Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah

Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tabanan,  Kamis  18  November 2021

Bupati Tabanan sepakat lakukan langkah efektif dan efisien dalam pengelolaan Anggaran Daerah

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M  menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terhadap Pemandangan Umum DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 15 dan 16, masa persidangan III Tahun 2021, DPRD Kabupaten Tabanan di TCC, Kantor Bupati Tabanan, Kamis (18/11/2021).

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Usai sampaikan 7 Ranperda ke hadapan Paripurna pada 12 November lalu, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya S.E., M.M berlanjut menyampaikan Jawaban dan Penjelasan Terhadap Pemandangan Umum DPRD yang disampaikan pada Rapat Paripurna ke 15 dan 16, masa persidangan III Tahun 2021, DPRD Kabupaten Tabanan di TCC, Kantor Bupati Tabanan, Kamis (18/11/2021).

Rapat yang dilakukan secara daring tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua, Wakil ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Forkopimda, Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD dan OPD terkait Kabupaten Tabanan.

Bupati Sanjaya sampaikan apresiasi pada 3 fraksi dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Nasional Demokrat yang menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tersebut, dengan hasil yang dapat disimpulkan yaitu; pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1,738 Trilyun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 127,965 Milyar lebih dari anggaran induk tahun anggaran 2021. Turunnya pendapatan daerah tersebut karena pendapatan transfer pusat maupun provinsi yang menurun sebesar Rp. 100,514 Milyar lebih dan lain-lain pendapatan daerah juga menurun sebesar Rp. 42,595 Milyar lebih.

Sedangkan pendapatan asli daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 15,144 Milyar lebih, oleh sebab itu, Hal tersebut harus didukung dengan 7 langkah / upaya serta kiat-kiat yang dilakukan untuk mencapai target, beberapa diantaranya meliputi upaya untuk mengembangkan peran dan fungsi perangkat daerah penghasil dan BUMD dalam pelayanan dan pendapatan. Mengembangkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan yang memperhatikan aspek legalitas, keadilan, kepentingan umum, karakteristik daerah dan kemampuan masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparasi.

Langkah selanjutnya yaitu mengembangkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, mengembangkan pengelolaan asset daerah dan mengembangkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah yang berbasis e-digital.

Upaya berikutnya yaitu dengan mengembangkan kinerja pelayanan masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja, pengembangan sumber daya pegawai yang professional dan bermoral, serta pengembangan sarana dan fasilitas pelayanan prima dan melaksanakan terobosan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Dan yang terakhir adalah membuka leyananan pendapatan PBB-P2 secara kolektif yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

“Sesuai dengan saran Dewan, kami sepakat untuk melakukan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan anggaran daerah dengan melakukan penghematan, sehingga pengeluaran benar-benar diperuntukkan pada program prioritas daerah guna menciptakan multiplayer effect (efek yang berlipat ganda) terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta bisa menciptakan value (nilai manfaat) yang lebih baik di masa mendatang,” tandas Sanjaya.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Senin, 20 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  21  Februari  2023 Renungan  JOGER

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 5 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  06  Agustus  2021   Renungan  JOGER  

    • calendar_month Minggu, 20 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Karangasem, Minggu 20 Februari 2022   Gubernur Bali, Wayan Koster Minta Tutup Produksi Arak Gula di Karangasem         “Arak Gula Ancam Tradisi, Kelestarian, dan Kesejahteraan Petani Arak Bali serta Membahayakan Kesehatan Karena Berbahan Kimia. Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta Kabupaten […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Bali, Kamis 14 Mei 2020   Renungan JOGER  

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Selasa 01 November 2022  Wayan Koster, Gubernur Bali, Apresiasi Langkah Dirut PLN Operasikan 2 PLTS dan 33 PV Rooftop Jelang KTT G20 di Bali Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) bersama Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo di acara Energy Transition Day  bertempat di Nusa Dua, Bali, Selasa (1/11/2022).   Bali,  indonesiaexpose.co.id   – PT PLN (Persero) […]

  • Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

    Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Semarang, Rabu  13 November  2024 Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara Diketok, Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C   (foto/ist)   Jawa  Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah siap menertibkan pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya. Hal itu menyusul ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba), […]

expand_less