Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Utama » Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 29 Jul 2022
  • visibility 190
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Jumat 29 Juli 2022

Polri : Odong-odong Tidak Memenuhi Kelayakan Beroperasi di Jalan, Langgar Undang-undang – Korlantas Polri

 


Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan Memberikan Keterangan Polri Odong Odong Dilarang Dioperasikan di Jalan Raya, (27/7/22) Dok Humas Polri.

 

Jakarta, indonesiaexpose co.id – Polri melarang adanya pengoperasian Odong-odong di jalan. Hal itu demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat   (29/7/2022).

Aan Suhanan menyatakan Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Aan menyebut, penegakkan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan Odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.

Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan mengatakan ada beberapa metode yakni secara pencegahan dan penegakan hukum.

Aan menjelaskan, tindakan pencegahan yang dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Menurut Aan, tindakan penegakan hukum yang dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak 3 kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tandasnya.

(Harto / 009)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Setujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2020

    Dewan Setujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2020

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Denpasar, Sabtu  16  November  2019   Dewan Setujui Ranperda APBD Kota Denpasar TA. 2020   Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra bersama Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya negara saat Penutupan Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar, Jumat (15/11/2019).   ” Sebut Ideal dan Proporsional Dukung Pembangunan Menuju Kesejahteraan Rakyat”   BALI,  INDEX  –  Sidang Paripurna ke-9 […]

  • Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Kuta,  Rabu  08  Mei  2019   Januari-April, 7,8 Juta Penumpang Singgahi Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali     BALI,  INDEX  – Empat bulan berjalan di tahun 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali catatkan kenaikan pada catatan statistik Lalu Lintas Angkutan Udara (LLAU) periode Januari – April […]

  • Dit Lantas Polda Jabar Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Ditengah Pandemik Virus Corona

    Dit Lantas Polda Jabar Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Ditengah Pandemik Virus Corona

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  20  Maret  2020   Dit Lantas Polda Jabar Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Ditengah Pandemik Virus Corona Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs. S. Erlangga JAWA, INDEX  – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat memberikan dispensasi kepada masyarakat untuk perpanjangan Surat lzin Mengemudi (SIM) ditengah situasi Pandemik Virus Corona (Covid-19).   Sebagaimana disampaikan […]

  • Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0

    • calendar_month Senin, 9 Sep 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  9  September  2019   Denpasar Tekuk Buleleng Dengan Skor 2-0   BALI, INDEX – Kesebelasan Kota Denpasar berhasil menekuk Kabupaten Buleleng dengan skor 2-0 pada pertandingan penyisihan Grup B Porprov Bali XIV di Stadion Debes, Tabanan, Minggu (8/9). Saling jual beli serangan terjadi di babak pertama, hingga menit ke 22 salah satu pemain […]

  • Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

    Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  17  Oktober  2024 Polda Bali  Ringkus  12 Pelaku  Kasus Tindak Pidana Registrasi Kartu Sim  Ilegal Dan Penjualan Kode OTP Ditressiber     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., bersama Dirsiber AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K., M.H., bertempat di lobi Ditressiber saat press release didepan para awak media menerangkan […]

  • Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra

    • calendar_month Jumat, 23 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Lumajang,  Jumat 23  Agustus  2019   Kawanan Sindikat  Pencuri Sapi lintas  Kabupaten, di Gulung  Tim  Cobra JATIM,  INDEX  –  Dua  dari Empat  pelaku pencurian sapi di Desa Selok awar-awar Kec Pasirian Kab Lumajang berhasil di gulung Tim Cobra Polres Lumajang. Kejadian pencurian 2 ekor sapi milik Supandi (49th) alamat Dusun Krajan Desa Selok awar-awar Kec […]

expand_less