Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Bali » PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
  • visibility 241
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Denpasar, Selasa 10 Desember 2019

PT Pegadaian Wilayah VII Denpasar Bali siapkan Outlet layanan untuk Modal Usaha dengan Gadai Sertifikat Tanah

Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus bertempat di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

 

BALI, INDEX – Sekarang masyarakat di Bali sudah bisa menggadai sertifikat tanah yang dimiliki ke semua outlet PT. Pegadaian (Persero) untuk mendapatkan modal usaha.Gadai sertifikat tanah ini merupakan bagian dari salah satu produk PT Pegadaian (Persero) dimaksudkan memberikan pilihan/ alternatif kepada customer dan juga menangkap peluang yang ada

Gadai Sertifikat Tanah merupakan produk yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) berdasarkan ketentuan dari Kementrian Agraria & Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) , dalam mendukung Program Nasional pemerintah untuk melegalisasi hak masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Di Pegadaian Syariah, produk gadai sertifikat tanah disebut Rahn Tasjily.

” Ketentuan yang berlaku saat ini di Pegadaian Wilayah VII Denpasar dan Pegadaian Syariah untuk masyarakat yang mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat tanah sudah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nama pemilik sertifikat sesuai nama pihak yang mengajukan pinjaman, memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP,” kata Senior Manager , I.G.A.Ketut Sri Agustinus kepada indonesiaexpose.co.id saat ditemui di kantor PT.Pegadaian Kanwil VII Renon,Denpasar,Bali, Selasa (10/12/2019).

Menurut Ayu , keuntungan dari gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanan dalam menyimpan sertifikat tanah, mendapatkan modal hingga Rp 200 juta untuk mengembangkan usaha yang sudah ada maupun untuk membuat usaha baru di atas lahan yang sertifikatnya sedang digadai, serta sistem yang diberlakukan adalah bagi hasil.

” Kriteria tanah bersertifikat yang bisa digadai di Pegadaian meliputi tanah produktif berupa tanah dengan bangunan permanen atau semi permanen di atasnya yang sudah dijadikan tempat usaha untuk bisnis barang dan jasa semisal gudang, toko, tempat praktik bidan, kantor jasa notaris, ruko, perkantoran, dan lainnya,” jelasnya.

Bisa juga tanah non produktif yang akan digarap menjadi lahan produktif, semisal untuk usaha pertanian dan perikanan.

Mekanisme pengajuan gadai sertifikat tanah yang berlaku di Pegadaian Area Denpasar dan Pegadaian Syariah adalah sama. Setiap SHM yang diajukan oleh nasabah wajib terlebih dahulu dilakukan checklist (pengecekan) oleh Pegadaian bersama notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan keabsahan sertifikat.

Biaya checklist di BPN sebesar Rp 50.000 ,- disiapkan oleh pihak nasabah.

Setelah nantinya SHM dinyatakan asli oleh BPN, maka nasabah wajib memasang titik koordinat di dalam aplikasi Geography Index Maps (GIM) dengan biaya Rp 50.000,- di kantor BPN.

Tahap berikutnya adalah Pegadaian melakukan survey lokasi ke tanah milik nasabah , untuk menaksir harga tanah berdasarkan NJOP dan nilai bangunan yang sudah berdiri di atasnya, guna menentukan besarnya modal usaha yang bisa diberikan oleh Pegadaian maupun Pegadaian Syariah kepada nasabah.

Setelah semua proses selesai dilakukan maka pihak nasabah akan dihubungi oleh Pegadaian untuk melakukan proses pencairan dana di depan notaris.

Untuk kategori tanah yang di atasnya berdiri bangunan setengah jadi, maka pihak Pegadaian melakukan taksiran hanya pada harga tanah.

Jika masyarakat di Bali ingin membuat legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) , maka perlu menyiapkan berkas untuk diproses oleh pihak BPN, berupa Surat Keterangan Lurah atau Desa , Surat Pelepasan atau Surat Jual Beli , PBB , KK , KTP , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah , dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas.

Gadai Sertifikat Tanah atau Rahn Tasjily merupakan terobosan baru dari Pegadaian Wilayah VII Denpasar, Bali dan Pegadaian Syariah untuk membantu masyarakat di Bali agar memiliki legalitas atas tanah yang dimiliki, sekaligus menjadi mitra usaha yang aman untuk meningkatkan penghasilan masyarakat di Bali. Ini sesuai dengan motto Pegadaian, Mengatasi Masalah Tanpa Masalah.

(Adv)

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Renungan  JOGER

    Renungan  JOGER

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Bali,  Sabtu  25  Juni 2022   Renungan  JOGER

  • Kakorlantas Beri Evaluasi Lalu Lintas Hingga Arahkan Jajaran Persiapkan G20

    Kakorlantas Beri Evaluasi Lalu Lintas Hingga Arahkan Jajaran Persiapkan G20

    • calendar_month Senin, 26 Sep 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Jakarta,  Selasa  27  September  2022   Kakorlantas Beri Evaluasi Lalu Lintas Hingga Arahkan Jajaran Persiapkan G20 (Foto/ist)   Jakarta,  indonesiaexpose.co.id  –  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi memberikan evaluasi pada saat HUT Lantas ke-67 yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kegiatan Apel ini, Irjen Firman juga memberikan arahan […]

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Denpasar, Selasa 16  Juni  2020   Instansi Pemerintah di Kota Denpasar Siap Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Sekda Rai Iswara Kembali Sidak Kesiapan Satgas Covid Di Masing-Masing OPD Di Lingkungan Pemkot Denpasar     BALI,  INDEX  –  Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan […]

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Semarang, Rabu  02  Februari  2022

  • Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

    Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle 080
    • visibility 340
    • 0Komentar

    Denpasar, Rabu  08  April  2026 Pansus TRAP Warning Keras ! Izin Bangunan di Sempadan Danau dan Hutan Terancam Dicabut   Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak),di Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan,Bali.Kamis (22/1/2026).(foto/index)   Bali,  indonesiaexpose.co.id  — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali […]

  • Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan

    Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2020
    • account_circle Admin
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Bandung, Sabtu  25  Juli  2020   Operasi Patuh Lodaya 2020, Polda Jabar Bagi-Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan   Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Jabar AKBP Agung Reza saat memakaikan masker kepada penumpang angkot, Sabtu (25/7/2020) (Foto : lst/indonesiaexpose.co.id)   JAWA  BARAT, INDEX  – Dalam rangkaian kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020, Dit Lantas Polda Jabar, dipimpin […]

expand_less