Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek PT.BTID Di Tutup

Proyek PT.BTID Di Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
  • visibility 772
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Proyek PT.BTID Di Tutup

 

Pansus TRAP DPRD Bali , Rekomendasikan penutupan proyek  PT.BTID  di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).

Sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Dr.Ketut Rochineng ,S.H.,M.H, A.A.Gede Suyoga ,S.H.,M.H, Kn , Drs.I Wayan Tagel  Winarta, M.A.P ,  Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove

Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
  • PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Kenapa Dilarang Ketat?
1. Penahan abrasi & tsunami alami. Akar mangrove tahan ombak.
2. Sarang ikan, udang, kepiting. 80% ikan laut berkembang biak di mangrove.
3. Penyerap karbon. 1 hektar mangrove = 3-5x hutan darat nyerap CO2.
4. Filter polusi. Lumpur & sampah disaring sebelum ke laut.

Kalau Lihat Ada yang Nebang Liar, Lapor ke:
1. Polhut/Gakkum KLHK: 0811-932
2. Polres/Polsek terdekat
3. Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota
4. Lapor online: http://lapor.go.id atau aplikasi SP4N LAPOR!

Jadi prinsipnya: mangrove = aset negara. Nebang 1 pohon tanpa izin bisa masuk penjara. Kecuali izin lengkap + wajib tanam ulang.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukung Pembelajaran Jarak Jauh.XL Axiata Donasikan Smartphone Untuk Pelajar Tidak Mampu

    Dukung Pembelajaran Jarak Jauh.XL Axiata Donasikan Smartphone Untuk Pelajar Tidak Mampu

    • calendar_month Senin, 29 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Surabaya, Senin  29 Maret 2021.     Dukung Pembelajaran Jarak Jauh.XL Axiata Donasikan Smartphone Untuk Pelajar Tidak Mampu   Donasi Smartphone1,2 : Head of Sales XL Axiata area Surabaya Madura, Hiasinta H. Paembonan (kiri) bersama siswa-siswi penerima manfaat pada penyerahan bantuan smartphone, Jumat (26/3/2021).   XL Axiata menyalurkan 500 smartphone untuk pelajar tidak mampu dalam […]

  • Perumda  Air  Minum  Tirta Lestari 

    Perumda  Air  Minum  Tirta Lestari 

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 352
    • 0Komentar

    Jawa  Timur, Senin 17  Maret  2025 Perumda  Air  Minum  Tirta Lestari  

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 254
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  22  Mei  2020   Disperindag Kota Denpasar Sosialisasikan Protokol Kesehatan Berniaga Ke 20 Pasar Rakyat di Kota Denpasar       BALI, INDEX  –  Guna mempercepat pemutusan mata rantai pandemi Covid-19 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar secara berkelanjutan melakukan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Protokol Kesehatan Berniaga bagi para pelaku usaha. […]

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Denpasar , Sabtu  06  Mei  2023 Jaya Negara Wali Kota Denpasar :  Bali Rockin Blues Festival  Jadi Wahana Promosi Pariwisata Berbasis Musik dan Kreatifitas   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri pelaksanaan Bali Rockin Blues Festival Tahun 2023 di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Jumat (5/5/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti […]

  • Tinggal 32.140 Orang Lagi Agar Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Capai 70 Persen

    Tinggal 32.140 Orang Lagi Agar Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Capai 70 Persen

    • calendar_month Rabu, 30 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 361
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 30 Juni 2021   Tinggal 32.140 Orang Lagi Agar Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Capai 70 Persen   Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai   Bali, indonesiaexpose.co.id  – Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Denpasar sudah hampir mencapai 70 persen. Untuk mencapai 70 persen, Pemkot kekurangan sebanyak 32.140 orang […]

  • Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun

    Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun

    • calendar_month Sabtu, 21 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  22  Agustus  2021   Isoter Digalakkan, Kasus Aktif Menurun     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Keseriusan pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Bali menunjukkan tren positif. Hal ini terlihat dari semakin menurunnya jumlah kasus aktif di Provinsi Bali dalam lima hari terakhir. Sejak hari Senin 16 Agustus 2021 hingga 20 Agustus 2021 kasus aktif […]

expand_less