Lift Kelingking Status Quo, Bali Tak Butuh Investor yang Abaikan Budaya
- account_circle 080
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 46
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Minggu 06 September 2026
Lift Kelingking Status Quo, Bali Tak Butuh Investor yang Abaikan Budaya

Bali, indonesiaexpose.co.id — Putusan PTUN Denpasar yang memenangkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, tidak otomatis menjadi izin untuk melanjutkan pembangunan.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (3/9/2026), majelis hakim menyatakan batal sekaligus mewajibkan tergugat mencabut Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor: B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait perintah penghentian operasional.
Perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS dibacakan secara elektronik pada Kamis, 3 September 2026.
Namun pembangunan lift tetap harus tunduk pada seluruh persyaratan hukum, perizinan, tata ruang, keselamatan, lingkungan dan ketentuan lainnya.
Secara hukum, kemenangan dalam satu perkara administrasi tidak menghapus kewajiban hukum lainnya.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, menegaskan fasilitas berisiko tinggi seperti lift kaca tidak cukup hanya bermodal kemenangan di pengadilan.
“Pansus menghormati putusan hakim. Tetapi substansi persoalan tetap kami kawal. Pembangunan harus memenuhi seluruh ketentuan hukum dan tidak boleh mengabaikan tata ruang, lingkungan maupun kepentingan masyarakat.”
Somvir yang juga Ketua Fraksi NasDem-Demokrat DPRD Bali mengingatkan, pembangunan di Bali memiliki karakter khusus.
UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali menempatkan pembangunan Bali dalam kerangka keberlanjutan dengan memperhatikan kekayaan budaya dan kearifan lokal.
Bahkan arah tata ruang Bali menempatkan Tri Hita Karana sebagai salah satu landasan untuk menjaga keharmonisan alam, manusia dan kebudayaan Bali.
Karena itu, Somvir menegaskan Bali membutuhkan investasi yang menghormati Bali, bukan sekadar mengejar keuntungan.
Bali terbuka terhadap investasi. Tetapi investasi harus menghormati budaya, adat, lingkungan dan tata ruang Bali.
Bali tidak kekurangan uang.
Yang dibutuhkan Bali adalah investor yang membawa manfaat, menghormati budaya dan menjaga keberlanjutan Bali.
Pansus TRAP menyatakan tetap menghormati proses dan putusan pengadilan.Namun pengawasan terhadap substansi pembangunan akan terus dilakukan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
