Denpasar, Selasa 15 Oktober 2019
Forum Korban SGB diterima Komisi I dan II : PT Solid Gold Berjangka mangkir
Anggota DPRD Bali sekaligus Ketua Komisi II Ida Gd.Km. Kresna Budi saat menerima Korban PT. Solid Gold Berjangka (SGB) bertempat di Ruang Rapat Gabungan Lt.III Gedung DPRD Prov.Bali, Senin (14/10/2019).
BALI, INDEX – Korban PT. Solid Gold Berjangka (SGB) kembali datang ke gedung Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali untuk duduk bersama dengan para wakil rakyat, yang mempertemukan nasabah dengan pihak SGB. Namun kali ini kembali dari pihak SGB mangkir datang padahal sudah dilayangkan surat namun tidak digubris.
Pertemuan yang berlangsung dilantai III DPRD Bali itu kembali diisi dengan menguraikan pengaduan yang disampaikan Forum Korban SGB, mengenai kerugian yang dialami para peserta program investasi tersebut.
Dalam kesempatan kali ini, para nasabah yang tergabung dalam Forum Korban SGB diterima langsung oleh anggota DPRD diantaranya Komisi I dan Komisi II.Ditengah pertemuan berlangsung , Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama turut hadir menerima kehadiran mereka.
Anggota DPRD Bali sekaligus Ketua Komisi II Ida Gd.Km. Kresna Budi mengatakan, dalam persoalan ini sebagai wakil rakyat pihaknya berusaha menjadi penengah, memfasilitasi antara pihak pengadu dengan teradu.
Menurutnya, lantaran agenda utama pertemuan tersebut untuk mempertemukan kedua belah pihak tidak terlaksana, DPRD Bali sepakat akan memanggil ulang PT SGB.Hanya saja dari segi waktu belum bisa dipastikan. Kapan pihak korban dengan perusahaan bisa dipertemukan.
Sebelumnya pihak SGB sudah disurati untuk datang duduk bersama dengan para nasabahnya di Kantor DPRD Bali pada Kamis (10/10/2019).Namun saat itu juga tidak datang.
Di sisi lain, Direktur Pengawasan dan perlindungan OJK Regional Bali dan Nusra, Yan Jimmy Hendrik menjelaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap program yang dilaksanakan PT.SGB .Menurutnya ,kewenangan pengawasan terhadap perusahaan itu ada diBadan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi.
” Nasabah bisa menyampaikan pengaduan lewat sana,baru ke Pengadilan Negeri (PN) bila sudah mendapatkan kesepakatan,” tandasnya.
(080)