Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Des 2021
  • visibility 125
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pontianak, Selasa 21 Oktober 2021

 

DPO Terpidana Korupsi Jalan 11 Tahun, diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar

Tim Tabur Asintel Kejati Kalbar Gelar Konferensi Pers Atas Penangkapan Buronan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Senin (20/12/2021).(Foto/Ist)

 

Kalimantan Barat, indonesiaexpose.co.id   – DPO Terpidana korupsi peningkatan jalan Sungai Raya   Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kubu Raya,Kalimantan Barat,  Marolop Sijabat (60) kemarin siang pukul 14.30 Wib Senin 20 Desember 2021 berhasil di amankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat yang dipimpin Asisten Intelijen, kemudian dibawa kekantor Kejaksaan Tinggi Kalimanatan Barat.

Kepala Kejati Kalbar Masyudi menngungkapkan, DPO Terpidana Drs. Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi, pada tahun 2007, terpidana Drs. Marolop Sijabat selaku Direktur PT. Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan jalan simpang empat Sungai Raya Dalam – Desa Pasar Punggur Kec. Sungai Raya, Kab. Pontianak dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100% sesuai RAB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010 terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan undang – undang nomor 20 Tahun 2001,” tutur Masyudi melalui siaran resminya di Kalbar, Selasa (21/12/2021).

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. .312.488.497 subsider 1 (satu) tahun penjara.

Selanjutnya pada hari ini Senin, tanggal 20 Desember 2021 DPO Terpidana Drs. MAROLOP SIJABAT, diserahkan pada pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati KalbarInformasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

“ Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO,” pungkas Masyhudi

(Harto / 119)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 2 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Bali, Senin  03  November  2025 Renungan  Joger  

  • PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

    PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

    • calendar_month Sabtu, 17 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta, Minggu  18   September 2022   PLN: Tidak Ada Penghapusan atau Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  – PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA. Daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik. “Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. […]

  • Kota Denpasar Kembali Raih Kejar Awards 2025 Dari Otoritas Jasa Keuangan

    Kota Denpasar Kembali Raih Kejar Awards 2025 Dari Otoritas Jasa Keuangan

    • calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  22   Agustus 2025 Kota Denpasar Kembali Raih Kejar Awards 2025 Dari Otoritas Jasa Keuangan   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat menerima Penghargaan Kejar Awards 2025 dari Otoritas Jasa Keuangan yang diserahkan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen […]

  • indonesiaexpose.co.id

    indonesiaexpose.co.id

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Senin  08  Januari 2024

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Nusa Dua, Jumat 25 Maret 2022   Wawali Arya Wibawa Hadiri Arahan Presiden Jokowi Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Dalam rangka kegiatan Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia di Nusa Dua Bali, yang dihadiri seluruh Menteri dan Kepala Daerah se-Indonesia, termasuk […]

  • Jaga kamtibmas jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Blahbatuh patroli dinihari

    Jaga kamtibmas jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Blahbatuh patroli dinihari

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Gianyar,  Sabtu 30 April 2022   Jaga kamtibmas jelang hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polsek Blahbatuh patroli dinihari     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Mengantisipasi tindak pidana pencurian perumahan warga yang kosong ditinggal mudik oleh pemiliknya,anggota Polsek Blahbatuh gencar melakukan patroli dini hari. Upaya ini sekaligus untuk menjaga kamtibmas menjelang perayaan hari Raya Idul Fitri […]

expand_less