Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 3 Nov 2021
  • visibility 139
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Kamis  04  November  2021

 

Intelijen Tim Tabur  Kalbar Bekuk Buronan di Batam

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar DR Masyhudi, saat Konferensi Pers atas Penangkapan DPO Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga Kasus Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Rabu (3/11/2021) Dok. Kejati.

Kalimantan Barat,indonesiaexpose.co.id  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dia di tangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati (Kalbar) di bantu Tim Tabur Intelejen Kejari Batam.

Terdakwa merupakan DPO sejak Tahun 2016 dia dibekuk sekitar pukul 18.15 Wib, di Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu 3 November 2021

Setelah diamankan terdakwa kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.
DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, dibawa dari Batam Menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat dalam keterangan persnya, Kamis (4/11/2021).

DPO Terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .

Kejati Kalbar Masyhudi, mengatakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana pasca putusan MA itu yang bersangkutan justru kabur dan melarikan diri

“Dalam putusan MA, terdakwa diputus 3 tahun penjara denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu :https://kejati-kalbar.go.id/

Ditahun 2021 ini, sudah 11 (Sebelas) orang Buron / DPO yang ditangkap.

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO ,” tutupnya.

(Harto /119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPH Migas Perlu Tingkatkan Layanan Dumas Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2025

    BPH Migas Perlu Tingkatkan Layanan Dumas Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  11  Pebruari  2025 BPH Migas Perlu Tingkatkan Layanan Dumas Jelang Bulan Puasa dan Lebaran 2025   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – Menyongsong bulan Ramadan dan Idulfitri 2025, Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani menekankan pentingnya kesiapan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan Bahan […]

  • Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya

    • calendar_month Kamis, 23 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Fakfak, Jumat  24  November  2023 Resmikan Dua Bandara Baru di Papua, Presiden: Manfaatkan Sebaik-baiknya   Presiden Joko Widodo meresmikan Bandar Udara Siboru dan Bandar Udara Douw Aturure, pada Kamis, 23 November 2023 di Bandar Udara Siboru, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat. Foto: BPMI Setpres/Kris Papua  Barat ,  indonesiaexpose.co.id  –  Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa wilayah […]

  • Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  19  Juni  2020     Tes Masif Terus Digencarkan, Masyarakat Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan     Suasana pelaksanaan rapid tes di kawasan Pasar Badung pekan lalu.   ” Masyarakat di Himbau isolasi Mandiri, Jika Merasa Pernah Kontak Dengan Pasien Positif, OTG, ODP dan PDP “   BALI,  INDEX  –  Fokus Gugus Tugas […]

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  20  November  2021

  • Apel Peringatan HUT Ke-238 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Perkuat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan

    Apel Peringatan HUT Ke-238 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Perkuat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle 112
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  27  Pebruari  2026 Apel Peringatan HUT Ke-238 Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Ajak Perkuat Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan tamu undangan lainnya dalam kesempatan pelaksanaan Apel Peringatan Hut Ke-238 Kota Denpasar, Jumat (27/2/2026) di Lapangan Lumintang, […]

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Jakarta, Rabu  14  Oktober  2020

expand_less