Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali »

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Sep 2021
  • visibility 184
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Kamis 23 September 2021.

 

Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

 

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar Tahun 2021-2041 di hadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Rapat Kordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Kamis (23/9).

Selain Kota Denpasar, rapat kordinasi lintas sektor juga diikuti Pemerintah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Grobogan. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Ketua Pansus RTRW Kota Denpasar, I Ketut Budha. Tampak hadir mendampingi Walikota Jaya Negara Kadis PUPR Kota Denpasar, Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kepala Bappeda Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kadishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani dan Plt. Kadis Pertanian Kota Denpasar, AA Ngurah Bayu Bramasta.

Dalam sambutanya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki menekankan agar kordinasi lintas sektor ini menjadi wahana untuk optimalisasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan RTRW. Pihaknya juga menekankan agar sesegera mungkin RTRW yang sudah final untuk disahkan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Jadi rapat ini dilaksanakan untuk menginventarisasi masalah-masalah, serta mengecek kelengkapan rekomendasi-rekomendasi, sehingga RTRW dapat segera ditetapkan,” jelasnya

Sementara Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan bahwa perubahan regulasi terkait penataan ruang didasari atas terbitnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang serta adanya Perubahan RTRW Nasional dan Peninjauan Kembali Perda No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali yang kemudian ditetapkan Perda No. 3 Tahun 2020.

Selain itu lanjut Jaya Negara, perubahan RTRW ini dilaksanakan guna mengakomodasi peningkatan jaringan infrastruktur di Kota Denpasar. Seperti halnya Pengembangan pelabuhan pengumpan lokal Sanur dan Pengembangan TPS 3R diseluruh wilayah Kota, dan Pengelolaan sampah berbasis sumber.

Jaya Negara menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, Kota Denpasar merupakan salah satu dari 66 kota yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan penataan ruang tahun 2019, dengan nilai 86 (terbaik di Bali).

“Sebagai upaya untuk mempertahankan predikat baik tersebut, serta untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan penataan ruang, maka dilakukanlah revisi terhadap Perda No. 27 tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031,” jelasnya

Dikatakan Jaya Negara, visi dan misi pembanguna Kota Denpasar digerakkan oleh Weda Wakya “Vasudaiva Khutumbakam” yang mengandung makna dalam kehidupan ini kita semua bersaudara. Karenanya, dibutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua Stakeholder untuk bersama-sama membangun Kota Denpasar guna Mewujudkan “Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju”.

Tujuan RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 kata Jaya Negara untuk mewujudkan Penataan ruang Kota Denpasar bertujuan untuk mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional dalam sistem perkotaan, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.

“Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, dapat menjadi lembaran baru dalam proses implementasi tata ruang, peningkatan iklim investasi, serta dapat menjadi alat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang di Kota Denpasar,” tutupnya.

(Adv).

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda  Jawa  Barat

    Kapolda  Jawa  Barat

    • calendar_month Sabtu, 21 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 351
    • 0Komentar

    Jabar,  Minggu  22  November  2020   Kapolda  Jawa  Barat

  • Indonesiaexpose.co.id

    Indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  24  Mei  2025

  • SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI

    SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Ketapang, Senin 22  Juni  2020     SATPOL PP BERSINERGI DENGAN PECALANG DAN RELAWAN JAGA PINTU MASUK BALI     BALI, INDEX   – Banyak kendala dihadapi aparat / petugas terkait penerapan aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus rapid test masuk ke Bali. Tidak sedikit muncul protes dari sopir / awak kendaraan pembawa logistik ke […]

  • Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

    Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle 112
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 10  Mei  2026 Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar   Wawali Arya Wibawa saat melepas kegiatan Jalan Sehat serangkaian HUT ke-26 SMK PGRI 4 Denpasar, di halaman sekolah tersebut, Minggu (10/5/2026).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   —   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas kegiatan Jalan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  13  Juni 2023 Renungan  Joger

  • Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran

    Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Kuta , Selasa 03  Pebruari  2026 Restoran Queen’s Tandoor Tetap Beroperasi Meski Disegel, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Pembongkaran   Penyegelan PT Queen’s Tandoor Restaurant oleh satpol pp bali   Bali, indonesiaexpose.co.id   – Penegakan hukum tata ruang di Provinsi Bali kembali diuji. Restoran Queen’s Tandoor yang berlokasi di Jalan Raya Seminyak No. 1, Kecamatan Kuta, Kabupaten […]

expand_less