PTUN Denpasar Menangkan INVESTOR, KY Diminta Turun Periksa Hakim
- account_circle 080
- calendar_month 48 menit yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 06 September 2026
PTUN Denpasar Menangkan INVESTOR, KY Diminta Turun Periksa Hakim

Suasana PTUN Denpasar saat persidangan kasus PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida,Bali.(tim)
Bali, indonesiaexpose.co.id — Putusan PTUN Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida,Bali memicu sorotan tajam.
Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara No.17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara eletronik pada Kamis (3/9/2026).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (3/9/2026), majelis hakim menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait perintah penghentian operasional.
Majelis hakim menyatakan batal dan mewajibkan Satpol PP Bali mencabut surat penghentian operasional proyek tertanggal 27 November 2025.
Putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS ini langsung memantik kontroversi.

Kekalahan Pemprov Bali di PTUN Denpasar ini menyulut kekecewaan mendalam dari jajaran legislatif.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., mempertanyakan aspek PKPR, kewenangan, risiko proyek, hingga perizinan.
Ia menegaskan proyek tersebut dinilai tidak sesuai PKPR dan disebut tidak memiliki izin.
Mengapa proyek yang dipersoalkan dari sisi tata ruang dan perizinan justru dimenangkan di PTUN?
Dewa Nyoman Rai meminta hakim lebih cermat dan mengingatkan aparat penegak hukum agar seluruh proses perkara dikawal secara serius dan hati-hati.
Tiga hakim yang menangani perkara ini adalah :
- Aditya Permana Putra
- Ryan Surya Pradhana
- Ulfa Septian Dika.
Pasalnya, proyek tersebut sebelumnya dipersoalkan terkait PKPR, kewenangan, tata ruang dan perizinan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., meminta Komisi Yudisial turun memantau dan memeriksa perilaku tiga hakim yang menangani perkara ini.
Desakan itu mengacu pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 13 dan Pasal 20 UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, yang memberi kewenangan KY menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Sorotan juga diarahkan pada prinsip penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam UU Nomor 48 Tahun 2009, yang menempatkan hakim bukan hanya independen, tetapi juga wajib menjaga integritas dan menjalankan peradilan berdasarkan hukum dan keadilan.
” Pembangunan fasilitas yang memiliki risiko tinggi seperti lift kaca membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan. Tidak cukup hanya dengan berbekal kemenangan dalam perkara administrasi pemerintahan,” ungkap I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H.yang juga wakil komisi I DPRD Bali.
Aspek tata ruang, lingkungan, keselamatan, perizinan serta kewenangan masing-masing instansi tetap harus dipastikan sesuai ketentuan.
“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan,” tegasnya.
Pertanyaannya kini sederhana: jika proyek dipersoalkan karena dugaan masalah izin dan tata ruang, apakah seluruh fakta tersebut sudah dipertimbangkan secara utuh dalam putusan?
KY diminta turun. Bukan untuk mengintervensi putusan, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
