Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

  • account_circle 080
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • visibility 288
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mangupura, Jumat  04  September  2026

Sidak Tambang Ilegal  5,8 Hektare di Kampial, Pansus TRAP DPRD Bali Rekomendasikan Tutup

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  —  Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Kampial, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Jumat (4/9/2026). Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP bersama jajaran pemerintah daerah merekomendasikan penututupan  sementara hingga kelengkapan dokumen dan aspek legalitasnya dapat dipastikan.

Sidak dipimpin Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H didampingi Wakil Sekretaris Pansus TRAP Dr. Somvir, Anggota Pansus TRAP I Wayan Tagel Winarta, serta jajaran Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Badung dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Penutupan sementara dilakukan setelah tim menemukan sejumlah hal yang masih perlu diperjelas, terutama menyangkut perizinan kegiatan pertambangan serta dasar hukum pengelolaan lahan dan aktivitas di lokasi.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H menegaskan,  Pansus TRAP ingin memastikan setiap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

“Yang kami inginkan adalah memperjelas izin, termasuk apa yang menjadi dasar dan kriteria dari kegiatan ini. Hari ini kami sudah berdiskusi untuk menjalankan sesuai ranah hukum. Masyarakat juga harus mengetahui bahwa apa yang berlaku di sini harus sesuai dengan aturan hukum yang ada,” tegasnya.

Menurut Dewa Nyoman Rai, dari hasil pengecekan di lapangan, pihaknya belum memperoleh kejelasan mengenai izin usaha pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang menjadi dasar kegiatan pertambangan.

Selain persoalan perizinan, Pansus juga mempertanyakan dokumen putusan pengadilan yang disebut menjadi salah satu dasar pengelolaan lokasi. Saat dimintai penjelasan, amar putusan yang dimaksud belum dapat diperlihatkan secara jelas kepada tim di lapangan.

“Ketika saya tanyakan perizinan berupa izin usaha pertambangan belum ada, begitu juga SIPB. Memang ada yang menyebut mengenai izin atau putusan pengadilan, tetapi ketika kami tanyakan amar putusannya, tidak bisa ditunjukkan,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian Pansus adalah luas kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Dewa Nyoman Rai mempertanyakan apabila kegiatan tersebut dikategorikan sebagai usaha berskala rendah atau mikro, sementara luasan kawasan dan aktivitas yang berlangsung menunjukkan skala yang cukup besar.

“Ini tambang besar dengan luas sekitar 5,8 hektare. Kalau dikatakan usaha rendah atau mikro, tentu harus jelas dasar dan kriterianya. Ini yang perlu kami pastikan,” ujarnya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, keputusan penutupan sementara bukan berarti aktivitas tersebut tidak dapat dilanjutkan selamanya. Pihak pengelola masih memiliki kesempatan untuk melengkapi seluruh dokumen dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Pansus TRAP, kata dia, akan membawa persoalan tersebut ke dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk memperoleh penjelasan lebih komprehensif dari seluruh pihak terkait.

“Untuk sementara kami sepakati ditutup. Nanti setelah RDP, kalau ketentuan-ketentuan yang kami minta sudah lengkap dan seluruh aspek hukumnya jelas, tentu bisa dibuka kembali. Tetapi sebelum itu harus kami periksa dan pastikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Pansus juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama karena aktivitas di kawasan tersebut telah menjadi perhatian dan menimbulkan aspirasi dari masyarakat sekitar.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan pihak pengelola pada prinsipnya telah menghormati keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi.

” Langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga pemerintah. Jika seluruh izin dan dokumen yang dipersyaratkan nantinya telah lengkap, aktivitas dapat dipertimbangkan untuk dibuka kembali sesuai ketentuan,” ungkap Dr. Somvir yang juga ketua Fraksi Demokrat , Nasdem DPRD Bali.

Ia menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang terbuka mengenai kegiatan yang berlangsung di wilayahnya.

“Yang menjadi hak masyarakat adalah mendapatkan informasi yang terbuka. Kami hadir untuk memastikan semuanya jelas dan sesuai aturan,” tegasnya.

Somvir juga menyoroti luasan kawasan yang mencapai sekitar 5,8 hektare. Menurutnya, luasan tersebut perlu menjadi bagian dari kajian dalam menentukan klasifikasi dan legalitas kegiatan yang dilakukan.

