Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi  

  • account_circle 080
  • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
  • visibility 304
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Rabu 29  April  2026

UU Perlindungan Mangrove Mati Suri  Lawan Investasi

 

 

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id   — Dunia menyorot Bali. Beredar video yang memperlihatkan aktivitas pemadatan di kawasan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT BTID—tepat di kawasan  yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP line , Selasa 28 April 2026.

Fakta ini memicu kemarahan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pembangkangan terhadap rekomendasi  Pansus TRAP DPRD Bali.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih “masih mendalami’, itu alasan klasik yang tidak masuk akal,Ini sama juga menampar wajah pemerintah Bali, ” ungkap  I Dewa Nyoman Rai  S.H.,M.H yang juga Komisi I DPRD Bali.

Ia juga menyebut seluruh aktivitas proyek, termasuk dugaan reklamasi ilegal, harus dihentikan total karena belum memenuhi syarat administratif.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang lebih luas:

“Bukan hanya mangrove yang dihentikan kegiatannya, tapi itu  ada reklamasi ilegal yang harus dihentikan juga. Kalau ini sampai dibiarkan berlanjut,  artinya: ada ‘Pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP memberi ultimatum keras. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, Sekretaris dan Ketua  Pansus TRAP DPRD Bali siap mundur.

Tekanan kini mengarah ke Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap. Di tengah sorotan global terhadap penyelamatan lingkungan, muncul pertanyaan tajam: apakah ada “pemerintah di atas pemerintah” di Bali?

Sementara , Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dikonfirmasi via selular mengatakan,  masih melakukan pendalaman.

Namun publik menunggu aksi—bukan penjelasan.

Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir
Perda Tata Ruang No. 2/2023
Perda Arsitektur Bali No. 2/2015
Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan
Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi:

Pidana penjara hingga 10 tahun
Denda hingga Rp10 miliar
Sanksi administratif berupa pencabutan izin
Penghentian kegiatan
Serta kewajiban rehabilitasi mangrove

Pansus mendesak seluruh instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, transparan, dan terukur dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan tidak ada lagi praktik investasi yang melanggar aturan dan merusak lingkungan Bali.

(080)

  • Penulis: 080
  • Editor: Siregar
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Bali,  Rabu  08  November 2023 Renungan  Joger  

    • calendar_month Kamis, 5 Mei 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Semarang, Kamis  05  Mei 2022

  • Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

    Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin 20  Juli  2026 Bupati Badung Hadiri Rakor Tingkat Menteri     Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Pengembangan Wilayah Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (20/07/2026). Pertemuan ini fokus pada percepatan pembangunan infrastruktur, pariwisata, dan tata lingkungan di […]

  • Pasar Badung Tetap Buka Masyarakat Tidak Perlu Risau, dan Borong Sembako. Pasar Badung Tetap Buka Hingga Hari Suci Nyepi.

    Pasar Badung Tetap Buka Masyarakat Tidak Perlu Risau, dan Borong Sembako. Pasar Badung Tetap Buka Hingga Hari Suci Nyepi.

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 270
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu 22  Maret  2020   Pasar Badung Tetap Buka Masyarakat Tidak Perlu Risau, dan Borong Sembako. Pasar Badung Tetap Buka Hingga Hari Suci Nyepi.   Pasar rakyat dan pasar tradisional dibawah naungan Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar tetap beroperasi seperti biasa dan baru akan ditutup pada saat Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1942 […]

  • Cek Jalur Mudik di Banten, Korlantas : Pelabuhan Ciwandan Alternatif Penyeberangan Lebaran 2023

    Cek Jalur Mudik di Banten, Korlantas : Pelabuhan Ciwandan Alternatif Penyeberangan Lebaran 2023

    • calendar_month Selasa, 7 Mar 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Banten, Rabu  08  Maret  2023 Cek Jalur Mudik di Banten, Korlantas : Pelabuhan Ciwandan Alternatif Penyeberangan Lebaran 2023   Irjen Pol Firman Shantyabudi Kakorlantas Polri Tinjau Jalur Alternatif Penyebrangan Pelabuhan Ciwandan, Senin (6/3/23) Dok. Humas Polri.   Jakarta, indonesiaexpose.co.id – Dalam rangka kesiapan Operasi Ketupat 2023, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama stakeholder kembali melakukan […]

  • Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat

    • calendar_month Selasa, 24 Agt 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  24  Agustus 2021.   Kapolri berikan Izin untuk Penyelenggaraan Liga 1 dan 2 dengan syarat Penerapan Prokes yang Ketat   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali memberikan di acara konferensi pers terkait penyelenggaraan turnamen pramusim Liga Indonesia,di Mabes Polri, Jakarta, Senin 23-2021   Jakarta, indonesiaexpose.co.id […]

expand_less