Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  04  Agustus   2025

Soroti Polemik MDA, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Hindu Sampaikan 10 Petisi ke DPRD Bali

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali (FKBHB) yang beranggotakan DPP Persadha Nusantara Bali, Pimpinan Daerah KMHDI Bali, dan Aliansi Pemuda Hindu Bali (APBH) melayangkan petisi kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Petisi tersebut tertuang dalam surat Nomor 002/FKBHB/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 dan ditujukan kepada DPRD Bali guna menyoroti polemik terkait tugas pokok dan fungsi MDA dalam pengukuhan bendesa adat terpilih di Bali.

FKBHB menilai diperlukan langkah pengawasan, harmonisasi hukum, hingga revisi aturan yang mengatur kewenangan MDA agar sejalan dengan keteduhan tata-titi kehidupan masyarakat di Bali sesuai dengan Desa (tempat), Kala (waktu), Patra (keadaan) serta menjunjung tinggi konsep Desa Mawacara, Negara Mawatata.

Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, serta Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta bersama jajaran lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyampaikan bahwa forum tersebut menyerahkan sepuluh butir petisi kepada DPRD Bali. DPRD Bali, khususnya Komisi IV dan Komisi I, dalam waktu dekat akan menggelar rapat kerja dengan MDA dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali.

Namun, sebelum itu, koordinasi dengan Gubernur Bali akan dilakukan sebagai langkah awal.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Bhinneka Hindu Bali, Wayan Sayoga, menjelaskan bahwa tujuan kedatangan forum adalah untuk menyikapi secara serius polemik menyangkut tugas pokok dan fungsi MDA.

Hal ini terutama terkait praktik pengukuhan bendesa adat serta hal-hal lain yang dinilai mendesak dan substansial.

Menurutnya, sepuluh poin petisi yang diajukan dimaksudkan untuk memperbaiki peran dan fungsi MDA Bali, serta mengembalikan keteduhan dalam tata kehidupan masyarakat hukum adat sesuai prinsip-prinsip lokal Bali.

“Kami sangat konsen dengan keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman, serta keharmonisan kita di Bali, sehingga sangat penting pertemuan ini dan akan ditindaklanjuti oleh DPRD Bali dengan memanggil Ketua MDA Bali untuk membahas ketidakselarasan antara MDA dengan desa adat,” kata Sayoga.

Sebanyak 10 butir petisi tersebut dijabarkan, yakni forum mendesak DPRD Provinsi Bali segera menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, guna merespons polemik berkepanjangan yang berkembang di masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menekankan substansi pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tanpa harus menyebutkan frasa “adat” secara eksplisit.

Forum meminta DPRD dan Gubernur Bali untuk merevisi Perda No. 4 Tahun 2019 dengan menegaskan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar konsiderans “Mengingat”, sehingga keberadaan Perda benar-benar menjadi bentuk rekognisi negara terhadap masyarakat hukum adat, bukan membentuk lembaga baru di bawah kendali kekuasaan.

Sebagai implikasi dari tuntutan revisi tersebut, forum meminta agar MDA segera memperbaiki AD/ART-nya.

Salah satu sorotan utama adalah Pasal 49 ayat 2 dan 3 yang dianggap mengganggu kemandirian dan hak asal-usul desa adat, serta bertentangan dengan konstitusi.

Forum juga menegaskan bahwa AD/ART MDA seharusnya hanya mengikat ke dalam organisasi MDA, dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perintah kepada prajuru, pecalang, atau instrumen adat lainnya.

Kepemimpinan di MDA pun semestinya diisi oleh tokoh-tokoh yang berasal dari atau pernah menjabat sebagai prajuru desa adat, bukan individu yang tidak memiliki ikatan langsung dengan sistem adat.

Proses pengangkatan bendesa adat juga harus dihormati sebagai hak dan urusan murni desa adat itu sendiri melalui musyawarah sesuai tradisi.

Terakhir, forum meminta agar negara hadir melalui Dinas PMA untuk melakukan pengawasan serta memastikan tertib administrasi, baik dalam naskah AD/ART, surat menyurat, maupun keputusan MDA, agar sesuai dengan sistem kenegaraan berdasarkan KTP yang sah.

Mereka menolak segala bentuk feodalisme dan praktik penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

(112)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Sabtu, 25 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  25  September  2021   Bali PPKM Level Tiga, Gubernur Koster Siap Fasilitasi Kartu Khusus Bagi Pendonor Usia Lanjut     Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Intensitas layanan donor darah oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Bali mulai meningkat sejak PPKM di Provinsi Bali turun level menjadi level tiga. Terjaganya persediaan kantung darah sangat penting untuk menyelamatkan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Minggu, 16 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Bali, Senin 17 Juli 2023 Renungan  Joger  

  • Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah

    Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah

    • calendar_month Minggu, 6 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Tabanan, Senin  07  April  2025 Penkab Tabanan Menggelar Rapat Kordinasi Penanganan permasalahan Sampah     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Tabanan mendukung Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai bagian dari Gerakan Bali Bersih Sampah.Pemerintah juga menguatkan peran TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di tingkat desa dan kelurahan, serta meningkatkan pengawasan penggunaan plastik sekali […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Senin  25  Januari  2021   Renungan  JOGER    

  • Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

    Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  19  Juli  2020   Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar, Kelurahan Sumerta Lakukan Monitoring dan Sosialisasi Protokol Kesehatan Berniaga di Pasar Ketapian       BALI,  INDEX  –  Menghadapi tatanan adaptasi kebiasaan baru atau new normal Kelurahan Sumerta telah melakukan berbagai upaya dan kesiapan dalam upaya pencegahan penularan covid-19. Kali ini Kelurahan Sumerta […]

  • Penyerahkan  Bantuan 5 unit Baktor Sampah untuk Ketua RW dan Karang Taruna Kelurahan Arenjaya

    Penyerahkan  Bantuan 5 unit Baktor Sampah untuk Ketua RW dan Karang Taruna Kelurahan Arenjaya

    • calendar_month Senin, 27 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bekasi, Senin  27  Desember  2021   Penyerahkan  Bantuan 5 unit Baktor Sampah untuk Ketua RW dan Karang Taruna Kelurahan Arenjaya   (Foto/Ist)   Jawa  Barat, indonesiaexpose.co.id – Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan bantuan lima unit bak motor (baktor) sampah kepada Ketua RW dan Karang Taruna Kelurahan Arenjaya. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi […]

expand_less