Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
  • visibility 344
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 10 Desember 2019

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

 

BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan modal usaha.Gadai sertifikat tanah ini merupakan bagian dari salah satu produk PT Pegadaian (Persero) dimaksudkan memberikan pilihan/ alternatif kepada customer dan juga menangkap peluang yang ada

Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily.

” Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Wilayah VII Denpasar dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” kata Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus kepada indonesiaexpose.co.id saat ditemui di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

Menurut Ayu , keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil.

” Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.

Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Denpasar dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.

Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.

Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.

Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.

Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.

Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.

Jika masyarakat di Bali ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.

Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Bali dan Pegadaian Syariah untuk membantu masyarakat di Bali agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Bali. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 201
    • 0Komentar

    Denpasar, Senin  13  Juli  2020

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 177
    • 0Komentar

    Denpasar, Jumat  18  November  2022 Hadiri Ground Breaking Gedung Pelayanan Ibu dan Anak RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar, Wagub Cok Ace Mantapkan Pengembangan Medical Tourism     Bali,  indonesiaexpose.co.id   – Derajat kesehatan masyarakat diukur dengan menggunakan indikator angka harapan hidup, Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan status gizi masyarakat. Untuk mewujudkan […]

  • Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah

    Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Admin
    • visibility 216
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis  27  Juli  2023 Sambangi TPST Kertalangu, Sekda Alit Wiradana Minta Bali CMPP Genjot Pengerjaan Instalasi Pengolahan Bau Sampah    Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat menyambangi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar pada Rabu (26/7/2023). Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana kembali menyambangi […]

  • Ratusan Personel Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum KH. Maimun Zubair atau Mbah Moen

    Ratusan Personel Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum KH. Maimun Zubair atau Mbah Moen

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Bandung, Rabu  07  Agustus  2019   Ratusan Personel Polda Jabar Laksanakan Sholat Ghoib Untuk Almarhum KH. Maimun Zubair atau Mbah Moen Ketus MUI Jabar bertindak sebagai imam sholat ghoib untuk alnarhum KH Maimun Zubair yang akrab dipanggigil Mbah Moen yang meninggal dunia di Mekah tanggal 6 Agustus 2019. Acara sholat ghoib berlangsung di Masjid Al […]

    • calendar_month Sabtu, 5 Mar 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Denpasar, Minggu  06   Maret 2022    

  • Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini

    Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  30  April  2025 Kick Off Baligivation 2025 Resmi di Buka, Pemkot Denpasar Dukung Digitalisasi di Berbagai Lini     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali menyelenggarakan Bali Digital Innovation Fest (Baligivation) 2025 bertempat  di Gedung Ksirarnawa Art Centre, Denpasar Rabu(30/4/2025). Acara ini dibuka dengan tema “Mewujudkan Bali pulau digital untuk meningkatkan inklusivitas” digelar […]

expand_less