Wednesday , July 2 2025
Home / Bali /

Mangupura, Jumat 14 Juli 2023

OJK dan pelaku UMKM Apresiasi Peraturan Gubernur Koster , Memberi kemudahan  Pelayanan Usaha pada Sektor  UMKM

 

Acara‘Sosialisasi Alternatif Pendanaan UMKM melalui Securities Crowdfunding, Jumat (14/7/2023) di Kuta, Badung.

Bali, indonesiaexpose.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peserta sosialisasi alternatif pendanaan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) mengapresiasi kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster dalam memberikan keberpihakan terhadap produk lokal Bali.

Hal itu sesuai pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Khas Tradisional.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutanya mengatakan, pelaku (UMKM adalah pangatur ekonomi yang berkontribusi besar terhadap perekonomian, sehingga negara harus hadir untuk membantunya dengan memberikan pelayanan yang pro aktif.

UKM/UMKM di Bali yang salah satunya bergerak di bidang fashion busana Adat Bali dan busana Endek Bali saat ini sedang tumbuh berkembang berkat gagasan Gubernur Koster yang mengatur Hari Penggunaan Busana Adat Bali setiap hari Kamis, Purnama dan Tilem, serta Penggunaan Kain Tenun Endek Bali setiap hari Selasa.

UKM/UMKM di Bali yang di dalamnya terdapat para perajin lokal Bali, mereka membuat produk busana Adat Bali dan busana berbahan kain tenun Endek Bali sebagai bagian dari salah satu unsur budaya Bali yang memiliki kekayaan, keunikan, dan keunggulan budaya yang luar biasa dengan kearifan lokalnya, hingga menjadikan budaya Bali mempunyai peranan sebagai sumber nilai kehidupan masyarakat.

“Karena itulah, saya berlakukan kebijakan produk lokal tersebut, agar mampu membangun karya seni kreatif yang menjadi kebanggaan dengan memiliki karakter dan jati diri, sekaligus pengembangan ekonomi sesuai implementasi dari transformasi ekonomi melalui konsep Ekonomi Kerthi Bali,” ungkap Gubenur Koster di acara ‘Sosialisasi Alternatif Pendanaan UMKM  melalui Securities Crowdfunding, Jumat  di Kuta, Kab.Badung,Bali, (14/7/2023).

Transformasi Ekonomi Kerthi Bali telah menciptakan keberimbangan sesuai dengan potensi alam, manusia, dan kebudayaan Bali, guna terwujudnya ekonomi yang harmonis terhadap alam, ramah lingkungan, hijau, menjaga kearifan lokal, berbasis pada sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dengan memiliki 6 sektor unggulan, yaitu : 1) Sektor Pertanian dengan sistem pertanian organik; 2) Sektor Kelautan dan Perikanan; 3) Sektor Industri Manufaktur dan Industri Budaya Branding Bali; 4) Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; 5) Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; dan 6) Sektor Pariwisata.

 

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan,  SCF ini menjadi solusi alternatif yang tepat untuk para pelaku UMKM yang membutuhkan permodalan.

“Terutama UMKM yang belum bankable karena memberikan akses yang mudah dan dapat dijangkau oleh seluruh pelaku usaha di pelosok negeri dengan memanfaatkan platform digital,” kata Inarno didampingi Kepala OJK Regional 8 Bali Nusra, Kristrianti Puji Rahayu  di Kuta, Kab.Badung,Bali, (14/7/2023).

Pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan edukasi dan pelatihan dalam mengembangkan usahanya, tetapi juga kemudahan akses terhadap permodalan. “Diharapkan kolaborasi dan sinergi dari Pemprov Bali, OJK dan seluruh pemangku kepentingan terus dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian daerah, khususnya melalui UMKM,” tuturnya.

Dalam penyelenggaraan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2023 di Bali ini, OJK selain melakukan sosialisasi SCF, juga menggandeng Asosiasi Layanan Urunan Dana Indonesia (ALUDI) untuk melakukan pendampingan dan business matching kepada tiga UMKM yang sudah dikurasi untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF. OJK juga turut menghadirkan UMKM lokal yang berhasil menjadi penerbit SCF di Bali.

Sampai dengan 7 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 423 penerbit, 156.632 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp 911,35 miliar. (Adv)

395

Check Also

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Jakarta, Selasa 01  Juli  2025. Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan …

Renungan Joger

Bali, Selasa  01  Juli  2025 Renungan  Joger 74