Tuesday , December 30 2025
Home / Bali / Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

Denpasar , Selasa  30  Desember  2025

Bukit Ser Jadi Perhatian Serius DPRD Bali

 

Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar RDP  terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kab. Buleleng, pada Senin, 29 Desember 2025.

 

Bali, indonesiaexpose.co.id  — Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Senin, 29 Desember 2025.
RDP yang berlangsung pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Gabungan Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut difokuskan pada pendalaman laporan masyarakat mengenai indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dan persoalan status pertanahan di kawasan dimaksud.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama, serta dihadiri anggota Komisi I DPRD Bali antara lain Gede Arja Astawa, Dr. Somvir, Rochineng, dan Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam penegasannya, I Dewa Nyoman Rai menyampaikan bahwa Komisi I menaruh perhatian serius terhadap setiap pengaduan masyarakat, khususnya yang menyangkut tata ruang dan pertanahan.

“Komisi I DPRD Bali berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. RDP ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta serta mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Somvir menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menangani persoalan tersebut.
“Permasalahan tata ruang dan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Gede Arja Astawa menegaskan bahwa Komisi I akan mengawal proses ini secara berkelanjutan.

“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan DPRD akan memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti,” katanya.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Dinas PUPR Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi Bali, BPKAD Provinsi Bali, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Buleleng, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, BPKAD Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pemuteran, perwakilan masyarakat pelapor, dan Kelompok Ahli Komisi I DPRD Provinsi Bali.

Melalui RDP ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali berharap diperoleh gambaran menyeluruh terkait permasalahan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut guna memastikan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tertibnya pemanfaatan ruang di wilayah Bali.
(080)

55

Check Also

Renungan  JOGER

Bali,  Senin  29  Desember 2025 Renungan  JOGER   87

indonesiaexpose.co.id

Bali,  Minggu  28  Desember 2025 79