Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, Selasa  03  September   2024

Kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

 

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra (foto/ist)

 

Jakarta , indonesiaexpose.co.id  –  Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab,” terang Dirjen HAM Dhahana Putra.

Dirjen HAM menambahkan bahwa pelarangan penggunaan jilbab di sektor layanan publik tidak hanya bertentangan dengan undangundang, tetapi juga mencederai semangat pluralisme dan toleransi yang merupakan bagian dari identitas bangsa Indonesia.

“Sektor layanan publik, termasuk rumah sakit dan lembagalembaga pemerintah, seharusnya menjadi teladan dalam menghormati dan melindungi hakhak individu, termasuk hak untuk menjalankan keyakinan agamanya secara bebas,” tegasnya.

Dalam upaya menindaklanjuti isu ini, Dirjen HAM merencanakan pengiriman tim yang akan berkomunikasi langsung dengan pihakpihak terkait di lapangan untuk memahami kondisi yang sebenarnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak asasi manusia, teru tama kebebasan beragama, dihormati dan dijaga di seluruh sektor pelayanan publik.

Dirjen HAM juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, memajukan, dan menegakkan hak asasi manusia. Hal ini sejalan dengan Pasal 71 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, m enegakkan, dan memajukan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini sejalan dengan Pada UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 5 dan ditegaskan bahwa pengusaha dilarang melakukan diskriminasi terhadap pekerjanya maupun calon pekerja ya ng ingin bekerja di perusahaannya, karena pada dasarnya tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, baik itu berdasarkan agama, kelamin, suku, ras, maupun aliran politik.

“Sebagai bagian dari komitmen negara dalam menegakkan HAM, kami mengimbau semua pihak di sektor layanan publik untuk menghormati hakhak beragama dan memastikan bahwa kebijakan internal mereka tidak diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia,” ujar Dir jen HAM.

“Jajaran kami akan turun langsung berkomunikasi dengan pihak Manajemen Rumah Sakit dimaksud untuk mendapatkan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan terkait permasalahan ini, ujar Dhahana. Dhahana mengajak agar semua pihak untuk bersamasama menjaga kerukunan dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Indonesia adalah negara yang beragam, dan keberagaman ini harus dijaga dengan sikap saling menghormati dan menghargai. Larangan penggunaan jilbab tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga merusak nilaise bagai bangsa yang berada.

(002)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas

    Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  15  Desember 2025 Indonesia Cinta Disabilitas 2025, Wadahi Kreatifitas dan Produk UMKM Penyandang Disabilitas   Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bersama Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristy Arya Wibawa saat menghadiri Kegiatan Indonesia Cinta Disabilitas (ICD) tahun 2025 yang digelar di Gedung Merdeka (LVRI) Kota Denpasar, Senin (15/12/2025). Bali,  […]

  • PT Pegadaian(Persero) Area Denpasar, ajak komunitas Grab dalam program menabung emas

    PT Pegadaian(Persero) Area Denpasar, ajak komunitas Grab dalam program menabung emas

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar,  Sabtu  21   Desember  2019   PT Pegadaian(Persero) Area Denpasar, ajak komunitas Grab dalam program menabung emas     BALI,  INDEX  –  Melalui acara  sharing program benefit lewat acara Kopdar (kopi darat) yang di gelar  Grab Bali dan Pegadaian.Para komunitas  Crab merespon positif program menabung emas di Pegadaian sebagai salah satu alternatif investasi benefit. Dalam kegiatan tersebut, Pegadaian […]

  • Pemkot Denpasar Terima Hadiah Mesin ADM dari Kemendagri, Rencana Dipasang di Salah Satu Mal

    Pemkot Denpasar Terima Hadiah Mesin ADM dari Kemendagri, Rencana Dipasang di Salah Satu Mal

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 21 April 2021   Pemkot Denpasar Terima Hadiah Mesin ADM dari Kemendagri, Rencana Dipasang di Salah Satu Mal   Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata di Denpasar   Bali, indonesiaexpose.co.id – Pemkot Denpasar kembali mendulang prestasi. Kali ini, lewat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sukses meraih […]

  • Dari Rapat Pengamaman Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Di Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Harapkan Kolaborasi Bersama, Bratha Penyepian Berjalan Aman

    Dari Rapat Pengamaman Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Di Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Harapkan Kolaborasi Bersama, Bratha Penyepian Berjalan Aman

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 12  Februari  2024 Dari Rapat Pengamaman Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Di Kota Denpasar, Walikota Jaya Negara Harapkan Kolaborasi Bersama, Bratha Penyepian Berjalan Aman   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, dan Asisten Administrasi Pemerintahan, I Made Toya dalam rapat pengamaman pelaksanaan rangkaian Hari […]

  • Kadinsos P3A Bali Tegaskan Dana Bansos KPM Tak Ada Masuk Kas Daerah

    Kadinsos P3A Bali Tegaskan Dana Bansos KPM Tak Ada Masuk Kas Daerah

    • calendar_month Senin, 25 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa  26  Oktober  2021   Kadinsos P3A Bali Tegaskan Dana Bansos KPM Tak Ada Masuk Kas Daerah Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Dewa Gede Mahendra Putra   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemprov Bali melalui Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kadinsos P3A) Dewa Gede Mahendra Putra kembali meluruskan […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan XL Center Kini Hadir di Cellular World

    Tingkatkan Kualitas Layanan XL Center Kini Hadir di Cellular World

    • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 22  Oktober  2021   Tingkatkan Kualitas Layanan XL Center Kini Hadir di Cellular World     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pusat layanan pelanggan XL Center PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) kini hadir di Cellular World, di Jl.Teuku Umar No. 60 lt 2, Dauh Purih Kauh Kec. Denpasar Barat, Bali 80113 kawasan Denpasar. Peresmian […]

expand_less