Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 229
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula

    FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 407
    • 0Komentar

    Badung, Rabu  20  Agustus  2025 FLOQ Investasi Kripto Edukatif dan Ramah Bagi Pemula   Yudhono Rawis, Founder FLOQ di dampingi Paul Versley (Senior Vice President FLOQ di acara Media Gathering bertempat di Valle, Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (20/8/2025).   Bali, indonesiaexpose.co.id – Sebuah platform kripto terbaru bernama Floq merupakan gebrakan baru dalam dunia aset digital […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  9  April 2021   Renungan  JOGER  

  • Bersiap Hadapi Arus Mudik, Pemkot Denpasar Dirikan  Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023

    Bersiap Hadapi Arus Mudik, Pemkot Denpasar Dirikan  Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  10  April  2023 Bersiap Hadapi Arus Mudik, Pemkot Denpasar Dirikan  Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Denpasar, akan mendirikan sejumlah Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2023 yang tersebar di beberapa titik lokasi. Keberadaan posko ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan serta pengawasan selama […]

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Tabanan ,Kamis  21  April  2022   Pemkab Tabanan Tandatangani MOU Penyelenggaraan Smart City Bersama Kemkominfo       Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Mewakili Bupati Tabanan, Sekda Dr. I Gede Susila., S.Sos., M.Si mengikuti undangan Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan tentang Implementasi Gerakan Menuju Kota Cerdas […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 1 Des 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  02  Desember  2022 Renungan  JOGER

  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai

    • calendar_month Kamis, 15 Agt 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Tabanan , Jumat  16  Agustus  2024 DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Gelar Konsolidasi Internal Partai     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Dalam rangka menyikapi perkembangan situasi politik saat ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan menggelar Konsolidasi Internal Partai pada Kamis, (15/08/2024). Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan […]

expand_less