R. Erwin Soeriadimadja KPwBI Bali :  Survei Juli 2033 , Kinerja Penjualan Eceran Bali Diprakirakan Terus Meningkat     Bali, indonesiaexpose.co.id – Kinerja penjualan eceran di Provinsi Bali pada Juli 2023 diprakirakan meningkat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini tercermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Bali Juli 2023 yang diprakirakan sebesar […]

expand_less