Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Proyek PT.BTID Di Tutup

Proyek PT.BTID Di Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar,  Kamis  23 April 2026

Proyek PT.BTID Di Tutup

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan tukar guling lahan mangrove yang telah berlangsung sejak dekade 1990-an.

Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pansus I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., Wayan Bawa, S.H., Budi Utama, S.H., Dr.Ketut Rochineng ,S.H.,M.H, A.A.Gede Suyoga ,S.H.,M.H, Kn , Drs.I Wayan Tagel  Winarta, M.A.P ,  Komang Dyah Setuti, M.A.P., dan Zulfikar. Turut hadir pula perwakilan DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana, DPRD Kota Denpasar, BPN, Dinas Kelautan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam sidak tersebut, terjadi dialog intens antara Ketua Pansus dengan perwakilan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Perdebatan mencuat saat Pansus mempertanyakan kejelasan dan keberadaan lahan pengganti dalam skema tukar guling yang hingga kini dinilai belum memiliki bukti konkret di lapangan.

Ketua Pansus, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual di lapangan.

“Dalam peninjauan sebelumnya di Karangasem, kami tidak menemukan bukti sertifikat atas lahan pengganti yang disebut mencakup sekitar 58,14 hektare perairan dan 4 hektare mangrove. Ini menjadi perhatian serius kami,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, I Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses tukar guling harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

“Kami menekankan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut aset daerah harus transparan, terverifikasi, dan tidak menyisakan keraguan publik,” tegasnya.

Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara dokumen dan kondisi lapangan.

“Ketidaksesuaian ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Kami akan memastikan seluruh dokumen diuji secara menyeluruh,” ujarnya.

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam investigasi.

“Persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Kami akan mengkaji dari aspek hukum, tata ruang, hingga lingkungan,” katanya.

Anggota Pansus, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.A.P., menilai bahwa kejelasan status lahan pengganti menjadi kunci utama.

“Jika lahan pengganti tidak dapat dibuktikan secara sah, maka skema tukar guling patut dipertanyakan,” ujarnya.
Anggota lainnya, Wayan Bawa, S.H., menegaskan komitmen pengawasan DPRD terhadap aset daerah.

“Kami tidak ingin ada potensi kerugian daerah akibat proses yang tidak transparan,” tegasnya.

Budi Utama, S.H., juga menambahkan bahwa aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.

“Semua harus berbasis hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sementara itu, Komang Dyah Setuti, M.A.P., menyoroti dampak lingkungan dari persoalan ini.

“Kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting, sehingga setiap kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan proses.

“Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana proses ini berjalan dan apa dasar hukumnya,” katanya.

Perwakilan DPRD Badung, Wayan Luwir Wiyana, turut menyampaikan dukungannya terhadap langkah Pansus.

“Kami mendukung penuh upaya pengungkapan fakta secara objektif demi kepentingan masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ketegangan meningkat ketika pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen sertifikasi yang diminta secara langsung di lokasi. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas serta transparansi proses tukar guling yang disebut telah berlangsung sejak era kepemimpinan Ida Bagus Oka.

Meski demikian, pihak PT BTID membantah adanya pelanggaran dan menyatakan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk kementerian teknis. Mereka juga menyampaikan bahwa lokasi lahan pengganti berada di wilayah yang sulit diakses sehingga tidak dapat diverifikasi secara cepat dalam kunjungan singkat.

Menanggapi kondisi tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman secara komprehensif guna memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan aset daerah maupun tata ruang.

Sebagai langkah awal, Pansus merekomendasikan penghentian sementara sejumlah aktivitas PT BTID di kawasan KEK Kura-Kura Bali hingga seluruh aspek administrasi dan legalitas dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik dan kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis strategis,” tutup Ketua Pansus.

MANGROVE DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir—ia adalah benteng alami Bali dari:
Abrasi pantai
Dampak perubahan iklim
Kerusakan ekosistem laut
Hilangnya habitat biota penting
Tindakan pembabatan mangrove berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
→ Mengatur kawasan lindung yang wajib dijaga, termasuk mangrove pesisir
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
→ Pasal 98 & 99:
Penjara 3–10 tahun
Denda Rp3 miliar – Rp10 miliar
bagi pelaku perusakan lingkungan hidup
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (jo. UU No. 1/2014)
→ Melarang perusakan ekosistem pesisir tanpa izin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal terkait perusakan)
→ Dapat dikenakan pidana tambahan atas tindakan perusakan

Aturan Utama Larangan Tebang Mangrove

Dasar Hukum Isi Penting Sanksi

  • UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014* tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 35: Dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi & sempadan pantai. Pasal 73: Wajib punya izin kalau mau memanfaatkan Pidana penjara 2-10 tahun + denda Rp2 M – Rp10 M
  • UU No. 41 Tahun 1999* tentang Kehutanan Mangrove masuk hutan lindung/produksi. Nebang tanpa izin = perusakan hutan Pidana penjara max 15 tahun + denda max Rp5 M
  • UU No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98: Merusak lingkungan = pidana. Mangrove rusak = pencemaran ekosistem pesisir Pidana 3-10 tahun + denda Rp3 M – Rp10 M
  • PP No. 26 Tahun 2008* tentang RTRWN Sempadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi wajib ada mangrove. Nggak boleh dibangun/ditebang Administrasi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

