Sunday , May 5 2024
Home / Bali / Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS

Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS

Gianyar, Kamis  09  Februari  2023

Lagi – Lagi Warga Gianyar Kena Tipu Calo PNS

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Berawal diterimanya informasi di bulan November 2015 silam oleh ayah korban Ni Made Ari Witari, 42, asal Banjar Tegalbingin, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, jika pelaku Ida Bagus MM, dari lingkungan Kaja Kangin Beng Gianyar, bisa membantu untuk lolos menjadi PNS.

Selanjutnya korban bersama sang ayah mendatangi pelaku di kediamannya dan pelaku pun mengatakan jika memang sedang ada seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah.

Pelaku mensyaratkan, agar korban bisa lolos menjadi PNS, korban harus menyediakan uang senilai Rp 250 Juta yang pembayarannya bisa dilakukan secara bertahap.

Setelah menunggu selama tujuh tahun lebih korban belum kunjung juga menjadi PNS, padahal korban sudah menyerahkan uang senilai total Rp 197,5 Juta kepada pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut.

Sadar akan kena tipu, korban terus mengejar pelaku agar mengembalikan uangnya, namun pelaku justru beralasan jika ia hanya bertugas menyalurkan uang korban kepada pihak lain yang bisa meloloskan, sedangkan orang yang dimaksud sudah meninggal dunia. Sampai akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polres Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dimana diketahui jika sebelum melapor, korban sudah berupaya menempuh jalur kekeluargaan asalkan uang tersebut bisa dikembalikan oleh pelaku.

“Ternyata pelaku sempat memblokir nomor korban, sampai korban mendatangi rumah pelaku. Tapi pelaku hanya janji-janji saja mengembalikan uang korban dengan tenggang waktu tertentu. Lalu korban lelah akan janji-janji itu, maka melaporlah ke pihak kepolisian,” ujarnya Rabu (8/2/2023)kemarin.

Dan dalam penyidikan, pelaku pun berupaya menempuh upaya perdamaian dengan dalih sedang berusaha akan mengembalikan uang korban secepatnya. Namun dari pihak korban sudah tidak percaya lagi dengan janji-janji itu sehingga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(072)

232

Check Also

Indonesia Expose.co.id

Tabanan, Sabtu  03  Mei  2024 88

Dorong Digitalisasi Industri Manufaktur, XL Axiata Kenalkan Solusi Smart Manufacture

Jakarta, Jumat  03  Mei  2024 Dorong Digitalisasi Industri Manufaktur, XL Axiata Kenalkan Solusi Smart Manufacture …