Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

  • account_circle 112
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • visibility 129
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Senin  19 Oktober  2026

Bahas Lima Ranperda dalam Sidang Paripurna, Pemkot dan DPRD Denpasar Perkuat Sinergi

 

Pelaksanaan Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10/2026), di Gedung DPRD Kota Denpasar yang dibuka Ketua DPRD, I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

 

Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Pemerintah Kota Denpasar bersama DPRD Kota Denpasar memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi melalui Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Senin (19/10), di Gedung DPRD Kota Denpasar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi Wakil Ketua Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Made Oka Cahyadi Wiguna.
Dalam rapat tersebut, pidato pengantar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa.

Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Bantuan Hukum, Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel, serta Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, rapat paripurna juga membahas satu Ranperda inisiatif DPRD tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut, Forkopimda Kota Denpasar, Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, dan jajaran pimpinan OPD Pemkot Denpasar.

Wakil Walikota Arya Wibawa menyampaikan bahwa penyusunan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kebijakan nasional, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ranperda perubahan keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 diarahkan untuk menyelaraskan kelembagaan perangkat daerah dengan ketentuan terbaru, termasuk pengaturan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan penyempurnaan pengaturan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Sementara itu, Ranperda tentang Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, termasuk bagi kelompok rentan seperti anak yang berhadapan dengan hukum, penyandang disabilitas, dan lanjut usia. Penguatan regulasi ini juga mencakup peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui 43 pos bantuan hukum yang telah terbentuk di tingkat desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Ranperda tentang Pemilihan dan Pemberhentian Perbekel disusun sebagai tindak lanjut atas perubahan kebijakan nasional di bidang pemerintahan desa, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pengaturan tersebut mencakup tahapan pemilihan, pemilihan perbekel antarwaktu, serta penyesuaian masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Arya Wibawa menjelaskan bahwa regulasi ini perlu dipersiapkan mengingat pemilihan perbekel secara serentak di 23 desa di Kota Denpasar direncanakan berlangsung pada 2027. Adapun Ranperda tentang BPD mengatur penyesuaian masa keanggotaan menjadi delapan tahun, mekanisme pembentukan panitia melalui musyawarah desa, serta keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Pembentukan regulasi ini juga menjadi perhatian karena masa keanggotaan 231 anggota BPD se-Kota Denpasar akan berakhir pada Juli 2027, sehingga persiapan pengisian keanggotaan baru dapat dilakukan secara terencana dan tepat waktu.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperluas akses terhadap keadilan, mendukung tata kelola pemerintahan desa, serta meningkatkan perlindungan dan keselamatan warga. “Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kehidupan masyarakat Kota Denpasar yang aman, tertib, serta berkelanjutan,” ujar Arya Wibawa.

Selain empat Ranperda usulan pemerintah daerah, DPRD Kota Denpasar turut mengajukan Ranperda inisiatif tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan. Pidato pengantar Ranperda tersebut dibacakan oleh I Nyoman Darsa. Dalam pemaparannya, DPRD menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Upaya ini penting untuk melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan lingkungan masyarakat. Penyusunan Ranperda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPK).

“Penyusunan Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Penyelamatan dinilai penting seiring meningkatnya potensi risiko kebakaran akibat pertumbuhan penduduk dan pesatnya pembangunan permukiman, pusat perdagangan, kawasan industri, serta gedung bertingkat di Kota Denpasar,” ujarnya. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat pemenuhan standar keselamatan, ketersediaan sarana proteksi kebakaran, aksesibilitas mobil pemadam kebakaran, serta sistem mitigasi yang memadai. Cakupan pelayanan penyelamatan juga tidak terbatas pada pemadaman api, tetapi meliputi penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3), bencana alam, kecelakaan, serta kondisi darurat nonkebakaran lainnya. “Dengan pengaturan yang lebih terintegrasi, kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan kebakaran serta penyelamatan diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat,”tutupnya.

( 112 )

  • Penulis: 112
  • Editor: putri
  • Sumber: tim Index

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu 03 Juni  2020   Pasca Ditertibkan, Pol PP Kota Denpasar Rapid Test ODGJ       BALI, INDEX  –  Pasca ditertibkan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan oleh Satpol PP Kota Denpasar beberapa hari lalu di rapid test langsung, Rabu (3/6) di ruang binaan Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah di test, […]

  • index

    index

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Mangupura, Senin  12  Juni  2023

    • calendar_month Rabu, 23 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  23  Februari 2022   Hari Kedua Pemkot Denpasar Lakukan Vaksinasi Booster Kepada Penyandang Disabilitas.       Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Pemkot Denpasar laksanakan Vaksinasi Booster kepada penyandang disabilitas di Kota Denpasar yang dipusatkan di Gedung Santi Graha, Rabu (23/2/2022). Kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk penyandang Disabilitas ditinjau oleh Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit […]

  • Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.

    Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.

    • calendar_month Selasa, 4 Mei 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Jakarta, Selasa  4 Mei 2021     Pegadaian Serahkan Bantuan Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto ,Untuk Baznas Kota Denpasar dan DSM, Dalam Rangka Program Santunan Ramadhan.       Bali, indonesiaexpose.co.id  – PT Pegadaian (Persero) Syariah Gatot Subroto Menyalurkan Bantuan  Dana Kebajikan Umat (DKU) Shodaqoh dari Nasabah Pegadaian Syariah Gatot Subroto, kepada BAZNAS […]

  • Renungan JOGER

    Renungan JOGER

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Bali, Selasa  27  Januari  2026 Renungan JOGER

  • Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain

    Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Denpasar,  Selasa  9  Februari  2021   Ketua Yayasan Widya Dharma Shanti Denpasar, Ida Bagus Dharmadiaksa: Hanya ITB STIKOM Bali, Tidak Ada yang Lain Ketua LLDikti Wilayah VIII Prof. Dr. I Nengah Dasi Astawa, M.Si berbincang-bincang dengan Drs. Ida Bagus Dharmadiaksa, M.Si., Ak., C.A (Ketua Yayasan WDS Denpasar), Dr. Dadang Hermawan (Rektor ITB STIKOM Bali) dan […]

expand_less