Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • visibility 192
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu  22  Juli  2026

Langgar Mekanisme TATIB  DPRD :  Pansus TRAP Siapkan Laporan ke Badan Kehormatan

 

Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Polemik penarikan anggota Fraksi Partai Golkar dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali memasuki babak paling krusial. Pansus TRAP menegaskan, apabila hasil pembahasan internal DPRD menyatakan surat penarikan tersebut bertentangan dengan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Bali untuk diproses sesuai kewenangannya.

Penegasan itu menjadi sinyal bahwa polemik yang semula dipandang sebagai dinamika politik antarfraksi kini berpotensi berkembang menjadi persoalan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik anggota DPRD.

Pansus TRAP mengingatkan bahwa panitia khusus tersebut masih sah dan aktif menjalankan tugasnya. Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPRD Bali pada 3 September 2025 sebagai implementasi fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyusul ditemukannya berbagai indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah di bidang tata ruang, perizinan, dan aset daerah.

Sesuai SK Nomor 6 Tahun 2026, masa kerja Pansus TRAP berlangsung hingga 6 Oktober 2026. Hingga kini, laporan akhir belum disampaikan maupun diterima dalam rapat paripurna, sehingga secara kelembagaan Pansus masih menjalankan mandat resminya.

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa Badan Kehormatan merupakan instrumen resmi DPRD yang berwenang menilai dugaan pelanggaran tata tertib maupun kode etik anggota dewan.

“Apabila melalui mekanisme internal DPRD diputuskan bahwa penarikan anggota Pansus tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka kami akan menyerahkan persoalan ini kepada Badan Kehormatan DPRD Bali. Semua pihak harus tunduk pada aturan yang telah disepakati dalam Tata Tertib DPRD, bukan pada penafsiran sepihak,” tegas I Dewa Nyoman Rai di Denpasar, Selasa (21/7/2026).

Pernyataan senada disampaikan Wakil Sekretaris Pansus TRAP yang juga Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir menegaskan, bahwa tidak seorang pun anggota DPRD dapat mengabaikan mekanisme kelembagaan yang telah diatur dalam tata tertib.

” Tata tertib adalah aturan yang mengikat seluruh anggota DPRD. Jika ada dugaan pelanggaran terhadap tata tertib tersebut, penyelesaiannya harus melalui Badan Kehormatan agar ada kepastian hukum dan kepastian kelembagaan,” ujar Dr. Somvir.

Sementara itu, anggota Pansus TRAP, I Nyoman Oka Antara, S.H., M.H., menilai penegakan tata tertib merupakan syarat mutlak untuk menjaga kewibawaan DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Tidak boleh ada tindakan yang bertentangan dengan Tata Tertib DPRD. Apabila mekanisme yang ditempuh terbukti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Badan Kehormatan harus menjalankan fungsinya untuk memeriksa dan memberikan penilaian sesuai kewenangan yang dimiliki,” kata I Nyoman Oka Antara.

Pansus TRAP menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke Badan Kehormatan bukan merupakan langkah politik, melainkan bentuk komitmen untuk menegakkan aturan internal DPRD, menjaga marwah lembaga, serta memastikan setiap keputusan yang menyangkut alat kelengkapan dewan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pembahasan internal DPRD Bali. Apabila surat penarikan anggota Fraksi Golkar dinyatakan tidak sah atau tidak sesuai Tata Tertib DPRD, maka proses tidak berhenti pada penolakan administratif, tetapi berpotensi berlanjut ke Badan Kehormatan DPRD Bali untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik. Polemik ini pun menjadi ujian serius terhadap konsistensi penegakan aturan dan integritas kelembagaan DPRD Provinsi Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  November  2022 Hadiri Ground Breaking Gedung Pelayanan Ibu dan Anak RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, Wagub Cok Ace Mantapkan Pengembangan Medical Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Derajat kesehatan masyarakat diukur dengan menggunakan indikator angka harapan hidup, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan status gizi masyarakat. Untuk mewujudkan […]

  • Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat.

    Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat.

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 23 Oktober 2022 Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Gelar Pengawasan Obat Sirup di Apotek dan Toko Obat. Pelaksanaan Pengawasan dan Pemantauan Obat Sirup pada Apotek-Apotek di Wilayah Kota Denpasar, Sabtu (22/10/2022).  Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Langkah cepat dilaksanakan Dinas Kesehatan Kota Denpasar guna mengantisipasi Kasus Ginjal Akut yang mulai ditemukan di Indonesia […]

  • Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan

    Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  03  November  2020   Lacak Kasus Positif Covid-19 :Penkab Badung Rekrut 65 Relawan   Foto/ist   BALI, INDEX  –  Menindaklanjuti Surat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor : B-091/SATGAS/PD.01.02/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020, perihal Rekrutmen Relawan Contact Tracer dan Data Manager di 51 Kabupaten/Kota Provinsi Prioritas, serta guna mempercepat penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  14  Oktober  2019   Renungan  JOGER  

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 13 Jan 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  14  Januari  2022 Renungan  JOGER

  • Rai Mantra pimpin apel Hari Kesaktian Pancasila, kuatkan mental persatuan serta Kompetensi Global

    Rai Mantra pimpin apel Hari Kesaktian Pancasila, kuatkan mental persatuan serta Kompetensi Global

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  02  Oktober  2019   Rai Mantra pimpin apel Hari Kesaktian Pancasila, kuatkan mental persatuan serta Kompetensi Global   Walikota Denpasar, I.B Rai Dharmawijaya Mantra dalam pelaksanaan apel Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Lumintang Denpasar, Selasa (1/10/2019). Pada peringatan ini juga tampak dihadiri Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti […]

expand_less