Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 172
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Minggu  03  Juli  2025

Hukum Disandera Politik? Polemik Amnesti dan Abolisi di Tengah Konsolidasi Kekuasaan

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Polemik pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong memantik kritik dua tokoh hukum nasional. Di tengah kecurigaan barter politik, pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana arah negara hukum Indonesia? Gelombang kritik atas keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong tidak berhenti hanya pada ruang media sosial. Dari ruang akademik dan komunitas hukum, muncul kegelisahan yang cukup dalam. Dua nama besar di dunia hukum, Prof. I Dewa Gede Palguna, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, dan Dr. Made Hendra Kusuma, mantan hakim Tipikor, menyampaikan pandangan mereka secara terang-terangan.

Meski keduanya tidak meragukan konstitusionalitas tindakan Presiden, namun kritik utama mereka adalah pada integritas proses hukum dan kemungkinan adanya intervensi politik dalam penegakan hukum. Pasal 14 UUD 1945 secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR. Maka, secara normatif, keputusan Presiden Prabowo tidak bisa dikatakan melanggar hukum.

” Yang menjadi soal adalah konteks dan muatan politik yang menyertai. Hukum seperti dijadikan mainan. Proses hukum dijalankan, orang divonis, lalu dibatalkan secara politik,” ungkap Prof. Palguna saat ditemui di Denpasar.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan kualitas pembuktian dalam kasus Hasto yang dinilai masih “debatable”, karena asal uang yang disebut sebagai suap belum terbukti beyond reasonable doubt. Tak berselang lama dari keluarnya keputusan Presiden, Kongres PDIP mengumumkan dukungan resmi kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Ini memperkuat spekulasi publik bahwa keputusan amnesti dan abolisi adalah bagian dari barter politik.

Prof. Palguna menyindir tajam, “Kalau logika ini dipakai, semua pengikut Adam Smith di Indonesia bisa dipidana.” Hal ini dinilai sebagai bahaya baru dalam praktik hukum Indonesia, di mana orientasi ideologi ekonomi seseorang bisa menjadi dasar pemidanaan. “Ini bukan sekadar kelemahan hukum, ini ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan berpikir,” tambah Palguna.

Prof. Palguna menyentil mandeknya RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi. Hingga hari ini, belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur prosedur teknis dan batas pemberian kewenangan konstitusional Presiden. “Yang sibuk dibahas DPR hanyalah undang-undang yang menguntungkan penguasa atau elite politik,” sindir Palguna. Kekosongan ini membuat pemberian amnesti dan abolisi tak memiliki standar transparansi dan akuntabilitas yang bisa diuji publik.

Dr. Made Hendra Kusuma

 

Sementara di tempat berbeda, Dr. Made Hendra Kusuma berbeda pendapat, proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong telah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk uji praperadilan.Penyidik dan penuntut umum pasti sudah punya bukti kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

“Biarkan perkara tetap berjalan sampai tingkat Mahkamah Agung. Di situ kita bisa uji bagaimana integritas hakim kita sebenarnya,”ungkapnya.

Salah satu bagian yang disorot tajam adalah pertimbangan putusan terhadap Thomas Lembong, yang menyebut bahwa ia bersalah karena menganut liberalisme ekonomi.

Di akhir wawancara, Dr. Made Hendra Kusuma melontarkan refleksi keras: “Katanya negara hukum, tapi hukum justru tersandera politik. Quo vadis negara hukum Indonesia? Beri kesempatan hukum berjalan dulu, biar Mahkamah Agung membuktikan apakah mereka masih punya integritas,” tutup Dr. Made.

Sementara itu, Shri Sarvananda Dharma, mantan Direktur LBH Manusia Merdeka, menekankan bahwa akar dari hampir semua kontroversi hukum di Indonesia adalah integritas aparat penegak hukumnya sendiri.

Ia mengutip adagium klasik dari Taverne: “Beri aku polisi yang baik, jaksa yang baik, hakim yang baik, maka dengan undang-undang yang jelek pun aku bisa membuat putusan terbaik.”

lanjutnya, berapa banyak aparat penegak hukum yang berintegritas seperti Albertina Ho atau mantan Kapolri Hoegeng? Sangat langka. Selebihnya terjebak dalam pusaran kekuasaan, kompromi, dan ketakutan.Bagi Sarvananda, akar masalahnya lebih mendalam: gagalnya sistem pendidikan nasional dalam melahirkan manusia merdeka.

