Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 188
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 12 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  13  Desember  2023 Renungan  Joger

  • Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan

    Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan

    • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tabanan ,Rabu 16 Maret 2022   Bupati Tabanan Hadiri Karya Ngenteg Linggih Banjar Adat Dukuh Belong Kerambitan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang seimbang, menyeluruh secara sekala dan niskala, turun ke masyarakat merupakan hal wajib yang harus dilakukan Bupati Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE, MM, selaku Kepala Daerah Kabupaten Tabanan. […]

  • 2023     Kpw BI Bali Gelar  Survei BISAID 2023 pada periode April – Agustus 2023 

    2023  Kpw BI Bali Gelar  Survei BISAID 2023 pada periode April – Agustus 2023 

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  15  Desember  2023    Kpw BI Bali Gelar  Survei BISAID 2023 pada periode April – Agustus 2023    (Foto: Hms BI Bali) Bali, indonesiaexpose.co.id – Dalam upaya mendorong intermediasi perbankan, Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Bali telah melaksanakan Survei Database Profil Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Potensial Dibiayai (BISAID) tahun 2023 pada periode […]

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  10  Juni  2020   Walikota Rai Mantra Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Gunung Agung     Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meninjau langsung suasana operasional dengan adaptasi kebiasaan baru di Pasar Gunung Agung, Rabu (10/6/2020).   BALI,  INDEX  –  Pemkot Denpasar saat ini bersiap dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, utamanya di […]

  • Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.

    • calendar_month Minggu, 28 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  28  Agustus  2022 Jaya Negara Buka Lomba Layang-layang Pelangi Denpasar.   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Ruang bagi para penghobi Layang-layang masih terbuka lebar di Kota Denpasar. Berbagai perhelatan perlombaan layang-layang juga terus dilaksanakan di Kota Denpasar yang tiap tahun mengalami peningkatan peserta. Seperti yang dilaksanakan Persatuan Layang-Layang Indonesia (Pelangi) Kota Denpasar menggelar Denpasar Kite […]

  • Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah

    Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Tabanan, Sabtu 15  Pebruari  2025 Wakil Bupati Tabanan Terpilih Hadiri Rakor Persiapan “Magelang Retreat” untuk Kepala Daerah     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Wakil Bupati Tabanan Terpilih, I Made Dirga, S.Sos, mewakili Bupati Tabanan Terpilih, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., mengikuti rapat koordinasi persiapan kegiatan Orientasi Kepala Daerah Terpilih se-Indonesia, “Magelang Retreat” pada Sabtu […]

expand_less