Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DKI » Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2020
  • visibility 380
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta , Sabtu  25  Januari  2020

 

Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara

JAKARTA,  INDEX  –  Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.

 

Atas dasar laporan warga korban dan saksi – saksi bahwa Kamis 09 Januari 20. Jam 20. 30. Wib telah terjadi peristiwa pemerasan yang dialami Ade Miftah warga Kp. Bojong Keji , Sukagalih Kec. Megamendung Bogor Jawa Barat.

 

” Tempat kejadian peristiwa  di Jl. Letjen Sutoyo Cawang. Kramatjati , barang bukti Uang sebesar 1,5 jt dan 1 (satu) Unit mobil derek Mitsubisi Fuso jenis Colt Diesel 125 PS,” ungkap saksi Nugroho Wisnu H dan Yuli R

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH mengungkapkan, ada empat 4 orang yang sudah di jadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP untuk atas nama Dorus Kelan alias Opa Dorus 73 Tahn , Noning (Dpo) Hengki , (Dpo) dan Pengki (Dpo).

 

” Modus mereka , pertama Opa Dorus negoisasi /biaya derek serta biaya perbaikan dengan korban (sopir pick up) setelah bisa dihidupkan mobil lantas di parkr di halaman parkr gedung Asabri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH kepada indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu  (25/1/2020).

Hery menjelaskan, peran Noning (DPO) adalah sopir derek , meneriaki korban ( sopir pick up ) degan kata kata mobil ngebul tuh ‘ waktu mask jala Tol dan melakukan penamparan ke korban ( supir pick up ) dan memperbaiki switc stater pick up korban.

 

“Kemudian peran Hengki dan Pengki (DPO) adalah yang merusak switc stater korban dan memasang rante derek ke mobil korban,” ujar Hery.

 

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ton/007)

 

 

  • Penulis: Admin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Dan Wabup Badung Tinjau Proyek Jalan Lingkar Barat

    Bupati Dan Wabup Badung Tinjau Proyek Jalan Lingkar Barat

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle 110
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Mangupura, Sabtu  18  Juli  2026 Bupati Dan Wabup Badung Tinjau Proyek Jalan Lingkar Barat     Bali, indonesiaexpose.co.id —  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan stretegis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/07/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi […]

    • calendar_month Jumat, 10 Des 2021
    • account_circle Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Denpasar, Kamis 09 Desember  2021   Walikota Jaya Negara Lantik 367 CPNS Jadi PNS Kota Denpasar. Terus Berinovasi Dukung Pelayanan Publik Wujudkan Denpasar Maju    Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara saat memimpin Pelantikan dan Pengambilan sumpah 367 CPNS Kota Denpasar secara resmi dilantik menjadi PNS di Ruang Praja Utama, Kantor Walikota Denpasar, Kamis […]

  • Renungan  Joger

    Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Bali,  Selasa  05  Agustus   2025 Renungan  Joger

    • calendar_month Senin, 8 Agt 2022
    • account_circle Admin
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Bali, Senin  08  Agustus  2022 Rapat Paripurna ke-21 DPRD Provinsi Bali , Wagub Cok Ace Jelaskan Pentingnya Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Bali Bali, indonesiaexpose.co.id – Sesuai ketentuan Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan […]

  • Workshop Manajemen ASN Tabanan, Untuk Meningkatkan Pemahaman ASN Tentang Netralitas dan Benturan Kepentingan

    Workshop Manajemen ASN Tabanan, Untuk Meningkatkan Pemahaman ASN Tentang Netralitas dan Benturan Kepentingan

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Admin
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Tabanan,  Sabtu  16 November 20 Workshop Manajemen ASN Tabanan, Untuk Meningkatkan Pemahaman ASN Tentang Netralitas dan Benturan Kepentingan     Bali,  indonesiaexpose.co.id  –  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan “Workshop Manajemen ASN” pada hari Rabu, 15 November 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Dewi Sinta Hotel & Restaurant. Kegiatan ini […]

  • Aklamasi setujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri

    Aklamasi setujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle Admin
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Jakarta, Kamis  31  Oktober  2019   Aklamasi setujui Komjen Idham Azis sebagai Kapolri   Komjen Pol Idham Azis bersama Komisi III DPR-RI. (indonesiaexpose.co.id/ Hartono).   JAKARTA, INDEX  –  Bertempat di  ruang parlemen Komisi III  kompleks DPR-RI ,Senayan,Jakarta, Rabu (30/10/2019). Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia secara aklamasi menyetujui Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris […]

expand_less