Badung, Kamis 19 September 2024
KPU Badung Ingatkan Pentingnya Etika di Kampanye Pilkada Bali 2024
Komisioner KPU Badung dalam acara Sosialisasi dan Media Gathering ‘NGOPI’ pada Kamis, 19 September 2024. Sumber foto: indonesiaexpose.co.id)
Bali, indonesiaexpose.co.id – Setelah dilaksanakan Pra Pleno untuk Data Pemilih Tetap (DPT), oleh Bawaslu dan PPK se-kabupaten Badung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Badung. akan menggelar Pleno penetapan DPT yang nantinya akan menjadi dasar kegiatan Pilkada selanjutnya terutama di bagian logistik dan TPS, Jumat 20 September 2024.
Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana menjelaskan, dari data sementara jumlah pemilih tetap di Kabupaten Badung sebanyak 412.433 pemilih. Dan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk reguler sebanyak 759 TPS dan untuk loksus sebanyak 2 TPS jadi total keseluruhan adalah 761 TPS.
” Pelaporan dana kampanye menjadi keharusan bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri. Jika tidak melakukan pelaporan sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan ada sanksi administrasi hingga tidak diberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan,” terang Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana didampingi Anggota Agung Rio Swandisara dan I Nyoman Dwi Suarna Artha, di acara “NgoPi” (Ngobrolin Pilkada Serentak tahun 2024) bersama awak media, di Kab.badung, Kamis (19/9/2024).
Dwi Suarna memaparkan berkaitan dengan calon bupati dan wakil bupati ada kewajiban dari pasangan calon ini untuk melaporkan dana kampanye pada tahapannya laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana sumbangan kampanye dan laporan penggunaan dana kampanye.
Dikatakan batas akhir menyetorkan laporan dana awal kampanye yaitu pada 24 September 2024 atau 1 hari sebelum memasuki masa kampanye.
“Apalagi sampai batas waktu terakhir mereka tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye sanksinya adalah memberikan peringatan tertulis di hari h dan memberikan kesempatan pasangan calon tersebut untuk melakukan menyetorkan laporan awal dana kampanye sampai 7 hari setelahnya. Bila sampai batas waktu itu juga tidak menyetorkan laporan akan ada sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” ujar Dwi.
Berikutnya apabila tidak menyetorkan laporan sumbangan dana kampanye, hampir sama prosesnya. Apabila tidak dilaporkan akan berikan peringatan tertulis, tapi akan berikan kesempatan tiga hari melaporkan sumbangan dana kampanye dan memperbaiki laporan tersebut.
Apabila sampai batas waktu tidak melaporkan maka pasangan calon akan dikenakan saksi tidak diberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.
Lebih lanjut dijelaskan, sumber dana kampanye bagi pasangan calon yang diijinkan, pertama adalah sumbangan dari partai politik yang mengusung atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon. Sumber yang kedua adalah sumbangan dari pasangan calon sendiri dan yang ketiga adalah sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat. Contoh sumbangan dari pihak lain yaitu perorangan atau individu anggota partai pengurus, dari suami atau istri atau keluarga dari pasangan calon, suami atau pasangan calon dari pengurus Partai atau dari relawan.
“Ada pembatasan terhadap jumlah dari sumbangan tersebut yang pertama dari pasangan calon tidak terbatas, dari partai pengusung tidak terbatas, dari partai politik non pengusung batasannya Rp750 juta dan dari perseorangan batasannya adalah Rp75 juta,” tandasnya.
Kemudian Paslon harus menyetorkan laporan dana pengeluaran kampanye. Untuk laporan ini diberikan waktu satu hari untuk perbaikan atau penerimaan dari laporan tersebut. “Apabila satu hari terlewati, sanksinya berupa tidak ditetapkannya sebagai pasangan calon Bupati sampai dengan pasangan calon tersebut menyampaikan laporan.
Setelah penyerahan laporan tersebut akan ada audit terhadap laporan tersebut. Selanjutnya juga harus dilakukan penutupan terhadap rekening tersebut.
Sementara itu, Agung Rio Swandisara menambahkan bahwa selama masa kampanye, KPU Badung akan menerapkan metode zonasi, seperti membagi wilayah Badung bagian Utara dan Selatan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi gesekan antar pendukung yang dapat menimbulkan konflik.
Pilkada serentak 2024 di Bali ini diperkirakan akan menarik perhatian luas, mengingat bertepatan dengan salah satu hari besar keagamaan yang penting bagi masyarakat Bali. KPU Badung berharap semua pihak dapat berpartisipasi secara damai dan penuh tanggung jawab.
Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Badung didampingi oleh Agung Rio Swandisara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta I Nyoman Dwi Suarna Artha, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Badung. Yusa Arsana Putra menjelaskan bahwa pada 22 September 2024, KPU Badung akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Buleleng untuk Pilkada 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September.