Breaking News
light_mode
Beranda » Bali » Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Des 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Badung,  Selasa  30   Desember 2025

 

Negara  Hadir ! Pansus  TRAP DPRD Bali  Segel  Jungle  Padel  Di  Munggu

 

Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung,Bali, Selasa (30/12/2025).

 

“Diduga Langgar Tata Ruang, Berdiri di Atas LSD dan LP2B”

Bali, indonesiaexpose.co.id   — Negara kembali menunjukkan ketegasannya. Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali bersama Satpol PP secara resmi menyegel Jungle Padel di Desa Munggu, Kabupaten Badung, Bali.setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran serius tata ruang.

Penyegelan dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) lapangan yang dipimpin langsung Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Wakil Ketua Agung Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota I Ketut Rochineng dan I Wayan Bawa, Dinas dan OPD terkait.

Langkah tegas ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya alih fungsi lahan pertanian di Bali. Dari hasil pemeriksaan langsung, Pansus TRAP menemukan aktivitas usaha berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kawasan yang secara hukum wajib dilindungi dan tidak boleh dialih fungsikan.

Usaha Jungle Padel diketahui dimiliki investor asing asal Swedia, Ronald Steven, dan dikelola melalui PT Jungle Padel Seseh.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan dengan keras:

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini adalah pelanggaran tata ruang yang serius. Sawah dilindungi dijadikan arena bisnis. Negara tidak boleh kalah. Siapa pun pelakunya, lokal atau asing, jika melanggar, kami segel.”

Wakil Ketua Pansus TRAP, Agung Bagus Tri Candra Arka, menyampaikan peringatan tegas: “Bali bukan ladang eksperimen investasi yang mengorbankan ruang hidup rakyat. Investasi tanpa kepatuhan hukum adalah perampasan masa depan Bali. Kami hentikan sekarang sebelum kerusakan makin meluas.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, menekankan aspek hukum:“LSD dan LP2B dilindungi undang-undang. Setiap bentuk alih fungsi tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat. Penyegelan ini adalah pesan jelas: hukum tata ruang tidak boleh ditawar.”

Anggota Pansus TRAP, I Ketut Rochineng, menyoroti dampak sosial:“Setiap jengkal sawah yang hilang adalah ancaman bagi petani dan ketahanan pangan. Kami tidak akan membiarkan Bali kehilangan sawahnya satu per satu.”

Anggota Pansus TRAP, I Wayan Bawa, mengingatkan seluruh pelaku usaha:“Ini bukan sekadar penyegelan, ini peringatan keras. Jangan pernah membangun usaha di atas lahan yang dilindungi. Pansus TRAP akan terus turun dan bertindak tanpa kompromi.”

Sementara itu, pemilik Jungle Padel, Ronald Steven, mengakui bahwa usahanya baru mengantongi rekomendasi izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan belum mengurus izin membangun di tingkat Kabupaten Badung.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali melalui pernyataannya, Rai Dharmadi, menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi telah dan terus dilakukan secara intensif, khususnya dengan Satpol PP Kabupaten Badung sebagai pemegang kewenangan langsung di wilayah tersebut.

“Untuk wilayah Badung, kami sudah dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Badung terkait pengawasan dan langkah tindak lanjut di lapangan,” tegas Rai Dharmadi.

Ia menegaskan, penindakan tidak berhenti pada penyegelan semata. Tahapan hukum akan berjalan berlapis dan terukur, mulai dari pengawasan ketat, penyegelan, hingga kemungkinan pembongkaran bangunan apabila pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua proses, termasuk kemungkinan pembongkaran, akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap langkah lanjutan tentu akan dikoordinasikan kembali berdasarkan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penyegelan dilakukan sebagai penghentian total aktivitas usaha, sambil menunggu penindakan lanjutan dan evaluasi perizinan oleh instansi berwenang. Pansus TRAP memastikan langkah ini bukan yang terakhir, melainkan bagian dari gerakan besar menyelamatkan tata ruang Bali.

Meski demikian, pihak pengelola menyatakan menghormati langkah tegas Pansus TRAP DPRD Bali yang melakukan penyegelan, serta berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Pansus TRAP DPRD Bali kembali menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum semata, melainkan bentuk komitmen menjaga tata ruang Bali, kelestarian lingkungan, dan keadilan hukum, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun pelakunya.

Bali tidak boleh dijual.
Sawah tidak boleh dikorbankan.
Hukum harus ditegakkan.

(080)

313
  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang

    Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat 06 Mei 2022   Kasus Positif dan Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Sama-Sama Bertambah 3 Orang    Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai.     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Meski kasus sembuh terus bertambah, penularan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi. Berdasarkan data resmi harian penanganan […]

  • I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Prov.Bali : Penambahan Dapil dan Kursi Legislatif hanya ditingkat Kabupaten/Kota

    I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Prov.Bali : Penambahan Dapil dan Kursi Legislatif hanya ditingkat Kabupaten/Kota

    • calendar_month Kamis, 2 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  03  Maret  2023 I Dewa Agung Gede Lidartawan, Ketua KPU Prov.Bali : Penambahan Dapil dan Kursi Legislatif hanya ditingkat Kabupaten/Kota   Bali,  Index  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengumumkan penetapan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se- Bali untuk Pemilu 2024.Urutan dan penamaan Dapil perlu […]

  • Belitung  Timur Targetkan 1.952 Per hari Program Vaksinasi untuk kalangan Remaja 

    Belitung  Timur Targetkan 1.952 Per hari Program Vaksinasi untuk kalangan Remaja 

    • calendar_month Kamis, 9 Sep 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belitung Timur, Kamis  9  September  2021   Belitung  Timur Targetkan 1.952 Per hari Program Vaksinasi untuk kalangan Remaja   Bupati Beltim Burhanudin saat monitoring kegiatan vaksinasi kepada siswa-siswi SMK N 1 Manggar, pada  Rabu (8/9/2021).   Belitung timur, indonesiaexpose.co.id  –  Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Bupati Beltim Burhanudin terus mengejar target vaksin harian yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  23  April  2024 Renungan  Joger   651

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  07   Juli 2023 Renungan  Joger 714

  • ITB Stikom  Bali

    ITB Stikom  Bali

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Bali, Senin  7  Juni  2021   ITB Stikom  Bali 609

expand_less