Dalam sidak tersebut terungkap bahwa pengelolaan lokasi saat ini mengalami perubahan. Sebelumnya lokasi disebut dikelola oleh CV Puspa, sedangkan saat ini CV Puspa disebut hanya menyewakan alat. Pengelolaan kegiatan di lokasi kemudian disebut berada di bawah kurator yang ditunjuk melalui proses pengadilan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian didalami Pansus TRAP, terutama berkaitan dengan kewenangan pengelolaan, dasar hukum kegiatan, serta hubungan antara putusan pengadilan dengan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lapangan.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata mengenai siapa yang mengelola lokasi, tetapi apakah seluruh aktivitas yang berlangsung telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sesuai.

Tagel menekankan pentingnya seluruh pihak membuka dokumen yang menjadi dasar kegiatan, sehingga tidak muncul keraguan maupun persepsi berbeda di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana, kalau seluruh dokumen dan perizinannya lengkap serta sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk mempersoalkannya. Tetapi kalau masih ada dokumen yang belum jelas, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, langkah penutupan sementara merupakan bagian dari proses pengawasan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Ridwan selaku pengawas kurator menyatakan kesediaannya mengikuti arahan Pansus TRAP DPRD Bali. Ia juga menyatakan sepakat dengan keputusan untuk menutup sementara aktivitas di lokasi, sembari menunggu proses pemeriksaan dan kelengkapan dokumen serta aspek legalitas yang diperlukan.

Ridwan menegaskan, keputusan tersebut akan dihormati sebagai bagian dari proses pengawasan dan penataan agar seluruh aktivitas di kawasan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketika wartawan mempertanyakan identitas dan legalitas petugas yang mengaku sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Saat ditanya mengenai ID card pengawas, petugas tersebut tampak ragu dan belum dapat menunjukkan kartu identitas pengawas yang secara jelas menerangkan status dan kewenangannya.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada sidak. Seluruh temuan di lapangan akan menjadi bahan untuk pembahasan lebih lanjut melalui RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait.

Pansus TRAP berharap proses selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus menjawab keresahan masyarakat mengenai aktivitas di kawasan Kampial tersebut.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

    Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle 112
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  08  Maret  2026 Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama   Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang dan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, pada Minggu (8/3/2026) .   Bali, indonesiaexpose.co.id —  Walikota Denpasar, I […]

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 19  Oktober  2020

  • Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  24  Agustus 2021.   Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan di acara konferensi pers terkait penyelenggaraan turnamen pramusim Liga Indonesia,di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23-2021   Jakarta, indonesiaexpose.co.id […]

  • Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System

    Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System

    • calendar_month Minggu, 24 Feb 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 24 Februari 2019 Bank Mandiri Taspen(Bank Mantap) :  Layani Nasabah dengan Fitur baru, Mudah & Cepat berupa E-Otentikasi dan Smart Branck System   Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) meluncurkan fitur baru berupa layanan Teller dan Customer Service yaitu E-Otentikasi dan layanan Smart Branch System (SBS), bertempat di Lapangan Bajra Sandhi Renon,Denpasar, Bali Minggu […]

  • Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema

    Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle 110
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa  10  Pebruari  2026 Bali Darurat Sampah ? Bupati Badung Siapkan Skema   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pariwisata Dunia di Ujung Ancaman Sampah? Penutupan TPA Suwung Kembali Diundur. Jejak Penundaan dan Ujian Serius Tata Kelola Sampah Bali Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar rapat bersama Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati […]

  • Melibatkan 110 Perusahaan, Bali Interfood  2023 Resmi di Buka

    Melibatkan 110 Perusahaan, Bali Interfood  2023 Resmi di Buka

    • calendar_month Kamis, 7 Sep 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Kamis  07  September 2023 Melibatkan 110 Perusahaan, Bali Interfood  2023 Resmi di Buka   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemeran makanan minuman berskala Internasional, Bali Interfood 2023, resmi dibuka hari ini, Kamis 7 September hingga 9 September 2023 di Bali Nusa Dua Convention, Bali. Pameran Bali Interfood 2023 ini diadakan juga bersamaan dengan Bali Hotel […]

expand_less