Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT

SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis  23  April  2026

SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT

 

 

BALI, indonesiaexpose.co.id   —   Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menilai proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan bermasalah secara hukum dan layak dihentikan.

Penegasan ini disampaikan usai Pansus TRAP DPRD Bali, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pengganti di  Kabupaten Karangasem, dan Kab.Jembrana .

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap keras: merekomendasikan penutupan aktivitas PT BTID, setelah muncul indikasi kuat bahwa skema tukar guling yang diajukan bermasalah dan diduga “Bodong”.

Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus

 

Menanggapi ini Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus mengungkapkan, kawasan reklamasi di Pulau Serangan dituntut untuk direstorasi total. Masyarakat meminta agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai wilayah sakral, sosial-religius milik desa adat, sekaligus sebagai hutan bakau penyangga ekosistem Bali.

“Secara hukum, pencabutan izin KEK dapat dilakukan jika dalam tiga tahun tidak beroperasi maksimal, gagal memenuhi target investasi, atau menunjukkan kinerja yang tidak optimal. Lebih jauh, pelanggaran oleh badan usaha pengelola juga menjadi dasar kuat, termasuk dugaan penyimpangan izin, pelanggaran hukum, hingga kerusakan lingkungan,” jelas Sugi Lanus yang juga pernah menjabat Konsultan GTZ lembaga Jerman untuk micro-finance.

Situasi semakin memanas dengan munculnya tudingan konflik lahan, kerusakan ekologi, serta benturan dengan masyarakat setempat.

Jika terbukti, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status KEK dan mengalihkan kawasan tersebut ke kepentingan lain yang lebih berkelanjutan.

Dunia kini menyorot Bali.

Pulau yang dikenal sebagai surga wisata global justru menghadapi ancaman serius akibat konflik pembangunan.
Apakah pemerintah akan bertindak tegas?
Atau krisis ini akan terus membesar dan mencoreng wajah Indonesia di mata dunia?
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Berdasarkan kajian hukum dari tingkat nasional hingga daerah, proyek ini patut ditutup demi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan, April 2026,” ungkap Sugi Lanus di Denpasar, Kamis (23/4/2026).

Sugi Lanus yang pernah menduduki posisi coorporate relation executive di sebuah perusahaan international yang berbasis di London ini melihat sejarah reklamasi dan sepak terjang PT BTID tidak memiliki komitmen baik dari awal untuk memenuhi prinsip compliance dan prinsip pelestarian lingkungan hidup. Sugi Lanus mengamati dari tahun 1995 dan sampai sekarang PT BTID jauh dari kepatuhan terhadap regulasi lokal dan nasional.

Menurutnya, sejumlah aktivitas fisik seperti pemadatan lahan dan dugaan kegiatan industri di kawasan mangrove yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan tersebut selama ini berstatus hutan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan.

Selain itu, proyek tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Taman hutan raya merupakan kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan komersial berskala besar. Pansus mencatat adanya 106 sertifikat lahan yang terbit di atas kawasan mangrove di Teluk Benoa dan Pulau Serangan.

Dari sisi lingkungan, Pansus menilai proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi hutan, pemerintah berwenang mencabut izin lingkungan dan izin usaha.

Temuan lain mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pansus menyoroti pemasangan pelampung pembatas di wilayah perairan Serangan yang dinilai membatasi akses nelayan terhadap ruang tangkap.

Dari aspek tata ruang, penggunaan kawasan untuk pengembangan pariwisata dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan area tersebut sebagai zona lindung. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Proyek tersebut tidak sejalan dengan kebijakan daerah, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan yang menekankan perlindungan ekosistem berbasis filosofi Tri Hita Karana.

Dalam penelusuran kronologi proyek : 

  • Reklamasi Pulau Serangan telah dimulai sejak 1990-an dan sempat terhenti akibat krisis ekonomi 1997–1998. Proyek kembali bergerak setelah memperoleh sejumlah izin penggunaan kawasan pada awal 2000-an.
  • Pada April 2023, pemerintah menetapkan KEK Kura-Kura Bali seluas 498 hektare melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Sejak itu, pengembangan kawasan berlangsung masif dengan rencana pembangunan resort, marina, dan fasilitas komersial.
  • Namun, polemik menguat sejak awal 2025 setelah muncul pemasangan pembatas laut yang memicu protes nelayan. Pada Februari 2026, inspeksi mendadak Pansus menemukan dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
  • Temuan terbaru pada April 2026 menunjukkan adanya dugaan lahan pengganti dalam skema tukar guling di Kabupaten Karangasem seluas 40,2 hektare yang tidak memiliki kejelasan status atau disebut fiktif.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan administrasi, Pansus merinci sedikitnya enam bentuk pelanggaran, antara lain penguasaan kawasan mangrove tanpa izin, tukar guling lahan yang tidak sah, penerbitan sertifikat di kawasan konservasi, pelanggaran tata ruang pesisir, kerusakan ekosistem terumbu karang, serta ketidaksesuaian dengan prinsip pembangunan daerah.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi untuk melindungi kawasan konservasi dan kepentingan publik.

Desakan pencabutan status KEK Kura-Kura semakin menguat. Sejumlah pihak menilai proyek ini telah memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Tak hanya soal legalitas, isu ini kini berkembang menjadi krisis sosial dan lingkungan.

 

(080)

 

 

 

 

 

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali, Minggu  21   Mei 2023 Renungan  Joger  

  • Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.

    Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.

    • calendar_month Selasa, 31 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Klungkung,  Selasa  31  Januari  2023 Bupati Suwirta Harap Anggota Koperasi Bekerjasama Yang Baik Dalam Jalankan Tugas.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Rejeki RSUD Klungkung Tahun Buku 2022 di area parkir belakang RSUD Kabupaten Klungkung, Selasa (31/1/2023). Dalam kesempatan tersebut turut […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  8  Juni  2020   Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bali, Selasa 15  Maret  2022   Renungan  JOGER  

  • Dir Binmas Polda Jabar, “Jihad Dalam lslam Yaitu Melaksanakan Perintah Allah, Berbakti pada Orang Tua dan Tidak Menyakiti Sesama”

    Dir Binmas Polda Jabar, “Jihad Dalam lslam Yaitu Melaksanakan Perintah Allah, Berbakti pada Orang Tua dan Tidak Menyakiti Sesama”

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  23  November  2019     Dir Binmas Polda Jabar, “Jihad Dalam lslam Yaitu Melaksanakan Perintah Allah, Berbakti pada Orang Tua dan Tidak Menyakiti Sesama”   Jawa Barat,INDEX   –  Direktur Pembinaaan Masyarakat (Dir Binmas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Badya Wijaya S.H., M.H., Jumat siang (22/11/2019) melaksanakan kegiatan Sholat Jumat Keliling di Masjid Hasan […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 10 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  11  September  2021   Renungan  JOGER  

expand_less