Rekomendasi Pansus TRAP DPRD, Soal BTID Ditunggu Publik, For HATI Bali : Ujian Kesabaran Krama Bali
- account_circle 072
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Sabtu 25 Juli 2026
Rekomendasi Pansus TRAP DPRD, Soal BTID Ditunggu Publik, For HATI Bali : Ujian Kesabaran Krama Bali

Bali, indonesiaexpose.co.id — Desakan agar Pemerintah Provinsi Bali segera mengambil keputusan atas rekomendasi DPRD Bali terkait proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BTID Pulau Serangan kembali menguat. Publik kini menanti langkah tegas Gubernur Bali dalam menindaklanjuti rekomendasi resmi DPRD Bali tertanggal 29 Juni 2026, yang lahir dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP).
Sorotan keras disampaikan mantan Anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat Forum Pemerhati Pembangunan Bali (For HATI Bali), Jro Gede Sudibya. Ia mempertanyakan keberanian pengelola proyek membuka fasilitas usaha di tengah dugaan adanya pelanggaran hukum yang sebelumnya telah diungkap dalam temuan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP).
“Mengapa berani membuka outlet, sementara pengelola proyek memiliki indikasi kuat melanggar hukum berdasarkan temuan Pansus TRAP DPRD Bali yang telah menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Gubernur Bali? Apakah investor ini kebal hukum dan mengabaikan protes masyarakat?” tegasnya.
Menurut Sudibya, kepercayaan publik terhadap komitmen pembangunan pariwisata berkelanjutan akan sulit terbangun apabila dugaan pelanggaran terhadap kawasan yang dilindungi tetap dibiarkan tanpa kepastian penegakan hukum.
Ia menilai proyek tersebut kini berada dalam kondisi yang disebut sebagai “anomali”, karena persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut belum memperoleh keputusan final dari pemerintah daerah.
Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Prov. Bali memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Ia meminta nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi Loka Bali diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan.
Selain itu, ia meminta pemerintah tidak terus menunda penyelesaian polemik Pulau Serangan yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade.
“Sangat keliru bila mengabaikan kesabaran masyarakat Bali. Kepastian hukum harus ditegakkan agar tidak muncul persepsi bahwa ada perlakuan istimewa terhadap investor tertentu,” ujarnya.
Sudibya juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama dalam menarik investasi berkualitas. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang tidak ditindak secara adil, maka akan muncul persepsi adanya perlakuan berbeda di antara para investor.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang dinilai berhasil menarik investasi karena konsisten membangun birokrasi yang efisien, menekan praktik korupsi, dan memberikan kepastian hukum yang sama bagi seluruh pelaku usaha.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa masyarakat Bali memiliki tradisi panjang dalam menghormati hukum, termasuk melalui sistem awig-awig di desa adat yang telah dijalankan secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Karena itu, ia berharap penyelesaian polemik proyek BTID dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat maupun dunia usaha terhadap Bali sebagai destinasi investasi dan pariwisata dapat tetap terjaga.
Tempat ibadah bukanlah sekadar tuntutan moral.Perlindungan itu merupakan kewajiban konstitusional negara, berbagai regulasi nasional secara tegas menjamin kebebasan masyarakat menjalankan ibadah.
Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Penataan Ruang, hingga berbagai aturan mengenai kawasan pesisir dan pengelolaan ruang.
Langkah Gubernur Bali terhadap pelaksanaan rekomendasi DPRD kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap keputusan yang diambil mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap nilai budaya dan kearifan lokal Bali.
(080)
- Penulis: 072
- Editor: Siregar
- Sumber: tim Index
