PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Pantai Kelingking
- account_circle 080
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Jumat 04 September 2026
PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Pantai Kelingking
Bali, indonesiaexpose.co.id — Polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida memasuki babak panas.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT. Indonesia Kaishi Toursm Property Investment Development Group terkait polemik Lift Kaca Pantai Kelingking Nusa Penida,Bali .
Majelis Hakim PTUN Denpasar memutus perkara No.17/G/2026/PTUN.DPS yang dibacakan secara eletronik pada Kamis (3/9/2026).
Putusan ini memunculkan pertanyaan besar: seberapa kuat pemerintah Bali ketika berhadapan dengan investor bermodal besar?
Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H Ketua Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan,Proses hukum tersebut dinilai tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong, karena memiliki rangkaian panjang yang bermula dari temuan dan rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, kebijakan pemerintah, hingga proses persidangan.
” Persoalan ini tidak boleh dilihat hanya sebagai sengketa perizinan.Di balik perkara tersebut ada kepentingan tata ruang, lingkungan, keselamatan, dan kepentingan publik,” ungkap Dr. (c) I Made Supartha,S.H.,M.H yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali di Denpasar, Jumat (04/9/2026).
Ia mengaku telah mengikuti jalannya persidangan dan mempertanyakan tidak hadirnya ahli lingkungan maupun ahli tata ruang yang dinilai sangat penting untuk membedah kondisi fisik, geografis, lingkungan, serta kesesuaian ruang di lokasi perkara.
Menurutnya, baik pihak penggugat maupun tergugat disebut tidak menghadirkan ahli lingkungan.
Sebaliknya, ahli yang dihadirkan dari pihak penggugat disebut lebih berkaitan dengan aspek investasi.
“Harusnya ahli lingkungan dihadirkan. Ahli yang tahu persis geografis, wilayah, kondisi fisik kegiatan di sana. Ahli tata ruang juga penting,” tegasnya.
Ironisnya, dalam proses persidangan, pemerintah dinilai belum maksimal menghadirkan kekuatan ahli di bidang lingkungan dan tata ruang.
Supartha mengingatkan, menghadapi investor besar tidak cukup hanya dengan administrasi dan prosedur.
“Kalau melawan yang punya modal besar, harus hati-hati. Harus punya strategi, sigap dan mampu mengantisipasi.”
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Apakah akan menerima putusan tersebut, menempuh langkah hukum lanjutan, atau membuka kembali seluruh persoalan yang melatarbelakangi proyek Lift Kaca Kelingking?
Sebab persoalannya bukan sekadar lift.
Ini menyangkut pertanyaan lebih besar:
Ketika kepentingan investasi berhadapan dengan kepentingan Bali, siapa yang sebenarnya berdiri paling kuat?
Dan yang paling penting—apakah pemerintah benar-benar all out membela kepentingan publik ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