“Kita gagal mencetak pribadi yang utuh, berkarakter, dan berani jujur. Padahal, pendidikan seharusnya melahirkan hakim, jaksa, polisi yang bukan hanya cerdas, tapi juga memiliki integritas dan nurani.” Ia mengajak semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sipil, untuk duduk bersama merumuskan ulang arah pendidikan dan reformasi hukum. “Ini tanggung jawab kolektif. Tidak bisa hanya diserahkan kepada elite,” pungkasnya.

Polemik ini bukan hanya tentang dua tokoh yang diberi pengampunan hukum, tetapi tentang masa depan supremasi hukum di Indonesia. Kritik dari para tokoh di atas menunjukkan bahwa masih ada suara nurani yang ingin menempatkan hukum sebagai pengayom, bukan alat barter.

Hukum yang kuat bukan hanya soal teks UU, melainkan keberanian manusia di dalamnya untuk berdiri tegak meski menghadapi badai kekuasaan. Di sinilah pertaruhan besar kita sebagai bangsa: maukah kita membangun negara hukum yang sungguh-sungguh?

(071)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bali, Kamis  09  April  2020   Renungan  JOGER

  • HUT Ke-25 XL Axiata  XL Axiata Bertekad Dukung Pemerintah Wujudkan Transformasi Digital di Indonesia  Luncurkan XL SATU – Layanan Konvergensi Pertama di Indonesia

    HUT Ke-25 XL Axiata XL Axiata Bertekad Dukung Pemerintah Wujudkan Transformasi Digital di Indonesia Luncurkan XL SATU – Layanan Konvergensi Pertama di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Jakarta, Jumat  08  Oktober  2021 HUT Ke-25 XL Axiata XL Axiata Bertekad Dukung Pemerintah Wujudkan Transformasi Digital di Indonesia Luncurkan XL SATU – Layanan Konvergensi Pertama di Indonesia  Presiden Direktur & CEO XL Axiata, Dian Siswarini melakukan seremonial peluncuran XL SATU dalam acara perayaan HUT ke-25 XL Axiata yang dilakukan secara daring,Jumat (8/10/2021).   XL […]

  • OJK Bali Dorong  BPR /BPRS Perkuat Permodalan

    OJK Bali Dorong  BPR /BPRS Perkuat Permodalan

    • calendar_month Rabu, 17 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Denpasar,  Rabu 17 Juli 2024  OJK Bali Dorong  BPR /BPRS Perkuat Permodalan   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR)/ Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam rangka meningkatkan daya saing dan kontribusinya bagi perekonomian Provinsi Bali. “Optimalisasi pemenuhan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar […]

  • Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari

    Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22  Maret  2020   Kerahkan Armada Damkar, Jalan di Kota Denpasar Disemprot Disinfektan Tiap Hari     BALI,  INDEX  –  Mitigasi dan peningkatan kewaspadaan guna mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemkot Denpasar terus menggencarkan penyemprotan disinfektan rutin. Setelah sebelumnya menyasar pusat pelayanan publik, perkantoran serta obyek wisata dan obyek vital, kini penyemprotan disinfektan dilaksanakan […]

  • Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

    Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Jakarta, Sabtu  25  September  2021   Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua   Jakarta, indonesiaexpose.co.id –  Mabes Polri memberangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 (Revaco) ke perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua yang akan berlangsung 2-15 Oktober 2021. Sebanyak 100 anggota Polri yang terdiri dari 88 vaksinator dan 12 pendamping itu […]

  • RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  24  April  2025 RUU Kepariwisataan Akan Ubah Wajah Pariwisata Indonesia     Jakarta , indonesiaexpose.co.id  – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan komitmen Komisi VII dalam pembahasan intensif terhadap Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) pada masa sidang kali ini. RUU tersebut, lanjutnya, tengah diformulasikan sebagai landasan hukum baru yang […]

expand_less