Jakarta , Sabtu 25 Januari 2020
Pelaku Pemerasan Terhadap Ade Miftah di Ancam Pasal 368 KUHP 9 Tahun Penjara
JAKARTA, INDEX – Kepolisian Negara RI melalui Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Timur (Satreskrim) telah menggelar Konsfrensi Press untuk Kasus Pemerasan, di Mapolres Jakarta Timur,Selasa 21 Januari 2020 lalu.
Atas dasar laporan warga korban dan saksi – saksi bahwa Kamis 09 Januari 20. Jam 20. 30. Wib telah terjadi peristiwa pemerasan yang dialami Ade Miftah warga Kp. Bojong Keji , Sukagalih Kec. Megamendung Bogor Jawa Barat.
” Tempat kejadian peristiwa di Jl. Letjen Sutoyo Cawang. Kramatjati , barang bukti Uang sebesar 1,5 jt dan 1 (satu) Unit mobil derek Mitsubisi Fuso jenis Colt Diesel 125 PS,” ungkap saksi Nugroho Wisnu H dan Yuli R
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH mengungkapkan, ada empat 4 orang yang sudah di jadikan tersangka dan dikenakan pasal 368 KUHP untuk atas nama Dorus Kelan alias Opa Dorus 73 Tahn , Noning (Dpo) Hengki , (Dpo) dan Pengki (Dpo).
” Modus mereka , pertama Opa Dorus negoisasi /biaya derek serta biaya perbaikan dengan korban (sopir pick up) setelah bisa dihidupkan mobil lantas di parkr di halaman parkr gedung Asabri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP . Hery Purnomo , SIK ,SH kepada indonesia melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2020).
Hery menjelaskan, peran Noning (DPO) adalah sopir derek , meneriaki korban ( sopir pick up ) degan kata kata mobil ngebul tuh ‘ waktu mask jala Tol dan melakukan penamparan ke korban ( supir pick up ) dan memperbaiki switc stater pick up korban.
“Kemudian peran Hengki dan Pengki (DPO) adalah yang merusak switc stater korban dan memasang rante derek ke mobil korban,” ujar Hery.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Ton/007)