Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
  • visibility 105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 10 Desember 2019

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

 

BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan modal usaha.Gadai sertifikat tanah ini merupakan bagian dari salah satu produk PT Pegadaian (Persero) dimaksudkan memberikan pilihan/ alternatif kepada customer dan juga menangkap peluang yang ada

Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily.

” Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Wilayah VII Denpasar dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” kata Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus kepada indonesiaexpose.co.id saat ditemui di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

Menurut Ayu , keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil.

” Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.

Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Denpasar dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.

Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.

Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.

Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.

Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.

Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.

Jika masyarakat di Bali ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.

Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Bali dan Pegadaian Syariah untuk membantu masyarakat di Bali agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Bali. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali

    Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin 03 Maret 2025 Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Ratusan Pelanggan PLN Sudah Nikmati Promo Tambah Daya 50 Persen di Bali   Bali,  indonesiaexpose.co.id  – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, PT PLN (Persero) meluncurkan program Promo Tambah Daya 50 persen. Program ini disambut antusias oleh ratusan pelanggan, termasuk Abdurrahman, warga Tuban, Kuta yang […]

  • Dukung KPK, Pj Gubernur Jateng Bertekad Terus Beri Pelayanan Publik Tanpa Korupsi

    Dukung KPK, Pj Gubernur Jateng Bertekad Terus Beri Pelayanan Publik Tanpa Korupsi

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Semarang, Kamis  11  Juli  2024 Dukung KPK, Pj Gubernur Jateng Bertekad Terus Beri Pelayanan Publik Tanpa Korupsi       Jawa Tengah,  indonesiaexpose.co.id   – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendukung pencegahan korupsi yang terus digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, di antaranya bertekad untuk memberikan pelayanan publik yang bagus tanpa korupsi. “Saya […]

  • ITB Stikom Bali

    ITB Stikom Bali

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Bali, Senin 12  Juli  2021   ITB Stikom Bali  

  • Penuhi Ekspektasi Pelanggan di Jabar, Jateng, dan DI Yogyakarta. XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi

    Penuhi Ekspektasi Pelanggan di Jabar, Jateng, dan DI Yogyakarta. XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Bandung, 01 Februari 2020   Penuhi Ekspektasi Pelanggan di Jabar, Jateng, dan DI Yogyakarta. XL Axiata Gencar Bangun Jaringan 4G dan Fiberisasi   JABAR, INDEX  –  PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) bertekad menghadirkan layanan berkualitas prima di seluruh wilayah layanannya, termasuk di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Pesatnya peningkatan trafik data dan […]

  • Renungan  Joger

    Renungan Joger

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bali, Rabu 19 Juli 2023 Renungan  Joger

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Bali, Jumat  23  Oktober  2020   Renungan  JOGER  

expand_less