Dewan Prihatin, Meja DPRD Bali Tanpa Mikrofon
- account_circle 080
- calendar_month Senin, 28 Sep 2026
- visibility 78
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar, Senin 28 September 2026
Dewan Prihatin, Meja DPRD Bali Tanpa Mikrofon

Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir
Bali, indonesiaexpose.co.id — Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-53 DPRD Provinsi Bali, Jumat (26/9/2026), mendapat sorotan tajam. Bukan hanya soal substansi rapat, tetapi juga fasilitas dasar ruang sidang yang dinilai menghambat anggota dewan menyampaikan suara rakyat.
Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali, Dr. Somvir, bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyoroti hilangnya mikrofon di meja anggota dewan sejak ruang rapat direnovasi.
Masalahnya sederhana, tetapi dianggap fundamental: bagaimana anggota dewan menyampaikan interupsi jika mikrofon di meja tidak tersedia?
Mikrofon dinilai merupakan fasilitas standar ruang rapat paripurna. Terlebih, setiap anggota DPRD membawa mandat konstituen yang harus disampaikan dalam forum resmi lembaga legislatif.
Ketiadaan mikrofon dikhawatirkan membuat mekanisme interupsi dan penyampaian pendapat anggota dewan tidak berjalan optimal.
Hal senada diungkapkan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E., mempertanyakan kondisi tersebut. Menurutnya, mikrofon merupakan bagian mendasar dari standar ruang rapat, terlebih anggota DPRD membawa mandat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dalam forum paripurna.
“Standar ruang rapat ada mikrofon. Apalagi kami membawa amanat masyarakat untuk disampaikan,” ungkap Gung Cok.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Agung Bagus Tri Candra Arka, S.E.,
Sorotan ini muncul di tengah penegasan Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya pada Rapat Paripurna ke-53.
Gubenur Koster mengapresiasi kinerja DPRD Bali sekaligus meminta jajaran legislatif terus memberikan saran dan meningkatkan fungsi pengawasan agar pelaksanaan APBD Perubahan dapat diwujudkan dengan baik.
Namun di ruang sidang, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi bisa berjalan maksimal jika fasilitas dasar untuk berbicara justru tidak tersedia?
Persoalan mikrofon kini menjadi sorotan terhadap standar fasilitas ruang sidang DPRD Bali pascarenovasi.
Sebab, interupsi bukan sekadar berbicara. Interupsi adalah bagian dari mekanisme kerja parlemen untuk menyampaikan kepentingan masyarakat.
“Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali mendapat sorotan. Sejak ruang rapat direnovasi, mikrofon di meja anggota dewan disebut dihilangkan. Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Dr. Somvir dan Ketua Fraksi Golkar Agung Bagus Tri Candra Arka mempertanyakan fasilitas dasar tersebut. Mereka menilai tanpa mikrofon, mekanisme interupsi anggota dewan berpotensi terganggu. Sorotan ini muncul ketika Gubernur Bali Wayan Koster justru meminta DPRD terus meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Perubahan.”
Suara rakyat dibawa ke gedung dewan. Namun ketika hendak disampaikan dalam paripurna, mikrofon justru menjadi persoalan.
(080)
- Penulis: 080
- Editor: putri
- Sumber: tim Index
