Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

  • account_circle 08
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 155
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Minggu  17  Mei  2026

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sat pol pp segel  Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).

 

Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan pembabatan hutan mangrove di proyek nasional  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali  yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Pulau Serangan,Denpasar-Bali.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya mengamankan aset dan kekayaan alam Bali sesuai amanat Undang-Undang. Langkah tegas ini muncul setelah maraknya dugaan pembabatan hutan, mangrove, hingga reklamasi yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat Bali.

Pansus TRAP menyoroti sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik. Mulai dari dugaan pembabatan kawasan mangrove oleh PT BTID, kerusakan kawasan Hutan Kembang Mertha di Kabupaten Tabanan, hingga dugaan reklamasi di kawasan Danau Beratan yang disebut dapat mengancam ekosistem Bali.

Bencana banjir bandang yang menerjang Bali pada 10 September 2025 lalu disebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Banyak pihak menilai kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan pembangunan di sempadan sungai menjadi pemicu utama bencana tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi mafia perusak alam yang berlindung di balik label investasi. Mereka menegaskan pembangunan harus tunduk pada hukum, menjaga kelestarian alam, dan mengutamakan keselamatan rakyat Bali.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Pentingnya menjaga kekayaan negara demi kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Pernyataan itu dinilai memperkuat langkah DPRD Bali dalam menyelamatkan aset dan lingkungan Pulau Dewata.

Hal ini ditegaskan , Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Peta  Pasal Pidana  Yang  Berpotensi  Diterapkan

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

(080)

 

 

  • Penulis: 08
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  14  Januari  2026 Walikota Jaya Negara Beri Dukungan dan Apresiasi Sashi Kirana Wakili Indonesia di Forum Internasional AYIMUN   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, memberikan apresiasi sekaligus dukungan penuh kepada Ida Ayu Gde Kiara Sashikirana Rai atau Sashi Kirana, Puteri Anak Indonesia Pariwisata 2025, yang akan mewakili Kota Denpasar […]

  • Menteri PPPA Bintang Darmawati Kunjungi Denfest Ke 12

    Menteri PPPA Bintang Darmawati Kunjungi Denfest Ke 12

    • calendar_month Senin, 30 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  30  Desember  2019   Menteri PPPA Bintang Darmawati Kunjungi Denfest Ke 12 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati didampingi Ibu Wakil Walikota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara bersama Sekda Kota Denpasar AAN. Rai Iswara saat mengunjungi Denpasar Festival, Senin (30/12) siang.   BALI, INDEX  –  […]

  • Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Dewa Made Indra Himbau Instansi/Organisasi Lakukan Simulasi

    Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Dewa Made Indra Himbau Instansi/Organisasi Lakukan Simulasi

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  April 2023 Peringati Hari Kesiapsiagaan Bencana, Dewa Made Indra Himbau Instansi/Organisasi Lakukan Simulasi     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menghimbau instansi/organisasi di Bali untuk mengunduh aplikasi InaRisk Personal di Playstore/IOS untuk mengetahui informasi ancaman bencana di lokasi masing-masing dan mengikuti rekomendasi cara mengurangi risikonya. Hal ini […]

  • Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

    Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Makassar , Sabtu  27  April  2024 Bapenda Denpasar Jajaki Bapenda Makassar, Lakukan Studi Komparasi Pendataan Potensi Pajak Daerah    Kepala Bapenda Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat memimpin langsung pelaksanaan studi komparasi Bapenda Kota Denpasar di Bapenda Kota Makassar, Jumat (26/4/2024) Sulawesi Selatan, indonesiaexpose.co.id  — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar menjajaki Bapenda Kota […]

    • calendar_month Sabtu, 16 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Lampung, Sabtu 16 Oktober 2021

    • calendar_month Kamis, 8 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  09   Desember 2022 Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh,Teungku Malik Mahmud Al Haythar bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu  7 Desember 2022. Tanpa adanya Budaya, Bali tidak ada […]

expand_less