Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 240
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 29  April  2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.

Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Bali,  Jumat  20  Oktober 2023 Renungan  Joger

  • Layani 5,39 Juta Penumpang di Triwulan Pertama 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Catat Kenaikan Penumpang Sebesar 4,4%

    Layani 5,39 Juta Penumpang di Triwulan Pertama 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Catat Kenaikan Penumpang Sebesar 4,4%

    • calendar_month Selasa, 9 Apr 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Mangupura, Selasa 09 April  2019   Layani 5,39 Juta Penumpang di Triwulan Pertama 2019, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Catat Kenaikan Penumpang Sebesar 4,4%   BALI, INDEX  – Januari hingga Maret, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali kembali catatkan pencapaian yang cukup signifikan dalam kenaikan angka statistik jumlah penumpang pada […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 19 Maret  2025 Renungan  Joger    

    • calendar_month Kamis, 6 Apr 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Klungkung, Kamis  06  April  2023 Di dampingi Bupati Suwirta, Gubenur Bali Koster  Ground  Breaking Pasar  Rakyat  Tematik  Wisata Semarapura     Bali, indonesiaexpose.co.id – Setelah meresmikan Pasar Rakyat Tematik Pariwisata di Ubud, Gubernur Bali Wayan Koster kembali menyiapkan pasar serupa di Kabupaten Klungkung. Ground breaking dilakukan pada Kamis (6/4/2023). Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pasar Rakyat […]

    • calendar_month Jumat, 12 Mar 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  12  Maret  2021   Jaya Negara-Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1943, Jadi Ajang Mulat Sarira, Tingkatkan Semangat Menyama Braya   Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara & Wakil Walikota, I Kadek Agus Arya Wibawa   Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka […]

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Minggu, 26 Feb 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Bali, Senin  27  Februari  2023 Renungan  JOGER

expand_less