SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT
- account_circle 080
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 72
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Kamis 23 April 2026
SKANDAL GLOBAL KEK KURA-KURA! DESAKAN CABUT IZIN MENGUAT


BALI, indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menilai proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Pulau Serangan bermasalah secara hukum dan layak dihentikan.
Penegasan ini disampaikan usai Pansus TRAP DPRD Bali, saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan pengganti di Kabupaten Karangasem, dan Kab.Jembrana .
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan sikap keras: merekomendasikan penutupan aktivitas PT BTID, setelah muncul indikasi kuat bahwa skema tukar guling yang diajukan bermasalah dan diduga “Bodong”.

Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus
Menanggapi ini Peneliti manuskrip lontar Bali dan Jawa Kuno, Sugi Lanus mengungkapkan, kawasan reklamasi di Pulau Serangan dituntut untuk direstorasi total. Masyarakat meminta agar fungsi kawasan dikembalikan sebagai wilayah sakral, sosial-religius milik desa adat, sekaligus sebagai hutan bakau penyangga ekosistem Bali.
“Secara hukum, pencabutan izin KEK dapat dilakukan jika dalam tiga tahun tidak beroperasi maksimal, gagal memenuhi target investasi, atau menunjukkan kinerja yang tidak optimal. Lebih jauh, pelanggaran oleh badan usaha pengelola juga menjadi dasar kuat, termasuk dugaan penyimpangan izin, pelanggaran hukum, hingga kerusakan lingkungan,” jelas Sugi Lanus yang juga pernah menjabat Konsultan GTZ lembaga Jerman untuk micro-finance.
Situasi semakin memanas dengan munculnya tudingan konflik lahan, kerusakan ekologi, serta benturan dengan masyarakat setempat.
Jika terbukti, pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh untuk mencabut status KEK dan mengalihkan kawasan tersebut ke kepentingan lain yang lebih berkelanjutan.
Dunia kini menyorot Bali.
Pulau yang dikenal sebagai surga wisata global justru menghadapi ancaman serius akibat konflik pembangunan.
Apakah pemerintah akan bertindak tegas?
Atau krisis ini akan terus membesar dan mencoreng wajah Indonesia di mata dunia?
Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
“Berdasarkan kajian hukum dari tingkat nasional hingga daerah, proyek ini patut ditutup demi penegakan hukum,” ujarnya dalam keterangan, April 2026,” ungkap Sugi Lanus di Denpasar, Kamis (23/4/2026).
Sugi Lanus yang pernah menduduki posisi coorporate relation executive di sebuah perusahaan international yang berbasis di London ini melihat sejarah reklamasi dan sepak terjang PT BTID tidak memiliki komitmen baik dari awal untuk memenuhi prinsip compliance dan prinsip pelestarian lingkungan hidup. Sugi Lanus mengamati dari tahun 1995 dan sampai sekarang PT BTID jauh dari kepatuhan terhadap regulasi lokal dan nasional.
Menurutnya, sejumlah aktivitas fisik seperti pemadatan lahan dan dugaan kegiatan industri di kawasan mangrove yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan tersebut selama ini berstatus hutan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan.
Selain itu, proyek tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Taman hutan raya merupakan kawasan konservasi yang seharusnya steril dari kegiatan komersial berskala besar. Pansus mencatat adanya 106 sertifikat lahan yang terbit di atas kawasan mangrove di Teluk Benoa dan Pulau Serangan.
Dari sisi lingkungan, Pansus menilai proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika terbukti terjadi kerusakan lingkungan atau perubahan fungsi hutan, pemerintah berwenang mencabut izin lingkungan dan izin usaha.
Temuan lain mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pansus menyoroti pemasangan pelampung pembatas di wilayah perairan Serangan yang dinilai membatasi akses nelayan terhadap ruang tangkap.
Dari aspek tata ruang, penggunaan kawasan untuk pengembangan pariwisata dinilai tidak sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menetapkan area tersebut sebagai zona lindung. Hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Proyek tersebut tidak sejalan dengan kebijakan daerah, termasuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan yang menekankan perlindungan ekosistem berbasis filosofi Tri Hita Karana.
Dalam penelusuran kronologi proyek :
- Reklamasi Pulau Serangan telah dimulai sejak 1990-an dan sempat terhenti akibat krisis ekonomi 1997–1998. Proyek kembali bergerak setelah memperoleh sejumlah izin penggunaan kawasan pada awal 2000-an.
- Pada April 2023, pemerintah menetapkan KEK Kura-Kura Bali seluas 498 hektare melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023. Sejak itu, pengembangan kawasan berlangsung masif dengan rencana pembangunan resort, marina, dan fasilitas komersial.
- Namun, polemik menguat sejak awal 2025 setelah muncul pemasangan pembatas laut yang memicu protes nelayan. Pada Februari 2026, inspeksi mendadak Pansus menemukan dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai.
- Temuan terbaru pada April 2026 menunjukkan adanya dugaan lahan pengganti dalam skema tukar guling di Kabupaten Karangasem seluas 40,2 hektare yang tidak memiliki kejelasan status atau disebut fiktif.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan administrasi, Pansus merinci sedikitnya enam bentuk pelanggaran, antara lain penguasaan kawasan mangrove tanpa izin, tukar guling lahan yang tidak sah, penerbitan sertifikat di kawasan konservasi, pelanggaran tata ruang pesisir, kerusakan ekosistem terumbu karang, serta ketidaksesuaian dengan prinsip pembangunan daerah.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi untuk melindungi kawasan konservasi dan kepentingan publik.
Desakan pencabutan status KEK Kura-Kura semakin menguat. Sejumlah pihak menilai proyek ini telah memenuhi syarat untuk dicabut izinnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Tak hanya soal legalitas, isu ini kini berkembang menjadi krisis sosial dan lingkungan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
