Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

  • account_circle 08
  • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
  • visibility 218
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar , Minggu  17  Mei  2026

PANSUS TRAP DPRD Bali :   Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok  Investasi!

 

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sat pol pp segel  Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).

 

Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan pembabatan hutan mangrove di proyek nasional  Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali  yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Pulau Serangan,Denpasar-Bali.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya mengamankan aset dan kekayaan alam Bali sesuai amanat Undang-Undang. Langkah tegas ini muncul setelah maraknya dugaan pembabatan hutan, mangrove, hingga reklamasi yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat Bali.

Pansus TRAP menyoroti sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik. Mulai dari dugaan pembabatan kawasan mangrove oleh PT BTID, kerusakan kawasan Hutan Kembang Mertha di Kabupaten Tabanan, hingga dugaan reklamasi di kawasan Danau Beratan yang disebut dapat mengancam ekosistem Bali.

Bencana banjir bandang yang menerjang Bali pada 10 September 2025 lalu disebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Banyak pihak menilai kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan pembangunan di sempadan sungai menjadi pemicu utama bencana tersebut.

Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi mafia perusak alam yang berlindung di balik label investasi. Mereka menegaskan pembangunan harus tunduk pada hukum, menjaga kelestarian alam, dan mengutamakan keselamatan rakyat Bali.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Pentingnya menjaga kekayaan negara demi kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Pernyataan itu dinilai memperkuat langkah DPRD Bali dalam menyelamatkan aset dan lingkungan Pulau Dewata.

Hal ini ditegaskan , Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).

Peta  Pasal Pidana  Yang  Berpotensi  Diterapkan

  • UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
  • Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
  • Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
  • UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
  • Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
  • UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
  • Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
  • Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
  • Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah

Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.

(080)

 

 

  • Penulis: 08
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendi Sampaikan Terima Kasih Arus Mudik dan Balik Lancar

    Hendi Sampaikan Terima Kasih Arus Mudik dan Balik Lancar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Semarang, Minggu  08  Mei 2022 Hendi Sampaikan Terima Kasih Arus Mudik dan Balik Lancar   (Foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id  –  Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebutkan ada perbedaan yang dirasakannya dalam pemantauan kegiatan arus mudik dan balik selama seminggu penuh. Dia mengungkapkan tidak adanya kemacetan panjang pada arus mudik maupun arus balik, terkhusus di […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  25  April  2025 Renungan  Joger

  • Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  XL Axiata Tetapkan Susunan Direksi Baru

    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa XL Axiata Tetapkan Susunan Direksi Baru

    • calendar_month Selasa, 27 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  27 Oktober 2020   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa XL Axiata Tetapkan Susunan Direksi Baru     JAKARTA,  INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mempunyai sususan direksi yang baru hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), 27 Oktober 2020. Pada RUPSLB yang memang salah satu agenda utamanya adalah perubahan […]

  • Rapat  Paripurna  DPRD Bali ke-5 , Sampaikan Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman & Pelindungan Masyarakat

    Rapat  Paripurna  DPRD Bali ke-5 , Sampaikan Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman & Pelindungan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Bali,  Senin   27  Februari  2023   Rapat  Paripurna  DPRD Bali ke-5 , Sampaikan Ranperda Ketertiban Umum, Ketenteraman & Pelindungan Masyarakat   Bali, Index – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023, dengan agenda acara penyampaian penjelasan dewan atas Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Pelindungan […]

  • Gowes / Fun Bike Bersama TNI-Polri dan Instansi Sipil Wilayah Bandung-Cimahi

    Gowes / Fun Bike Bersama TNI-Polri dan Instansi Sipil Wilayah Bandung-Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bandung,  Sabtu  23  November  2019   Gowes / Fun Bike Bersama TNI-Polri dan Instansi Sipil Wilayah Bandung-Cimahi Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr Akhmad Wiyagus (kedua dari kiri) melaksanakan gowes/funbike bersama TNI-Polri dan Instansi Sipil di Wilayah Bandung-Cimahi, Jumat pagi (23/11/2019) (Foto /Ist)   Jawa Barat,INDEX  – Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.S.I., […]

  • Siapkan 2500 Lowongan Kerja, Wawali Arya Wibawa Buka Festival Pasar Kerja Kota Denpasar

    Siapkan 2500 Lowongan Kerja, Wawali Arya Wibawa Buka Festival Pasar Kerja Kota Denpasar

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 01 Desember 2022 Siapkan 2500 Lowongan Kerja, Wawali Arya Wibawa Buka Festival Pasar Kerja Kota Denpasar   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Tenaga Kerja Sertifikasi dan Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar kembali menggelar Festival Pasar Kerja dengan menyiapkan sekitar 2500 lowongan pekerjaan. Dimana kegiatan ini di buka langsung Wakil Walikota Denpasar, I […]

expand_less