Sidak ini merupakan bagian dari rangkaian investigasi yang lebih luas terhadap dugaan kejanggalan dalam proses tukar guling lahan di kawasan strategis Bali. DPRD Provinsi Bali memastikan akan terus mengawal proses ini secara objektif, transparan, dan berlandaskan hukum demi kepentingan masyarakat luas.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Gianyar Berbagi Paket Sembako Ke Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-76 dan Konsisten Laksanakan Penyekatan

    Polres Gianyar Berbagi Paket Sembako Ke Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-76 dan Konsisten Laksanakan Penyekatan

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Gianyar, Senin  09  Agustus  2021   Polres Gianyar Berbagi Paket Sembako Ke Yayasan Cahaya Mutiara Ubud, Sambut Hari Kemerdekaan RI Ke-76 dan Konsisten Laksanakan Penyekatan       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polres Gianyar senantiasa mengambil langkah terbaik untuk masyarakat dimasa PPKM Darurat. Kali ini jajaran Polsek Tampaksiring bantu paket sembako kepada warga Penyandang disabilitas. Kegiatan […]

  • Pendaftaran Tenant di Graha Yowana Suci Kota Denpasar Resmi Dibuka

    Pendaftaran Tenant di Graha Yowana Suci Kota Denpasar Resmi Dibuka

    • calendar_month Kamis, 4 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  04  Januari  2023 Pendaftaran Tenant di Graha Yowana Suci Kota Denpasar Resmi Dibuka   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Setelah dilaksanakan soft opening beberapa waktu lalu, Graha Yowana Suci Kota Denpasar kini siap merekut tenant yang akan mengisi wadah kreasi, ruang tumbuh dan daya saing industri kreatif Denpasar ini. Dimana, tahapan kurasi yang diawali dengan […]

  • Kesiapan Pendistribusian Vaksin Covid-19 : Komisi IV DPRD Prov.Bali gelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan

    Kesiapan Pendistribusian Vaksin Covid-19 : Komisi IV DPRD Prov.Bali gelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Denpasar,  Kamis   7  Januari  2021   Kesiapan Pendistribusian Vaksin Covid-19 : Komisi IV DPRD Prov.Bali gelar Rapat Kerja dengan Dinas Kesehatan   DPRD Bali Komisi IV menggelar rapat kerja bersama dinas kesehatan Provinsi Bali. Bertempat di ruang komisi IV, pada Kamis (7/1/2021)   BALI,  indonesiaexpose.co.id  –  DPRD  Bali senatiasa memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya penanganan […]

  • Jaya Negara Buka Kontes dan Pameran Bonsai Nasional “The Max 30 CM 2022”

    Jaya Negara Buka Kontes dan Pameran Bonsai Nasional “The Max 30 CM 2022”

    • calendar_month Selasa, 20 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  21  Desember  2022 Jaya Negara Buka Kontes dan Pameran Bonsai Nasional “The Max 30 CM 2022” Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar Bersinergi dengan Penggemar Bonsai Indonesia (PBBI) Kota Denpasar, menggelar Kontes dan Pameran Bonsai Nasional bertajuk “Tge Max 30 Cm 2022”, Selasa sore (20/12/2022) di Lapangan Lumintang Denpasar. Kegiatan ini di buka langsung […]

  • Tekan Angka Inflasi Akhir Tahun, Pemkot Upayakan CAS, Gelar Beragam Kegiatan Jaga Stabllitas Harga

    Tekan Angka Inflasi Akhir Tahun, Pemkot Upayakan CAS, Gelar Beragam Kegiatan Jaga Stabllitas Harga

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  Oktober  2019   Tekan Angka Inflasi Akhir Tahun, Pemkot Upayakan CAS, Gelar Beragam Kegiatan Jaga Stabllitas Harga     BALI,  INDEX   – Setiap menyambut hari besar keagamaan maupun akhir tahun, Kota Besar identik mengalami inflasi, tak terkecuali Kota Denpasar. beberapa bahan pokok yang biasa menyebabkan inflasi yakni pangan seperti cabai, bawang putih […]

  • Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.

    • calendar_month Selasa, 24 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  25  Januari  2023   Wawali Arya Wibawa Buka Musrenbang Kecamatan Denpasar Barat.   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Kecamatan Denpasar Barat kembali menggelar Musyawarah Perencanan Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Kantor Kecamatan Denpasar Barat, pada Selasa (24/1/2023). Acara ini dibuka Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa yang ditandai dengan pemukulan […]

expand_less