Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak 

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Mangrove   Di Babat !  Pansus TRAP  DPRD BALI Meledak

 

Temuan TRAP DPRD Bali pembabatan Mangrove di Proyek  PT. BTID kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Proyek  PT. BTID Di Duga   Langgar  Hukum  & Ancam  Ekologi  Pulau   Bali

Situasi memanas! Ketua Pansus TRAP DPRD Bali , Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H.,meluapkan kemarahan usai inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Di lokasi, tim menemukan dugaan pembabatan hutan mangrove dan aktivitas reklamasi yang disebut-sebut dilakukan oleh pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID).

“Ini bukan pelanggaran kecil. Ini ancaman serius terhadap ekosistem Bali!” tegas Supartha dengan nada tinggi di lokasi.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove
Dasar Hukum Isi Penting Sanksi
*UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
*UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
*UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
*PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak  dipimpin langsung Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Ia didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H , Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H, Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir, anggota Pansus, I Nyoman. Oka Antara, S.H., M.A.P, Wayan Bawa, S.H., Budi Utama S.H., Komang Dyah Setuti, M.A.P. serta Zulfikar, DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana,  DPRD Kota Denpasar, BPN,Dinas Kelautan,  serta sejumlah OPD terkait.

 

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Alfamart dan Tawuran Antar Geng

    Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Alfamart dan Tawuran Antar Geng

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta, Senin  20  April  2020   Polres Metro Jakarta Timur Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Alfamart dan Tawuran Antar Geng   JAKARTA,  INDEX  –  Polres Metro Jakarta Timur telah berhasil mengungkap para pelaku kejahatan yang terjadi dalam dua minggu terakhir di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian Rishadi […]

  • PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy  

    PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy  

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 17  November  2021   PLN Serahkan REC, Pelaku Usaha di Bali Ini Pakai Renewable Energy   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PLN UID Bali menyerahkan Renewable Energy Certificate (REC) kepada beberapa pelaku usaha yang berkomitmen terhadap penggunaan listrik dari sumber energi baru terbarukan di Kantor PLN UID Bali, Rabu (17/11). PT Langgeng Kreasi Jayaprima, PT […]

  • 8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China

    • calendar_month Kamis, 30 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 30 Desember 2021   8 Mahasiswa ITB STIKOM Bali, Raih Nilai Sangat Memuaskan di Dalian Neusoft University of Information(DNUI) China   Delapan mahasiswa ITB STIKOM Bali peserta ITC DNUI China didampingi WR I Ida Bagus Suradarma, SE, M.Si dan PIC Luh Putu Ayu Prapitasari, S.Kom, M.Sc foto bersama Rektor Dr. Dadang Hermawan.   […]

  • Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020

    Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Jakarta,  Sabtu  02  Mei  2020   Produksi Pupuk Indonesia,  Capai 3,1 Juta Ton Semester 1 Tahun 2020 (Foto/ist)   JAKARTA,  INDEX   – PT. Pupuk Indonesia ( Persero) mencatat pertumbuhan produksi pupuk sebesar 14.15 persen sepanjanga kuartal 1 Tahun 2020 hingga 31 Maret 2020 , produksi pupuk perseroan mencapai 3.104.341 , ton atau meningkat di bandingkan […]

  • Perumda  Air  Minum Banyumili 

    Perumda  Air  Minum Banyumili 

    • calendar_month Kamis, 12 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Jawa  Tengah, Kamis  12  Desember  2024 Perumda  Air  Minum Banyumili  

  • 143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif

    143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  28  April  2020     143 PMI Asal Denpasar Telah Ikuti Rapid Test, 1 Orang Dikonfirmasi Positif Covid-19, 2 Orang Reaktif Suasana Rapid Test PMI di Rumah Singgah Kota Denpasar, beberapa waktu lalu   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar melalui Dinas Kesehatan serta Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 memfasilitasi Rapid Test atau screning […]

expand_less