Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Banten » Kejari Kota Tangerang Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi RS Sitanala 

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi RS Sitanala 

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
  • visibility 135
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tangerang, Minggu  30  Januari  2022

 

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Dua Orang Tersangka Korupsi RS Sitanala

 

 

Banten, indonesiaexpose.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Tangerang dibawah komando I Dewa Gede Wirajana,telah menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala tahun anggaran 2018. Dua orang tersangka itu adalah Ketua Pokja ULP RS Sitanala berinisial NA dan penyedia atau Dirut PT PBA berinisial YY.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Kota Tangerang Dewa Gede Wirajana dengan didampingi Kasi pidsus dan kasi intelijen serta Tim PenyidiK Kejari Kota. Selain itu Kajari juga menyampaikan hasil perkembangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Jasa Kebersihan di RS Sitanala tahun 2018

“Yang mana berdasarkan hasil ekspose kemarin, hari ini telah ditetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama saudara NA (Ketua Pokja ULP RS Sitanala) dan YY (penyedia/Dirut PT PBA),” kata Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Kejari Tangerang R Bayu Probo melalui siaran tertulisnya di Banten, kemarin.

Kasi Intel Bayu Probo menegaskan bahwa dari hasil penyidikan telah ditemukan dua alat bukti dan beberapa dokumen dokumen yang sah yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang.

“Hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti,sehingga kami dapat menetapkan tersangka sebagai pihak pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya,” tutur Bayu.

Bayu mengungkapkan bahwa Perkara ini berawal dari hasil operasi intelijen yang menemukan fakta fakta di lapangan bahwa para pekerja jasa kebersihan di RS tersebut tidak ada namanya di dalam dokumen kontrak pekerjaan pengadaan jasa kebersihan di RS Sitanala Tahun 2018. Sehingga Bayu menuturkan,temuan tersebut dalam waktu satu bulan dikembangkan dan ditingkatkan ke penyidikan.

“Dalam proses penyidikan sendiri sudah dilakukan pemeriksaan saksi kurang lebih sebanyak 25 orang yaitu drari pihak RS. Sitanala, penyedia jasa selaku pelaksana pekerjaan dan saksi saksi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia,” ujar Bayu.

“Modus operandi telah kita ketahui dan saat ini kami sudah menemukan indikasi adanya kerugian negara, namun kerugian negara yang ada masih kami perdalam lagi.Nilai kontrak pekerjaan jasa kebersihan ini sendiri skitar 3,8 M,” kata Bayu.

Menurutnya selain dua tersangka yang telah ditetapkan hari ini, pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengembangkan keterlibatan pihak pihak lain yang berpotensi akan menambah tersangka baru.

“Mohon doanya kepada masyarakat dan teman teman media.Semoga apa yang kami lakukan tidak mencederai hati masyarakat khususnya Kota Tangerang dan kami minta dukungan agar penyidikan ini cepat selesai dan segera kita limpahkan ke persidangan,” terang Bayu.

Atas perbuatannya terhadap kedua orang tersangka di kenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. ( Muzer )

(Harto)

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hindari Pemborosan APBN, Presiden  Prabowo Gunakan  Dana Pribadi untuk Uji Coba Program MBG

    Hindari Pemborosan APBN, Presiden  Prabowo Gunakan  Dana Pribadi untuk Uji Coba Program MBG

    • calendar_month Kamis, 16 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis 16  Januari  2024 Hindari Pemborosan APBN, Presiden  Prabowo Gunakan  Dana Pribadi untuk Uji Coba Program MBG     Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo Subianto dalam tahap uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 29 Januari 2025 Renungan  Joger  

  • Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Juli  2019   Angelina Fedora Siswi Denpasar Terpilih Sebagai Putri Cilik Indonesia Budaya 2019 A.A Ayu Angelina Fedora Daiva (11 th) ,berhasil meraih Juara III di ajang Putri Cilik Indonesia Budaya Tahun 2019,yang digelar Kementerian Pariwisata Indonesia. BALI, INDEX – Siswi Denpasar kembali menorehkan prestasi di ajang Nasional yakni meraih predikat terbaik […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Bali, Senin  21  April  2025 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Bali, Sabtu  28  Desember  2024 Renungan  Joger

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Bali, Senin  24  Pebruari  2025 Renungan  Joger  

expand_less