Kediri, Senin 10 April 2023
Pihak Yayasan Tak Respon, Kuasa Hukum Mantan Dosen UNP Kediri Kirim Somasi Kedua
Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri
Jawa Timur, indonesiaexpose.co.id – Yusda Setiawan, SH, Kuasa Hukum Dr. Drs. Ichsannudin, MM mantan dosen UNP Kediri kembali mengirimkan surat somasi yang kedua, setelah pihaknya merasa somasi yang pertama tidak ditanggapi pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi PGRI yang menaungi Universitas Nusantara PGRI Kota Kediri yang dikenal dengan nama UNP.
Berdasarkan tembusan surat bernomor, 20/YL/IV/2023 yang diterima redaksi indonesiaexpose.co.id , Senin (10/4/2023) yang mencantumkan undangan kepada YPLP selaku yayasan yang menaungi UNP untuk dilakukan pertemuan Bipartit yang kedua di Loji Cafe Kota Kediri pada Tanggal 12 April 2023.
” Apabila pada pertemuan ini tetap tidak diindahkan dan tidak dihadiri pihak UNP maka proses Bipartit yang kedua dianggap selesai dan akan dilanjutkan dengan proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur,” ungkap Yusda Setiawan.
Menurutnya, surat Somasi ini sebagai tanggapan merujuk pada putusan YPLP PT PGRI yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan surat Nomor 165/SK/YPLP PT PGRI/Kd/2022 tertanggal 19 Oktober 2022 yang dilakukan secara SEPIHAK dengan pertimbangan pensiun.
Ia menjelaskan, dalam isi surat juga dijelaskan pihak yayasan tidak memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat 2 dan ayat 3, sehingga total yang harus diberikan kepada mantan dosen tersebut sebesar Rp. 139.993.140,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus empat puluh rupiah).
Dalam somasi ini juga menyebut jasa Dr. Ichsannudin, MM selama mengabdi 34 tahun di UNP yang sebelumnya dikenal IKIP PGRI beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan 76 Kota Kediri. Jasa Dosen Fakultas Ekonomi itu: Pertama, terpilih sebagai Ketua Jurusan PDU tahun 1987 langsung membenahi ADM dan manajemen dan berhasil mendirikan Laboratorium Akuntansi. Kedua, saat kondisi finansial IKIP PGRI minus Ichsannudinlah yang memberi solusi dan mengusulkan kepada Ketua YPLP PT PGRI Kediri untuk mendirikan universitas.
Ketiga, Dr. Ichsannudin berusaha memberi kontribusi keuangan pada lembaga dengan cara melakukan kerjasama dengan UWP menyelenggarakan kuliah pasca sarjana, magister manajemen di kampus IKIP PGRI Kediri, dan dari hasil kerjasama ini pihaknya berhasil mengkuliahkan 8 dosen dan memberi kontribusi ratusan juta rupiah ke yayasan.
Keempat, melakukan penelitian se-Keresidenan Kediri yang berpotensi masuk perguruan tinggi dan sebagai bahan proposal dan studi kelayakan pendirian STIE atau Universitas. Kelima, mencarikan dana melengkapi administrasi buku perpustakaan, dosen, kurikulum dan potensi peluang kerja. Keenam, mengurus ke KOPERTIS Wilayah VII dan ke DIKTI untuk ijin pendirian STIE. Ketujuh, membantu memediasi ke DIKTI untuk kelancaran mendapatkan ijin AKPER, AKBID dan PGSD.
Kedelapan, membuatkan proposal dan studi kelayakan hingga membantu proses perijinan pendirian Universitas yang kemudian diberi nama Universitas Nusantara PGRI Kediri. Kesembilan, mengusahakan mendapatkan ijin operasional UNP Kediri ke KOPERTIS Wilayah VII.
Selain itu menurut kuasa hukum, berkat kemampuan Ichsannudin membuat proposal sehingga berhasil mendapatkan hibah berupa Laboratorium Komputer untuk STIE dan STT dua paket, Laboratorium Mivro Teaching untuk FKIP dan PGSD dua kali, Laboratorium Pendidikan Olah Raga dan Jasmani (fitness), dan berhasil membuat proposal sehingga UNP Kediri menjadi Penyelenggara Sertifikasi Guru.
Yusda Setiawan dalam somasi ini juga mengingatkan bahwa kliennya sudah mencoba berunding (bipartit) selama dua kali pertemuan di kampus UNP namun tidak menemukan kesepakatan yang jelas dan pasti serta jawaban yang tidak berdasar serta janji-janji bohong akan diberikan tali asih sebesar 30 juta rupiah.
Kuasa hukum Ichsannudin ini menekankan, pembayaran pesangon harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena menurutnya kliennya yang merupakan mantan rektor, wakil rektor dan dosen tetap UNP mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak yayasan.
Diakhir surat somasi, Yusda Setiawan meminta pihak YPLP PT PGRI Kediri memberikan jawaban tertulis dan perjanjian yang ditandatangani oleh para perunding.
” Pihaknya juga menyimpulkan tidak ada bentuk itikad baik dari yayasan secara personal. Dan bila pihak yayasan tetap memilih jalan yang melanggar UU Ketenagakerjaan dapat diartikan siap berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk diketahui surat somasi mantan dosen UNP Kediri ditembuskan ke Presiden RI, MenkumHAM, Kemenristek DIKTI, Menaker, Padma Indonesia, PMII, PGRI Pusat, DPRD, Disnaker Jatim, Disnaker Kota Kediri dan lembaga pers.
(TH/008)