PANSUS TRAP DPRD Bali : Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok Investasi!
- account_circle 08
- calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
- visibility 155
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar , Minggu 17 Mei 2026
PANSUS TRAP DPRD Bali : Jangan Ada Lagi Hutan Dihancurkan Berkedok Investasi!

Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali bersama sat pol pp segel Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).
Bali , indonesiaexpose.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran hukum serius di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan dan pembabatan hutan mangrove di proyek nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang dikelola PT Bali Turtle Island Development di Pulau Serangan,Denpasar-Bali.
DPRD Bali melalui Pansus TRAP menegaskan komitmennya mengamankan aset dan kekayaan alam Bali sesuai amanat Undang-Undang. Langkah tegas ini muncul setelah maraknya dugaan pembabatan hutan, mangrove, hingga reklamasi yang dinilai mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat Bali.
Pansus TRAP menyoroti sejumlah kasus yang memicu kemarahan publik. Mulai dari dugaan pembabatan kawasan mangrove oleh PT BTID, kerusakan kawasan Hutan Kembang Mertha di Kabupaten Tabanan, hingga dugaan reklamasi di kawasan Danau Beratan yang disebut dapat mengancam ekosistem Bali.
Bencana banjir bandang yang menerjang Bali pada 10 September 2025 lalu disebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Banyak pihak menilai kerusakan lingkungan akibat pembabatan mangrove dan pembangunan di sempadan sungai menjadi pemicu utama bencana tersebut.
Pansus TRAP DPRD Bali menyatakan tidak akan tinggal diam menghadapi mafia perusak alam yang berlindung di balik label investasi. Mereka menegaskan pembangunan harus tunduk pada hukum, menjaga kelestarian alam, dan mengutamakan keselamatan rakyat Bali.

Penertiban kawasan hutan tersebut diduga berkaitan dengan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup. Penguasaan jutaan hektare kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya terkait larangan penggunaan dan perambahan kawasan hutan secara ilegal.
Pentingnya menjaga kekayaan negara demi kepentingan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang. Pernyataan itu dinilai memperkuat langkah DPRD Bali dalam menyelamatkan aset dan lingkungan Pulau Dewata.
Hal ini ditegaskan , Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang senilai Rp10,2 triliun dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada negara di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (13/5/2026).
Peta Pasal Pidana Yang Berpotensi Diterapkan
- UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH)
- Pasal 98: Penjara 3–10 tahun, denda Rp3–10 miliar
- Pasal 99: Penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar
- UU No. 41 Tahun 1999 (Kehutanan)
- Pasal 50 jo Pasal 78: Penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar
- UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang)
- Penjara hingga 3 tahun, denda maksimal Rp500 juta
- Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
- Menjerat badan usaha, pengurus, dan pemberi perintah
Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang terbit pada 21 Januari 2025 lalu. Tujuannya mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
(080)
- Penulis: 08
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
