Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
  • visibility 430
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  25  Pebruari  2026

Resmi Berlaku! Perda No. 4 Tahun 2026: Ubah Sawah Jadi Vila di Bali Terancam Pidana!

salah satu proyek villa  di LSD,Bali.

 

Bali , indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan aturan keras untuk menghentikan alih fungsi lahan sawah produktif menjadi vila dan bangunan komersial. Melalui Perda No. 4 Tahun 2026, setiap upaya mengubah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini tidak hanya berujung sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana.

Langkah tegas ini diambil menyusul penyusutan drastis Luas Baku Sawah (LBS) Bali.

Data mencengangkan:

Tahun 2019: 70.996 hektare
Februari 2026: tersisa 64.474 hektare
Laju alih fungsi: 1.254 hektare per tahun
Pemprov Bali menetapkan status “freezing” atau pembekuan izin alih fungsi pada seluruh sisa lahan sawah hingga target 87% LP2B ditetapkan permanen.

Sasar Vila Ilegal & Praktik Nominee

Perda ini secara khusus membidik praktik alih kepemilikan lahan secara nominee (pinjam nama) yang kerap digunakan pemodal asing untuk membangun vila tersembunyi di kawasan sawah produktif.

Wilayah dengan pengawasan super ketat:

  • Kab.Badung
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Gianyar
    Ketiga wilayah ini merupakan pilar sistem irigasi tradisional Cultural Landscape of Bali Province: the Subak System, warisan budaya dunia UNESCO.

Pemerintah menilai praktik nominee:

Memarjinalkan petani lokal
Merusak sistem Subak
Mengancam lanskap budaya Bali

DASAR HUKUM & ANCAMAN PIDANA

Selain Perda No. 4 Tahun 2026, penegakan hukum mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 72–74:
➤ Alih fungsi lahan LP2B secara ilegal dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun
➤ Denda maksimal Rp1 miliar

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran tata ruang dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta
Jika ditemukan unsur manipulasi kepemilikan atau dokumen:
Dapat dijerat pula dengan ketentuan pidana umum sesuai KUHP.

Sanksi Administratif & Fiskal

Bagi pelanggar, Pemprov Bali menyiapkan:
✅ Peringatan tertulis
✅ Penghentian sementara kegiatan
✅ Penutupan lokasi
✅ Pencabutan izin usaha
✅ Denda administratif
✅ Pencabutan insentif fiskal

Khusus ASN yang terlibat membantu pelanggaran:
Sanksi disiplin berat sesuai peraturan kepegawaian
Potensi pidana jika terbukti menyalahgunakan kewenangan

Momentum Berakhirnya Penlok Tol

Pengawasan diperketat seiring berakhirnya izin Penetapan Lokasi proyek Tol Gilimanuk-Mengwi pada 25 Februari 2026.

Koridor pengawasan meliputi:

  • Kab.Jembrana
  • Kab.Tabanan
  • Kab.Badung

Pemerintah mencegah spekulasi tanah besar-besaran pasca-berakhirnya Penlok yang berpotensi memicu alih fungsi ilegal.

 Insentif untuk Petani

Sebagai bentuk perlindungan dan keadilan:
🌱 Keringanan PBB hingga 100%
🌱 Prioritas subsidi pupuk dan benih
🌱 Dukungan fiskal dan nonfiskal lainnya

Petani yang mempertahankan sawah dalam zona LP2B akan menjadi prioritas program pemerintah.

PESAN TEGAS PEMPROV BALI

Alih fungsi sawah menjadi vila bukan lagi sekadar pelanggaran izin — ini tindak pidana.

Pemprov Bali menegaskan, kebijakan ini demi:

  • Ketahanan pangan daerah
  • Perlindungan petani lokal
  • Kelestarian sistem Subak
  • Keseimbangan ekologis dan pariwisata Bali
  • Perda sudah berlaku. Pengawasan diperketat. Penindakan siap dilakukan.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • “XL Smart Aquaculture” XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan dan Udang di Jawa Timur

    “XL Smart Aquaculture” XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan dan Udang di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Jatim, Jumat  23  Oktober  2020   “XL Smart Aquaculture” XL Axiata Bangun Solusi IoT untuk Tingkatkan Kualitas Budidaya Ikan dan Udang di Jawa Timur   JATIM,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus mengembangkan solusi berbasis Internet of Thing (IoT) yang mengakomodir para pelaku usaha dari berbagai segmen. Bagi kalangan petani tambak, XL Axiata […]

  • Walikota Denpasar Jaya Negara hadiri prosesi Nebas dan Mintelin Pelawatan Ida Bhatara Sesuhunan Pura Maha Widya Mandira UNHI Denpasar.

    Walikota Denpasar Jaya Negara hadiri prosesi Nebas dan Mintelin Pelawatan Ida Bhatara Sesuhunan Pura Maha Widya Mandira UNHI Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 21 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Bangli, Minggu  21  Mei  2023 Walikota Denpasar Jaya Negara hadiri prosesi Nebas dan Mintelin Pelawatan Ida Bhatara Sesuhunan Pura Maha Widya Mandira UNHI Denpasar.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan rahina Tilem Jiyestha, Jumat (19/5/2023), Walikota Denpasar, I.GN Jaya Negara turut menghadiri prosesi Nebas dan Mintelin Pelawatan Ida Bhatara Sesuhunan Pura Maha Widya Mandira, […]

  • Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok

    Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Lombok,  Senin  07  Oktober  2024 Diksa Dwijati Upanayana Brahmana, Diksa Sunyi di Ashram Ganachakra Lombok       ‘dehi devalayah proktah Sajiva kevalah sivah” Badan jasmani adalah tempat suci Jiwa adalah Shiva yang Maha Kuasa (Sumber: Diksa, Pintu Menapaki Jalan Rohani – Paramita, 2007) Nusa Tenggara  Barat,  indonesiaexpose.co.id  –  Bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila ,  […]

  • Kapolda Jabar Bersama 350 Personel Brimob Polda Jabar Lakukan Donor Darah

    Kapolda Jabar Bersama 350 Personel Brimob Polda Jabar Lakukan Donor Darah

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Bandung,  Kamis  09  April  2020   Kapolda Jabar Bersama 350 Personel Brimob Polda Jabar Lakukan Donor Darah     JAWA  BARAT,  INDEX  –  Menyikapi stok darah di PMI yang semakin menipis dikarenakan Covid-19, Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi langsung memimpin pelaksanaan donor darah yang dilaksanakan di Mako Sat Brimob Polda Jabar di Cikeruh, […]

  • Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Sambut Kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana

    Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Sambut Kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Bekasi, Kamis  12  Maret  2020   Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja Sambut Kunjungan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat kunjungan dalam rangka silahturahmi dengan anggota Polres, Forkopimda, tokoh agama dan tokoh pemuda kabupaten bekasi Rabu (11/3/2020). JABAR,  INDEX  –   Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana melakukan kunjungan […]

  • Walikota Jaya Negara Serahkan Sembako Kepada Panti Asuhan dan LKSA se-Kota Denpasar

    Walikota Jaya Negara Serahkan Sembako Kepada Panti Asuhan dan LKSA se-Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis  19  Agustus  2021   Walikota Jaya Negara Serahkan Sembako Kepada Panti Asuhan dan LKSA se-Kota Denpasar     Bali,  indonesiaexppse.co.id  –  Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara menyerahkan bantuan sembako kepada seluruh panti asuhan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se- Kota Denpasar yang dilaksanakan secara simbolis di Kantor Walikota Denpasar, Kamis (19/8). […]

expand_less