Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 1.681
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Kecelakaan dan Saling Srobot Saat Berkendara, Dishub Denpasar Pasang Road Barier di Kawasan Taman Pancing

    Hindari Kecelakaan dan Saling Srobot Saat Berkendara, Dishub Denpasar Pasang Road Barier di Kawasan Taman Pancing

    • calendar_month Rabu, 10 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  11  Juli  2019   Hindari Kecelakaan dan Saling Srobot Saat Berkendara, Dishub Denpasar Pasang Road Barier di Kawasan Taman Pancing Ket foto : Pemasangan Road Barier di Kawasan Simpang Taman Pancing – Pulau Galang, Rabu (10/7).   BALI,  INDEX  –  Guna menghindari penumpukan kendaraan serta terjadinya kecelakaan akibat pola berkendara yang saling srobot […]

  • Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa

    Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa

    • calendar_month Selasa, 1 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  01  Maret  2022   Polri Terjunkan Satgas Pangan, Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Puasa   Acara Rapim TNI Polri 2022 di Mabes TNI, Jalan Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/2/2022).(Foto/ist)   Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerjunkan Satgas Pangan untuk mengantisipasi lonjakan harga sembako menjelang bulan puasa. Satgas Pangan Polri […]

  • K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.

    K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.

    • calendar_month Rabu, 16 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 16. Februari 2022   K3S Kota Denpasar Kembali Terima CSR Kursi Roda dan Tongkat Kaki 4 Dari Sanidata Group. Segera Disalurkan Kepada Masyarakat.     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar terus mendapatkan dukungan dan bantuan dari berbagai perusahaan dan institusi melalui Coorporate Social Responsibility (CSR). Kali ini K3S Kota […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Bali,  Kamis  21  September  2023 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 3 Mar 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Bali, Senin 04  Maret  2024 Renungan  Joger  

  • Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat 

    Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat 

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu 10  Juli  2021   Ditlantas Polda Metro Jaya Tambah Pembatasan Mobilitas  PPKM Darurat     Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Direktorat Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya mulai hari ini Sabtu (10/7/2021) akan melakukan penyekatan ruas Jalan Simatupang, Jalan Antasari dan Jalan Raya Cijantung. Penyekatan ini dimulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Penutupan di ruas […]

expand_less