Sunday , December 21 2025
Home / Bali / ” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN 

” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN 

Denpasar, Kamis 18 Desember  2025

” Tidak  Paham Materi “, Pansus TRAP DPRD Bali Usir Perwakilan BPN 

 

 

Bali,  indonesiarexpose.co.id  –  Ketegangan memuncak di ruang rapat DPRD Bali.
Panitia Khusus TRAP DPRD Bali mengusir perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung karena dinilai tidak mampu menjelaskan molornya sertifikasi tanah warga Donganan, Kabupaten Badung, Bali.

Situasi panas ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lambannya pelayanan negara kepada rakyatnya sendiri.

Rapat yang awalnya berjalan formal berubah tegang.
Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan.
Namun jawaban yang diharapkan tak kunjung datang.

Puncaknya, Pansus TRAP DPRD Bali meminta perwakilan BPN Badung meninggalkan ruang rapat.

Rapat RDP dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya, yakni Nyoman Budiutama, Gede Harja Astawa, Ketut Rochineng, Wayan Tagel Winarta, dan Wayan Bawa.

Rapat yang berlangsung di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Provinsi, Kamis (18/12/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan, Warga sudah menunggu bertahun-tahun. Semua persyaratan sudah lengkap. Tapi sampai hari ini sertifikat tidak juga terbit. Kalau BPN tidak bisa menjelaskan, ini bentuk pengabaian hak rakyat Bali.

RDP ini menjadi bagian dari komitmen Pansus TRAP untuk memastikan penataan ruang, perizinan, dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan hukum serta tidak merugikan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Made Supartha menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan ditelusuri secara mendalam dan objektif. Menurutnya, persoalan sertifikat tanah bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut hak dasar warga yang wajib dilindungi negara.

Pansus menilai tak ada lagi alasan teknis yang bisa diterima.
Proses telah selesai.
Tinggal keberanian dan tanggung jawab BPN menerbitkan sertifikat.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai menegaskan, persoalan ini tidak boleh dipermainkan.

“Warga sudah patuh aturan. Negara tidak boleh diam dan membiarkan hak rakyat terabaikan.”

Pansus sangat kecewa. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan birokrasi. Ini tanah rakyat, bukan milik pribadi pejabat.”

Wakil Sekretaris Pansus  Dr. Somvir menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan. Hak atas tanah adalah hak dasar. Ketika negara diam, maka rakyat yang dirugikan. Ini tidak boleh terus dibiarkan.

Nada serupa juga disampaikan anggota Pansus lainnya.
Mereka menilai BPN Badung telah gagal menjalankan fungsi pelayanan publik.

Anggota Pansus, Ketut  Rochineng “Kalau rakyat sudah patuh hukum, kenapa negara justru lambat? Ini preseden buruk dan harus dihentikan.”

Anggota Pansus Wayan  Bawa mengatakan, pihaknya  tidak akan mundur. Pansus akan terus mengawal sampai sertifikat warga benar-benar terbit.

Sementara itu, warga Donganan hanya berharap satu hal: kejelasan.

WARGA  “Kami hanya ingin hak kami. Sudah lama kami menunggu. Sertifikat itu penting untuk masa depan keluarga kami.

Pansus TRAP DPRD Bali memastikan kasus ini tidak akan berhenti di ruang rapat.
Mereka berkomitmen mengawal hingga hak warga Donganan benar-benar dipenuhi.

Negara harus hadir.
Bukan diam.

Dari Bali, Index TV Channel melaporkan.
(080)

 

107

Check Also

Renungan  JOGER

Bali, Minggu 21 Desember 2025 Renungan  JOGER   76

indonesiaexpose.co.id

Gianyar, Sabtu  20  Desember  2025       79